Penanggulangan Pengangguran di Indonesia

July 13, 2004

Penanggulangan Pengangguran di Indonesia

Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah penganggur dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal, dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Kondisi pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal; dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.

Pembangunan bangsa Indonesia kedepan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang sehat fisik dan mental serta mempunyai ketrampilan dan keahlian kerja, sehingga mampu membangun keluarga yang bersangkutan untuk mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap dan layak, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan anggota keluarganya.

Dalam pembangunan Nasional, kebijakan ekonomi makro yang bertumpu pada sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mengarah pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menumbuh kembangkan usaha mikro dan usaha kecil yang mandiri perlu keberpihakan kebijakan termasuk akses, pendamping, pendanaan usaha kecil dan tingkat suku bunga kecil yang mendukung.

Kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus merupakan satu kesatuan yang saling mendukung untuk penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.

Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP).

Mengingat 70 persen penganggur didominasi oleh kaum muda, maka diperlukan penanganan khusus secara terpadu program aksi penciptaan dan perluasan kesempatan kerja khusus bagi kaum muda oleh semua pihak.

Berdasarkan kondisi diatas perlu dilakukan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dengan mengerahkan semua unsur-unsur dan potensi di tingkat nasional dan daerah untuk menyusun kebijakan dan strategi serta melaksanakan program penanggulangan pengangguran. Salah satu tolok ukur kebijakan nasional dan regional haruslah keberhasilan dalam perluasan kesempatan kerja atau penurunan pengangguran dan setengah pengangguran.

Gerakan tersebut dicanangkan dalam satu Deklarasi GNPP yang diadakan di Jakarta 29 Juni 2004. Lima orang tokoh dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan pengusaha, perwakilan perguruan tinggi, menandatangani deklarasi tersebut, merekaadalah Gubernur Riau H.M. Rusli Zainal; Walikota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Zulkarnaen Karim; Palgunadi; T. Setyawan,ABAC; pengusaha; DR. J.P. Sitanggang, UPN Veteran Jakarta; Bambang Ismawan, Bina Swadaya, LSM; mereka adalah sebagian kecil dari para tokoh yang memandang masalah ketenagakerjaan di Indonesia harus segera ditanggulangi oleh segenap komponen bangsa.

Menurut para deklarator tersebut, bahwa GNPP ini dimaksudkan untuk membangun kepekaan dan kepedulian seluruh aparatur dari pusat ke daerah, serta masyarakat seluruhnya untuk berupaya mengatasi pengangguran.
Dalam deklarasi itu ditegaskan, bahwa untuk itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebaiknya segera dibentuk Badan Koordinasi Perluasan Kesempatan Kerja.

Kesadaran dan dukungan sebagaimana diwujudkan dalam kesepakatan GNPP tersebut, menunjukan suatu kepedulian dari segenap komponen bangsa terhadap masalah ketenagakerjaan, utamanya upaya penanggulangan pengangguran. Menyadari bahwa upaya penciptaan kesempatan kerja itu bukan semata fungsi dan tanggung jawab Depatemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan tetapi merupakan tanggung jawab kita semua, pihak pemerintah baik pusat maupun daerah, dunia usaha, maupun dunia pendidikan. Oleh karena itu, dalam penyusunan kebijakan dan program masing-masing pihak, baik pemerintah maupun swasta harus dikaitkan dengan penciptaan kesempatan kerja yang seluas-luasnya.

Konsepsi.

Sementara itu dalam Raker dengan Komisi VII DPR-RI 11 Pebruari 2004 yang lalu, Menakertrans Jacob Nuwa Wea dalam penjelasannya juga berkesempatan memaparkan konsepsi penanggulangan pengangguran di Indonesia, meliputi keadaan pengangguran dan setengah pengangguran; keadaan angkatan kerja; dan keadaan kesempatan kerja; serta sasaran yang akan dicapai. Dalam konteks ini kiranya paparan tersebut masih relevan untuk diinformasikan.
Dalam salah satu bagian paparannya Menteri menyebutkan, bahwa pembukaan UUD 1945 mengamanatkan: “… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa …”. Selanjutnya secara lebih konkrit pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa : ” tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ” dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:” Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif.. Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Selanjutnya Menakertrans menyatakan, Depnakertrans dengan mengikut sertakan pihak-pihak terkait sedang menyusun konsepsi penanggulangan pengangguran. Dalam proses penyusunan ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan di lingkungan Depnakertrans sendiri, dengan Tripartit secara terbatas (Apindo dan beberapa Serikat Pekerja); dan juga pembahasan dengan beberapa Departemen dan Bappenas. ” Memperhatikan kompleksnya permasalahan pengangguran, disadari bahwa penyusunan konsepsi tersebut masih perlu didiskusikan dan dikembangkan lebih lanjut dengan berbagai pihak yang lebih luas, antara lain sangat dibutuhkan masukan dan dukungan sepenuhnya dari Anggotra DPR-RI yang terhormat khususnya Komisi VII; masih memerlukan waktu dan dukungan biaya sehingga pada akhirnya dapat dirumuskan suatu Konsepsi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia yang didukung oleh seluruh komponen masyarakat”, tutur Menteri Jacob Nuwa Wea.

Keadaan Penganggur dan Setengah Pengangguran.

Pengangguran terjadi disebabkan antara lain, yaitu karena jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih kecil dari jumlah pencari kerja. Juga kompetensi pencari kerja tidak sesuai dengan pasar kerja. Selain itu juga kurang efektifnya informasi pasar kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena pengangguran juga berkaitan erat dengan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yang disebabkan antara lain; perusahaan yang menutup/mengurangi bidang usahanya akibat krisis ekonomi atau keamanan yang kurang kondusif; peraturan yang menghambat inventasi; hambatan dalam proses ekspor impor, dll.

Menurut data BPS angka pengangguran pada tahun 2002, sebesar 9,13 juta penganggur terbuka, sekitar 450 ribu diantaranya adalah yang berpendidikan tinggi. Bila dilihat dari usia penganggur sebagian besar (5.78 juta) adalah pada usia muda (15-24 tahun). Selain itu terdapat sebanyak 2,7 juta penganggur merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan (hopeless). Situasi seperti ini akan sangat berbahaya dan mengancam stabilitas nasional.
Masalah lainnya adalah jumlah setengah penganggur yaitu yang bekerja kurang dari jam kerja normal 35 jam per minggu, pada tahun 2002 berjumlah 28,87 juta orang. Sebagian dari mereka ini adalah yang bekerja pada jabatan yang lebih rendah dari tingkat pendidikan, upah rendah, yang mengakibatkan produktivitas rendah. Dengan demikian masalah pengangguran terbuka dan setengah penganggur berjumlah 38 juta orang yang harus segera dituntaskan.

Keadaan Angkatan Kerja dan Keadaan Kesempatan Kerja.

Masalah pengangguran dan setengah pengangguran tersebut di atas salah satunya dipengaruhi oleh besarnya angkatan kerja. Angkatan kerja di Indonesia pada tahun 2002 sebesar 100,8 juta orang. Mereka ini didominasi oleh angkatan kerja usia sekolah (15-24 tahun) sebanyak 20,7 juta. Pada sisi lain, 45,33 juta orang hanya berpendidikan SD kebawah, ini berarti bahwa angkatan kerja di Indonesia kualitasnya masih rendah.
Keadaan lain yang juga mempengaruhi pengangguran dan setengah pengangguran tersebut adalah keadaan kesempatan kerja. Pada tahun 2002, jumlah orang yang bekerja adalah sebesar 91,6 juta orang. Sekitar 44,33 persen kesempatan kerja ini berada disektor pertanian, yang hingga saat ini tingkat produktivitasnya masih tergolong rendah. Selanjutnya 63,79 juta dari kesempatan kerja yang tersedia tersebut berstatus informal.
Ciri lain dari kesempatan kerja Indonesia adalah dominannya lulusan pendidikan SLTP ke bawah. Ini menunjukkan bahwa kesempatan kerja yang tersedia adalah bagi golongan berpendidikan rendah.
Seluruh gambaran di atas menunjukkan bahwa kesempatan kerja di Indonesia mempunyai persyaratan kerja yang rendah dan memberikan imbalan yang kurang layak. Implikasinya adalah produktivitas tenaga kerja rendah.

Sasaran

Sasaran yang diharapkan, dirumuskan sebagai berikut :

Menurunnya jumlah penganggur terbuka dari 0,96 pesen menjadi 5,5 persen pada tahun 2009.

Menurunnya jumlah setengah penganggur dari 28,65 persen menjadi 20 persen dari jumlah yang bekerja pada tahun 2009.

Meningkatnya jumlah tenaga kerja formal dari 36,71 persen menjadi 60 persen dari jumlah yang bekerja pada tahun 2009.

Menurunnya jumlah angkatan kerja usia sekolah dari 20,54 persen menjadi 15 persen pada tahun 2009.

Tingkatkan perluasan lapangan kerja dari 91,65 juta orang menjadi 108,97 juta orang.

Terbangunnya jejaring antara pusat dengan seluruh Kabupaten/kota.

Untuk mencapai hal tersebut disusun strategi, kebijakan dan program-program yang perlu terus dibahas untuk menjadi kesepakatan semua pihak, meliputi Pengendalian Jumlah Angkatan kerja peningkatan Kualitas angkatan Kerja; peningkatan Efektivitas Informasi Pasar Kerja dan Bursa Kerja; pembinaan Hubungan Industrial.

(Sumber: Deklarasi Penanggulangan Pengangguran di Indonesia, 29 Juni 2004; Bahan Raker Komisi VII DPR-RI dan Menakertrans, 11 Pebruari 2004).
Sumber : Majalah Nakertrans Edisi – 03 TH.XXIV-Juni 2004

14 Responses to “Penanggulangan Pengangguran di Indonesia”

  1. sulis said

    memang sulit mengatasi pengangguran di indonesia , lulusan sekolah semakin banyak tapi lapangan kerja tambah sempit , gimana ya indonesia ke depan moga 2 bisa lebih baik

  2. azvie said

    bingung juga cari solusi buat mengatasi pengangguran..
    mudah”an Indonesia punya SDM yang bermutu y…
    biar Indonesia g jadi bawahan mulu hehe…

  3. uka hadi said

    moga aja pemimpin indonesia yang akan datang, dapat lebih memperhatikan para pengangguran serta lebih bijak dalam mencari solusinya, untuk lulusan standar minimum yang dapat penyerap tenaga kerja supaya lebih cepat dapat pekerjaan. lebih fokus pada peningkatan SDM dengan tingkat kelulusan standar yang lebih baik.

  4. Lidia said

    Menurutku, masalah bisa diminimalkan. hmm, dan ada satu cara antisipasi. jika saja setiap badan usaha dan perusahaan yang ada mau peduli dengan masalah ini. mereka bisa membuka peluang kerja buat para mahasiswa tingkat akhir, sehingga calon tenaga kerja ini kelak bisa terjun ke dunia kerja, dengan pengalaman kerja dan kemampuan kerja dan kekuatan mental dan karakter yang baik, yang dibina selama bekerja di suatu perusahaan pada akhir masa studinya. jadi, tenaga kerja yang ada akan semakin terampil dan lebih mudah mendapat pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasinya. jadi, perusahaan harus peduli pada nasib bangsa ini. dengan menyediakan anggaran untuk mengadakan perekrutan dini dari dunia kampus ke dunia kerja. ini salah satu usul untuk mengantisipasi masalah pengangguran masa depan.. thanks.

  5. fais said

    menurutku masalah pengangguran ini bisa diatasi bila pemerintah mendirikan badan-badan di mana disini menampung para penganggur untuk didik dan di berikan pelatihan entah menjahit, modal untuk berdagang, dan lain sebagainya….thanks

  6. Lhia_lidya said

    pengangguran itu banyak penyebabnya
    ada berasal dari manusia nya sendiri
    ada juga berasal dari pemerintahan
    tapi kita harus yakin pada diri kita sendiri’
    bahwa kita dapat mengatasi pengangguran itu bersama
    bila ada kemauan pasti ada jalan
    kita harus yakin kita bisa
    kalau kita punya kemampuan kita harus bisa berusaha untuk membuka lapangan kecil untuk lingkungan sekitar.
    Dengan begitu lama kelamaan pengangguran akan berkurang diIndonesia.

  7. rabiah said

    Gimana ya…kalo pengangguran makin banyak sedangkan lapangan pekerjaan kurang? Saya hanya bisa berharap kalau kami siswa siswi yang bersekolah di SMK dapat membantu sedikit mengurangi pengangguran ,dengan keahlian yang kami miliki setelah tamat nanti…insya allah mental kami siap untuk bersaing di dunia industri…

  8. rhaka said

    sebetulnya masyarakat indonesia hanya di jadikan budak saja.seperti jaman penjajahan dulu.
    jika ingin mengurangi kenapa masih saja di biarkan investor asing masuk dan menanam saham dengan mudah kemudian menjadikan dirinya sebagai pimpinan perusahaan tersebut.
    ini yang membuat mereka bisa menginjak-injak kita dengan seenaknya dan membuang SDM yang sekiranya tidak memenuhi syarat lalu di buang begitu saja.
    pemerintah harus lebih tegas lagi dan lebih mengexploitasi anak-anak muda yang sekiranya mampu untuk membangun indonesia jangan selalu bergantung ke orang lain.
    kita harus yakin dalam diri kita bahwa kita bisa mengerjakan apapun di dunia ini.
    kalo pemimpin saja dudah tidak yakin bagai mana bawahannya??

  9. Gagal_Gaul_Zone said

    Pengganguran di Indonesia merupakan salah satu “PR” besar yang belum terselasaikan hingga saat ini.
    Namun menurut hemat saya, cara terbaik adalah dengan mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia yaitu dengan menggalakan kembali gerakan program KB secara menyeluruh.
    Sehingga dengan semakin terkendalinya jumlah angkatan kerja maka akan memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk mengalokasikan angkatan kerja kedalam sektor2 kerja yang lebih memadai.
    Tentu saja semakin terkendalinya jumlah angkatan kerja maka akan meringankan beban pemerintah dalam mengalokasikan Belanja Negara untuk menjamin kecerdasan anak2 bangsa di negara yang kita cintai ini.
    Oleh karena itu, Sudah saatnya rakyat indonesia bergerak untuk melakukan hal2 yang kecil untuk mencapai tujuan bersama dan jangan hanya berharap & menuntut kepada pemerintah semata..!!

    Jakarta Terapung…Jakarta Punya Monorail…
    Okee…!!!

  10. veni said

    kalau menurut saya lebih baik lapangan kerjanya diperbanyak dan harus memberikan semangat untuk para penganggur agar lebih giat membuat usaha kecil kecilan.

  11. rosinta manurung said

    oke boss

  12. cinta said

    dalam permasalahan ini seharusnya pemerintah lebih tegas untuk mengatasinya agar tidak berlarut-larut dan menjadi masalah yang sangat besar. dan seharusnya manusia harus lebih pandai dalam memanfaatkan keadaan yang ada disekitarnya agar bisa menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat, dan bisa mengurangi pengangguran yang ada di indonesia

  13. ampas revolusioner said

    tenang-tenang saya masih ganteng

  14. daniel ps said

    semoga kedepannya indonesia semakin maju,mandiri,mampu mengelola sumber daya alam yang ada di tanah air indonesia ini..trmks

Leave a reply to rabiah Cancel reply