Tahukah Anda, penduduk Jakarta kerap membuang receh hingga Rp1,5 miliar setiap hari? Angka itu muncul bila kita menghitung jumlah anak jalanan yang berseliweran di Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) dengan uang receh yang diberikan kepada mereka. Tak sepenuhnya buang-buang uang sih, tapi uang sebesar itu akan lebih bermanfaat bila dimenej dan digunakan untuk keperluan lain. Mau lebih jelas…?
Mari kita berhitung. Berdasarkan data Komnas Perlindungan Anak (KPA), jumlah anak jalanan di Jabodetabek saat ini mencapai 75.000 orang. Setiap anak bisa mengantongi lebih dari Rp20 ribu per hari, lho, dari meminta-minta. Itu artinya, mereka mengantongi Rp1,5 milyar per hari!

Di satu sisi, apalah arti uang recehan seratus atau lima ratus rupiah buat Anda. Tapi di sisi lain, tanpa disadari, kita telah membuat mereka betah di jalanan. Perhitungan matematis di atas, menimbulkan satu pertanyaan ironik yang besar. Bisa jadi, kitalah yang membuat anak-anak itu betah berada di jalan. Dengan mengamen, mengemis, menyapukan kemoceng di atas dashboard mobil, atau menyodorkan amplop sumbangan, seorang anak jalanan usia SD bisa memiliki penghasilan yang beda tipis dengan lulusan diploma. Begitu mudah bagi mereka.

Siapkan biskuit, permen, susu kotak
Pertanyaannya sekarang, dikemanakan uang penghasilan itu? Benar-benar untuk biaya sekolah atau bermain dingdong? Tak ada yang tahu pasti. Satu hal yang pasti, jumlah mereka kian menjamur. Mungkin karena mereka merasa tanpa perlu capek-capek sekolah atau susah-susah melamar kerja, tapi mendapatkan penghasilan yang nyaris setara dengan penghasilan lulusan diploma.

Mari, menjadi sahabat anak yang tidak memanjakan, tapi melakukan tindakan serta bantuan yang langsung bisa mereka nikmati. Sebagai pengganti uang receh, berikan mereka nutrisi bergizi atau barang layak pakai. Mulai sekarang, sediakan dalam tas atau mobil Anda: biskuit, permen, buah, susu kotak/botol, atau barang-barang bermanfaat lainnya yang langsung bisa diberikan saat tangan-tangan kecil itu menengadah di dekat Anda.

Sumber :www.kdp.or.id

WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
Edisi: Bahasa Indonesia

Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.

———————————————————————

Edisi ini diterbitkan pada:

Sabtu 06 Mei 2006 13:00 UTC

** MISI PBB DI TIM TIM HAMPIR BERAKHIR

** MASALAH LISTRIK MELANDA INDIA

** AUSTRALIA PRIHATIN ATAS KABINET KEPULAUAN SALOMON

** TOPIK TINJAUAN INTERNASIONAL: MEMPERMASALAH TINGGINYA TARIF LISTRIK DI
BELANDA

** TOPIK TINJAUAN INTERNASIONAL: LAPORAN ILO: PRAKTEK BURUH ANAK MASIH BANYAK,
TAPI KONDISINYA MEMBAIK

** TOPIK TINJAUAN INTERNASIONAL: SEBULAN GENCATAN SENJATA SEPARATIS BASKIA DI
SPANYOL

** TOPIK TINJAUAN INTERNASIONAL: MENTERI PENDIDIKAN BELANDA OPTIMIS PADA
PENDIDIKAN DI INDONESIA

* MISI PBB DI TIM TIM HAMPIR BERAKHIR

Pemerintah Timor Leste meminta PBB untuk mempertahankan sejumlah kecil pasukan
polisi internasional di Tim Tim, paling tidak sampai pemilu tahun depan.
Menteri Luar Negeri Timor Leste, Jose Ramos Horta, menunjuk pada ketegangan dan
kerusuhan terbaru di Ibukota Dili. Sedikitnya 21 ribu warga melarikan diri dari
ibukota karena takut akan pecahnya kekerasan baru. Situasi makin tegang pekan
belakangan sejak militer-militer yang dipecat serta pendukungya turun ke jalan
dan bentrok dengan polisi. Mandat misi PBB berakhir dalam dua minggu mendatang.
Australia dan Selandia Baru bersedia mengirim pasukan ke Dili apabila diminta
PBB.

* MASALAH LISTRIK MELANDA INDIA

Menteri Energi India, Harus Yusuf mengumumkan langkah-langkah baru guna
menghemat pemakaian listrik. Di New Delhi, kantor-kantor pemerintah harus
mematikan AC , atau mesin penyejuk udara setelah jam setengah tujuh malam. Dan
toko-toko di kota sudah harus tutup jam setengah enam sore. Suhu udara di India
Utara telah meningkat sampai 43 derajat Selsius. Listrik seringkali padam
selama beberapa jam. Kejadian seperti ini menimbulkan kerusuhan di negara
bagian Uttar Pradesh. Orang-orang yang marah turun ke jalan karena sudah 14 jam
tanpa listrik. Polisi telah menangkap 18 orang. Masalah pemasokan tenaga
listrik terutama karena tingginya permintaan ketimbang penawaran. Tapi
pemerintah juga menyatakan banyak terjadi penyadapan listrik secara ilegal.
Dikatakan 35% listrik disadap oleh orang dengan cara menghubungkan sendiri
kabel pada jaringan listrik.

* AUSTRALIA PRIHATIN ATAS KABINET KEPULAUAN SALOMON

Pemerintah Australia sangat prihatin atas kabinet baru kepulauan Salomon. Dua
anggota kabinet meringkuk di penjara karena terlibat kerusuhan besar di ibukota
Honiara. Kerusuhan terjadi setelah dipilihnya Snyder Rini sebagai perdana
menteri interim baru, tiga pekan lalu. Delapan hari kemudian, Rini mengundurkan
diri. Parlemen kini memilih Manasseh Sogavare sebagai perdana menteri baru.
Sogavare kemudian menunjuk dua menteri sebagai anggota kabinet barunya,
walaupun mereka mendekam di penjara. Menteri Luar Negeri Australia, Alexander
Downer sangat terkejut dan kecewa atas keputusan Sogavare.

* BANTUAN KEUANGAN BAGI DARFUR

Seusai penandatangan kesepakatan damai untuk propinsi Sudan, Darfur, Sekretaris
Jenderal PBB Kofi Annan mengimbau masyarakat internasional untuk memberi
bantuan keuangan untuk pembangunan kembali wilayah tersebut. Annan juga memohon
dua gerakan pemberontak kecil yang belum menandatangani kesepakatan damai, agar
tetap melakukan itu. Tapi, juru runding Amerika, Robert Zoelick memperingatkan
bahwa kesepakatan damai tidak bisa langsung mengakhiri kekerasan di Darfur.
Walau demikian, kesepakatan tersebut dianggap sebagai langkah penting.
Kesepakatan damai ditandatangani oleh gerakan pemberontak terbesar Darfur, SLA
dan pemerintah di Khartoum. Melalui kesepakatan ini, milisi-milisi Janjaweed
yang didukung pemerintah akan dibubarkan. Milisi-milisi ini bersalah atas
pertumpahan darah, pemerkosaan dan penjarahan di Darfur. Selain itu para
pemberontak ditarik ke tentara nasional dan akan disediakan dana untuk
pembangunan kembali Darfur.

* HELIKOPTER AS JATUH DI AFGANISTAN

Helikopter militer Amerika jatuh di propinsi Afgan, Kunar, menewaskan semua
sepuluh penumpangnya. Menurut juru bicara tentara Amerika, helikopter tidak
ditembak jatuh. Kecelakaan terjadi di kawasan pegunungan. Helikopter Chinook
dipakai dalam operasi militer melawan sekelompok pejuang Taliban di Afganistan
Timur.

* AMERIKA SERIKAT BEBASKAN LIMA TAHANAN UIGHUR

Amerika Serikat membebaskan lima warga Muslim Cina dari Guantanamo Bay dan
mengirim mereka ke Albania. Negeri ini bersedia menampung laki-laki itu. Lima
laki-laki tersebut adalah warga etnik Uighur, kelompok masyarakat Islam di Cina
Barat. Washington cemas mereka akan didakwa di Cina apabila dikirim kembali ke
negeri tersebut. Lima warga Uighur ditahan di kamp tahanan Kuba sejak tahun
2002, padahal tahun 2003 sudah ditetapkan mereka bukanlah apa yang disebut
pejuang musuh.

* PEMILIHAN UMUM KEPULAUAN FIJI

Fiji membuka tps-tpsnya untuk pemilihan umum yang berlangsung selama satu
minggu. Kepulauan Fiji mempunyai hampir setengah juta pemilih. Pemilu terutama
diwarnai ketegangan etnik. 40% masyarakat keturunan India. 12 partai ikut dalam
pemilu, tapi saingan utama adalah partai pimpinan Perdana Menteri nasionalis,
Laisenia Qarase dan partai Buruh dari pemimpin oposisi, Mahendra Chaudry.
Chaudry merupakan orang India pertama yang dipilih sebagai perdana menteri.
Tahun 2000 ia dilengserkan melalui kudeta.

* SINGAPURA GELAR PEMILU

Hari ini Singapura menggelar pemilu. Sudah dapat dipastikan bahwa People’s
Action Party, yang sudah lebih 40 tahun berkuasa, akan menang pemilu. Partai
ini menduduki 82 dari 84 kursi dalam parlemen. Tapi kali ini oposisi mengajukan
calon untuk lebih dari separuh kursi parlemen, jauh lebih banyak ketimbang
tahun-tahun sebelumnya. Pemilu terutama dianggap sebagai uji atas popularitas
Perdana Menteri Lee Hsien Loong.

* RUSIA MENENTANG RANCANGAN RESOLUSI TENTANG IRAN

Rusia ingin agar Dewan Keamanan PBB merubah drastis rancangan resolusi tentang
Iran. Resolusi ini diajukan oleh Amerika Serikat, Britania Raya, Prancis dan
Jerman. Resolusi menetapkan tanggal, di mana Teheran harus mengakhiri kegiatan
nuklirnya. Sangat kecil kemungkinan dicapai kesepakatan mengenai hal itu.
Selain Rusia, juga Cina menentang resolusi. Jum’at kemarin di New York, Duta
Besar Cina pada PBB menyampaikan keberatannya untuk mendasarkan resolusi pada
pasal 7 Piagam PBB. Pasal ini memungkinkan memberlakukan sanksi dan menggunakan
kekerasan militer.

* MEMPERMASALAH TINGGINYA TARIF LISTRIK DI BELANDA

Harga listrik di Belanda berada pada peringkat ketiga termahal di Eropa. Hanya
konsumen-konsumen di Denmark dan Italia yag membayar harga listrik lebih mahal
dari Belanda. Harga listrik yang relatif mahal di Belanda ini salah satunya
disebabkan tingginya pajak yang dikutip pemerintah untuk penggunaan listrik.
Pernyataan Menteri Ekonomi Belanda Laurens Jan Brinkhorst, untuk menggunakan
listrik yang lebih murah dari Belgia atau Jerman tidak juga terlaksana. Laporan
redaktur Eropa Johan Huizinga.

Pajak lingkungan dan pajak pertambahan nilai (PPN) listrik di Belanda
merupakan yang termahal kedua di Eropa, setelah Italia. Hal ini menempatkan
Belanda di kursi kehormatan ketiga untuk harga listrik termahal di Eropa.
Menurut angka terakhir yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik Belanda, hanya
harga listrik di Denmark dan Italia yang masih lebih mahal dari Belanda. Di
Denmark pajak lingkungan dan PPN listrik mencapai 60% dari harga listrik. Angka
ini masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan Belanda yang pajak lingkungan
dan PPNnya mencapai 40% dari harga listrik. Harga listrik di Italia lebih
tinggi dari Belanda karena harga beli listrik di Italia jauh lebih mahal dari
harga beli di Belanda. Hal ini berarti, tingginya harga listrik di Belanda
disebabkan oleh negeri kinci angin ini sendiri. Dengan demikian usulan Menteri
Ekonomi Belanda Laurens Jan Brinkhorst untuk menggunakan listrik yang lebih
murah dari Belgia dan Jerman tidak akan membawa hasil. Terutama untuk konsumen
usulan ini tidak akan berguna, demikian Richard de Lange, ketua Energiened,
yaitu organisasi gabungan pelbagai perusahaan energi di Belanda.

Richard de Lange: Kalau di sebuah kota Belanda yang dekat perbatasan Jerman
berlangsung peristiwa besar dan untuk itu dibeli listrik dari Jerman yang sudah
tidak jauh lagi dari situ, maka begitu tiba di perbatasan listrik asal Jerman
itu dikenai pajak yang cukup tinggi. Yang diuntungkan jelas bukan konsumen
listrik. Dari perusahaan jaringan listrik, uang pajak itu sampai pada kas
negara yang menjadi pemegang saham perusahaan jaringan listrik itu.

Masalah lain adalah jaringan listrik antara Jerman dan Belanda yang tidak
memiliki kapasitas cukup, dan karena itu kapasitas yang ada akan harus
dilelang. Ini kembali menyebabkan biaya lebih, dan pada akhirnya biaya ini
menyebabkan hilangnya perbedaan harga antara harga listrik Belanda dan Jerman.
Hasil pelelangan akhirnya akan diambil oleh pengelola jaringan yang berada di
bawah pemerintah. Dalam hal ini berarti harga listrik yang tinggi lagi-lagi
akibat perbuatan pemerintah. Selain itu pihak pengelola jaringan akan
menggunakan hasil pelelangan untuk investasi peluasan jaringan antara kedua
negara. Tapi belum ada jalan untuk pasar listrik bebas Eropa, demikian de Lange.

Di dalam negeri tidak ada masalah listrik perusahaan Belanda mana yang dipakai
konsumen, karena biaya memindahkan listrik di manapun di Belanda tetap sama.
Tapi lain halnya di Eropa. Ini adalah salah satu kendala lahirnya pasar listrik
bebas di Eropa. Sebab lain adalah aturan subsidi ramah lingkungan yang didukung
oleh negara-negara Uni Eropa, tidak diterapkan secara serupa di setiap negara.
Penerapan aturan subsidi bervariasi dari subsidi lingkungan sampai dukungan
terselubung dari pemerintah untuk perusahaan-perusahaan semi pemerintah.
Penyetaraan aturan-aturan seperti ini, termasuk penyetaraan pajak dan PPN
energi dan listrik, akan mengeluarkan banyak tenaga dan waktu. Itu sebabnya
penting bagi Belanda untuk dalam waktu dekat menyesuaikan produksi listriknya
dengan situasi di negara-negara sekitarnya, untuk dapat menekan perbedaan
harga. Selain itu, pihak politik harus lebih serius memikirkan bagaimana cara
mengurangi pajak lingkungan dan PPN listrik, demikian Richard de Lange, ketua
Energiened, yaitu organisasi gabungan pelbagai perusahaan energi di Belanda

Richard de Lange: Selain itu, parlemen dan pemerintah juga harus mempertanyakan
apakah iklim investasi dan pemukiman industri-industri di Belanda akan
diuntungkan kalau tingkat pajak di sini lebih tinggi dari negara-negara
tetangga.

Tak pelak lagi, tarif listrik yang tinggi dapat menyebabkan para penanam modal
dan kalangan industri pindah ke luar negeri, mencari negara yang lebih murah
pajaknya. Itu berarti bahwa di luar negeri memang ada pasar bebas, tetapi pasar
bebas yang tertutup.

* LAPORAN ILO: PRAKTEK BURUH ANAK MASIH BANYAK, TAPI KONDISINYA MEMBAIK

Sekarang, jumlah anak-anak di bawah umur yang bekerja atau harus bekerja sudah
merosot tajam. Selama empat tahun belakangan, jumlah buruh anak di seluruh
dunia turun 11%. Hal ini tercantum dalam laporan Organisasi Buruh
Internasional, ILO. Sejauh ini, Brasil menjadi contoh terbaik. Beberapa tahun
belakangan, pemerintah Brasil menerapkan rangkaian kebijakan untuk membawa
anak-anak kembali ke bangku sekolah dan pengentasan kemiskinan. Hasilnya:
jumlah anak-anak berusia antara lima hingga sembilan tahun yang harus bekerja,
selama 12 tahun terakhir ini turun sebanyak 61 persen. Laporan koresponden
Frank Renout dari Paris.

Brasil merupakan suri tauladan bagi banyak negeri lain di Amerika Latin. Dari
Ekuador hingga El Salvador, perbaikan tampak jelas. Pada tahun 2000, satu dari
enam anak di Amerika Latin terpaksa harus bekerja. Saat ini, tinggal satu dari
20 anak. Keberhasilan tersebut berkat berbagai faktor. Belakangan, pendapatan
per kapita warga Amerika Latin meningkat pesat. Selain itu, banyak pemerintah
di negara-negara Amerika Latin mengambil langkah-langkah kongkrit agar lembaga
pendidikan terbuka untuk semua orang.

Dengan demikian, Amerika Latin bisa membedakan diri dengan Afrika, khususnya
negeri-negeri di sebelah Selatan Gurun Sahara. Di wilayah ini, yang tampak
mencolok adalah gambaran tentang aids, peperangan dan kemiskinan. Dalam keadaan
seperti itu, tidak tersedia cukup dana untuk membiayai program pendidikan atau
pengentasan kemiskinan. Di wilayah Selatan Gurun Sahara ini, satu dari empat
anak Afrika, masih harus bekerja, membanting tulang untuk bisa bertahan hidup.

Angka-angka di atas, tercantum dalam laporan terbaru organisasi buruh dunia
ILO. Empat tahun silam, untuk kali pertama ILO membuat perkiraan jumlah buruh
anak di seluruh dunia. Laporan ILO terbaru menyajikan apa saja yang telah
berhasil dicapai berkat berbagai kebijakan dan tindakan selama empat tahun
belakangan ini.

Berikut pernyataan Thuy Pan, dari kantor ILO di Jenewa:

Thuy Phan: “Ya, kami puas. Makin banyak negeri yang meratifikasi perjanjian
internasional tentang pelarangan buruh anak. Dan kini, muncul gerakan menentang
buruh anak yang aktif di seluruh dunia”.

Berbagai perjanjian internasional dan rangkaian aksi ILO, telah membangkitkan
kesadaran banyak pihak, tegas Phan. Dan itu semua membuahkan hasil. Menurut
perkiraan, saat ini di seluruh dunia, sekitar 218 juta anak-anak di bawah umur
masih harus bekerja di bidang pertanian, di pabrik-pabrik, atau mengurusi rumah
tangga. Empat tahun lalu, angkanya masih mencapai 246 juta anak, 11 persen
lebih banyak dari sekarang.

Dalam hal jumlah anak yang terpaksa melakukan pekerjaan berbahaya, tingkat
perbaikan malah jauh lebih besar lagi. Jumlah anak yang masih terpaksa bekerja
di sektor-sektor berbahaya, turun sebanyak 33 persen. Pertumbuhan ekonomi
merupakan salah satu persyaratan bagi perbaikan ini, simpul ILO. Namun, bukan
hanya itu saja. Pertama sekali, pemerintah negara tersebut harus menjadikan
kebijakan kesejahteraan anak-anak dan pemberantasan buruh anak sebagai sasaran
penting. Dan ini merupakan pilihan politik. Selanjutnya, pemerintah harus
mendorong nyata pengembangan lembaga pendidikan, dan memperkecil kesenjangan
pendapatan. Menurut Thuy Phan, perkembangan sekarang ini sedemikian bagus,
sehingga ILO berani meramalkan, jika hal ini terus berlanjut, dalam waktu 10
tahun mendatang, praktek-praktek buruh anak yang paling buruk, sudah tidak akan
ada lagi.

Thuy Phan: “Jika kita menyusun suatu rencana, kita harus merumuskan
sasaran-sasaran yang akan kita tuju. Jika tidak, berbagai dukungan dan kegiatan
yang ada sekarang, akan menyusut hilang. Tanpa sasaran-sasaran jelas, 10 tahun
yang akan datang kita tidak akan bisa mengukur apakah kita telah berhasil
mewujudkan apa yang kita inginkan.”

Namun, masih banyak hambatan menghadang. Dana merupakan salah satu kendala
utama. Baru-baru ini pemerintah Amerika menghentikan bantuan untuk suatu proyek
di empat negeri Afrika yang bertujuan mencegah anak-anak dipekerjakan pada
industri coklat. Proyek ini sekarang terpaksa berhenti. Lalu, PBB sekarang juga
sedang menghadapi kesulitan dana. Pengurangan dana, bisa menggagalkan rencana
ILO untuk 10 tahun mendatang. Namun, dalam beberapa sektor lapangan kerja,
misalnya sektor pertanian, keadaannya memang sulit. Anak-anak masih sering
harus membantu orang tua mereka, misalnya pada waktu panen. Hal ini di banyak
negeri sudah menjadi tradisi, dan sudah pula diterima. Untuk mengubah hal-hal
seperti itu, masih tetap sulit, demikian kesimpulan organisasi buruh sedunia
ILO.

* SEBULAN GENCATAN SENJATA SEPARATIS BASKIA DI SPANYOL

Saat ini gencatan senjata permanen yang secara sepihak dinyatakan oleh kelompok
separatis ETA di Spanyol sudah berjalan selama sebulan, tapi walikota Ermua di
wilayah Baskia masih selalu didampingi oleh seorang pengawal. Demikian juga
banyak politisi, pengusaha dan jurnalis. Berkenaan dengan pernyataan historis
ETA untuk tidak mengangkat senjata tersebut, mereka tidak melihat hal ini
sebagai alasan untuk tidak lagi memerlukan pengawal pribadi. Laporang
koresponden Christoph Schmidt dari Baskia.

Sikap tersebut menandai kehati-hatian seluruh masyarakat Baskia. Kekerasan yang
berlangsung selama hampir 40 tahun belakangan, telah sedemikian mencekam warga
Baskia, membuat mereka mengambil sikap tidak percaya terhadap pernyataan
gencatan senjata permanen beberapa anggota ETA bertopeng pada tanggal 22 Maret
lalu. Apalagi kelompok teror ini sudah sering menyatakan akan meletakkan
senjata, untuk akhirnya selalu melanggar sendiri pernyataan mereka ini

Pada tahun 1997, walikota Ermua, Carlos Totorika, tanpa ia kehendaki, menjadi
lambang nasional perjuangan melawan gerakan separatis Baskia bersenjata ETA.
Penyebabnya adalah penculikan dan pembunuhan kejam Miguel Angel Blanco, seorang
anggota dewan kota Ermua berusia 29 tahun. Tindakan teror ini mengguncang
seluruh warga Spanyol dan menggiring mereka melancarkan protes massal menentang
gerakan separatis ETA. Perlawanan luas ini mendapat nama “semangat Ermua”.
Walikota Totorika menjelaskan arti perkembangan tersebut:

Carlos Totorika: Ketika Miguel Angel Blanco diculik, dan dua hari kemudian
ternyata dibunuh, kami, dari Ermua menyampaikan pesan pada seluruh publik opini
bahwa kita kini punya peluang untuk menghancurkan ETA, bahwa hal tersebut bisa
kita rencanakan, bahwa kita semua harus bekerja sama mewujudkan keinginan
tersebut, seluruh masyarakat, semua warga negara. Sampai saat itu, semua warga
yang sebenarnya menentang ETA, tidak pernah bersuara. Untuk menggalang kekuatan
lebih lanjut dan untuk melemahkan ETA, ketika itu kami pikir penting bahwa
masyarakat Baskia melakukan unjuk rasa menentang ETA. Saya kira, itulah
semangat Ermua. Suatu pesan ganda, yang isi singkatnya pertama, menegaskan
bahwa kita semua bisa mengalahkan ETA, dan kedua menekankan pentingnya warga
sipil menyatakan menentang ETA. Saya kira hal ini meninggalkan kesan mendalam
dalam sejarah perjuangan melawan organisasi teror dan sejarah Baskia. Sejak
itu, harapan bahwa kita bisa hidup bebas tumbuh makin kuat. Dan jika sekarang
ini kita berhadapan dengan ETA yang sedang melemah, hal ini terjadi berkat
[erkembangan tersebut.

Sekarang ini bisa kita simpulkan bahwa awal kebangkrutan moril ETA terjadi pada
hari-hari musim panas tahun 1997. Sejak saat itu, dukungan terhadap ETA mulai
surut.

Perbedaan mencolok dengan beberapa gencatan senjata terdahulu adalah, sekarang
ini, menariknya, ETA menggunakan ungkapan-ungkapan lunak. Berbagai seruan
militan, yang dulu menjadi ciri khas berbagai pernyataan ETA, kini diganti
dengan istilah-istilah seperti ‘proses demokrasi’ dan ‘penyelesaian konflik’.
Karena itu pula, saat ini warga Spanyol menaruh lebih banyak harapan. Salah
seorang yang merasa optimistis adalah Daniel Alvarez, seorang jurnalis pada
pemancar radio umum Baskia, Radio Euskadi di Bilbao:

Daniel Alvarez: “Ya, saya kira, hal ini memang merupakan peluang besar untuk
mencapai perdamaian di Baskia. Beberapa peristiwa belakangan ini, seperti
misalnya serangan bom tanggal 11 Maret 2004 di Madrid dan surutnya dukungan di
dalam negeri untuk ETA, telah menyadarkan pihak separatis ini bahwa kekerasan
di Eropa pada abad ke XXI sudah tidak bisa diterapkan lagi. Saya berharap
banyak dari proses perdamaian sekarang ini. Dan saya kira, hal ini juga berlaku
bagi seluruh masyarakat. Walaupun, sekarang ini mereka masih sangat
berhat-hati. Mereka ingin terlebih dulu melihat hasilnya. Memang, kami semua
penuh harapan, kami semua ingin melihat hasil nyata. Jadi, kita semua harus
bersabar. Namun, saya menang sangat optimistis.”

Selain suara optimistis, juga ada suara-suara pesimistis. Suara-suara seperti
itu datang dari berbagai organisasi korban terorisme.

Klip Cristian Matias

Tidak ada sama sekali alasan untuk menggunakan kata-kata seperti gembira dan
optimisme, kata Cristian Matias. Masih banyak orang menderita akibat kegiatan
teror. Matias adalah jurubicara Covite, Perkumpulan Korban Terorisme di Baskia.
Di belakang layar, berbagai organisasi seperti ini akan memainkan peran penting
dalam rangkaian pembicaraan antara pemerintah Spanyol dan wakil-wakil Eta.

Matias Covite: “Yang tidak kami inginkan adalah pemerintah mengalah pada ETA.
Misalnya, kami tidak mau ada pembebasan tahanan. Kami tidak mau sejarah dibuat
menjadi tidak jelas. Kami tidak mau hal seperti itu terjadi. Karena itu akan
sama dengan jika kita misalnya melupakan kejahatan Nazi Jerman, dan selanjutnya
tidak ada lagi orang yang tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi. Itu adalah
penggelapan sejarah. Yang kami harapkan dari pemerintah adalah mereka tidak
mengalah dalam urusan tahanan, dan menyerah pada tekanan para teroris. Karena
itu berarti menyerah kalah, dan pengkhianatan terhadap lebih dari 900 korban
pembunuhan di negeri ini”.

Status para tahanan ETA memang akan menjadi salah satu bahan pembicaraan. Sejak
berbagai pemerintahan terdahulu, demi pertimbangan keamanan, para tahanan ini
ditempatkan di berbagai penjara di Spanyol, bahkan hingga di kepulauan Kanari
di lepas pantai Afrika Barat. Sudah bertahun-tahun pihak ETA menuntut agar
paling tidak, para tahahan ini ditempatkan di penjara Baskia, agar dekat dengan
keluarga mereka. Lambat laun, di kalangan warga Spanyol tumbuh dukungan
terhadap tuntutan ini. Banyak orang menilai, tuntutan ini tidak berlebihan.

Namun, para korban dan keluarga mereka, sama sekali tidak bersedia memberi
uluran tangan seperti itu. Mereka berpendapat, gerakan teror tidak perlu diberi
imbalan uluran tangan seperti itu, apalagi setelah mereka menyandera Spanyol
selama puluhah tahun.

* MENTERI PENDIDIKAN BELANDA OPTIMIS PADA PENDIDIKAN DI INDONESIA

Menteri Pendidikan Belanda Maria van der Hoeven berkunjung ke Indonesia dari 1
sampai 6 Mei. Ia terutama mengunjungi pelbagai proyek pendidikan di Aceh. Dalam
kunjungannya, Van der Hoeven akan menyelidiki bagaimana situasi proyek
pembangunan di Aceh, pasca bencana tsunami. Laporan redaksi di Hilversum.

Tujuan utama perlawatan Menteri Pendidikan Belanda Maria van der Hoeven ke
Indonesia adalah untuk mengunjungi sejumlah sekolah di Aceh. Sekolah-sekolah
ini mendapat bantuan pembangunan dari pemerintah Belanda, tapi juga dari
murid-murid Belanda, yang melalui proyek “Sekolah-sekolah Membantu Asia”
mengumpulkan dana sebesar 1,8 euro.

Maria van der Hoeven: Kunjungan ini sangat mengesankan. Saya mengunjungi tiga
sekolah, satu di pedesaan dan dua di kota, di kawasan yang dilanda bencana
tsunami. Kalau kita sadar bahwa wilayah ini pernah dilanda tembok air setinggi
17 meter yang menghancurkan semuanya, dan apabila melihat apa yang telah
berhasil dibangun kembali, maka bisa dibilang bahwa pembangunan kembali
berjalan lebih cepat dari disangka orang Belanda. Memang, masih banyak yang
perlu dilakukan. Tapi, apa yang telah dilakukan sejauh ini memberi banyak
harapan.

Proyek lain yang menarik adalah apa yang disebut proyek buku harian. Anak-anak
Indonesia dan Belanda sama-sama menulis buku harian. Tulisan ini kemudian
diterjemahkan, sehingga baik anak-anak Indonesia mapun anak-anak Belanda bisa
saling membaca pengalaman masing-masing dan situasi hidup di sebuah negeri
lain.

Menteri Pendidikan Maria van der Hoeven pada umumnya puas melihat situasi di
Aceh sekarang dan penuh harapan keadaan akan terus membaik. Memang kerja sama
antara pelbagai LSM tidak selalu lancar. Tapi ini juga terjadi di pelbagai
kawasan bencana lain. Sebaliknya, kerja sama dengan pemerintahan setempat
berjalan sangat baik. Van der Hoeven juga memuji para guru yang membantu
murid-muridnya dengan memberi mereka pendidikan yang baik. Anak-anak itu jelas
mengalami trauma akibat tsunami.

Maria van der Hoeven: Kami juga menjalankan sebuah proyek dengan Zeppelin, itu
acara televisi Belanda untuk anak-anak. Dalam proyek ini, boneka-boneka
menceritakan bencana tsunami. Anak-anak bermain dan berbicara dengan boneka
itu. Berbicara dengan boneka bisa membantu mengatasi trauma yang mereka alami.
Telah kami lihat hasil positifnya di Sri Lanka.

Yang masih perlu diperbaiki misalnya mutu bangunan sekolah maupun rumah-rumah,
dijadikan cukup kuat. Selain itu kualitas pendidikan juga perlu diperbaiki,
termasuk bahan pelajaran. Belanda telah memberi bantuan untuk itu. Belanda juga
tengah memikirkan apa saja yang masih bisa dibuat, selain membangun sekolah.

Dalam kunjungannya di Indonesia, menteri pendidikan Belanda Maria van der
Hoeven juga ingin mengetahui bagaimana Belanda bisa membantu bidang pendidikan
kejuruan. Telah dibuat nota kesepakatan antara pemerintah Belanda dengan
pemerintah Indonesia untuk itu. Misalnya pertukaran staf, melatih manajer,
lokakarya mengenai sistem kualitas, pertukaran bahan pelajaran. Ini memang
membutuhkan waktu, tenaga dan kerja sama. Tapi Van der Hoeven yakin proyek ini
akan berhasil dan berharap bisa terlaksana sebelum akhir tahun ini.

Dalam perlawatan kali ini, selain Aceh, Menteri Pendidikan Belanda Maria van
der Hoeven juga mengunjungi Jawa Barat, Aceh dan Yogyakarta. Menteri pendidikan
menjelaskan bahwa nota kesepakatan adalah sesuatu yang dicapai antara dua
pemerintah. Van der Hoeven menganggap penting bahwa nota kesepakatan tidak
hanya bagi Jawa Barat dan Sumatera, tapi juga bagi pulau-pulau lain. Disepakati
untuk melakukkannya lewat universitas. Ini penting dan lebih praktis.
Universitas Maastricht, di Belanda Selatan misalnya, bekerja sama dengan
beberapa universitas di Indonesia, yaitu Jawa dan Sumatera, di bidang ilmu
kesehatan.

Maria van der Hoeven: Saya juga sempat menghadiri peringatan hari pendidikan
nasional di Lebak, Jawa Barat. Saya sangat terkesan melihat cara peringatannya.
Saya juga melihat penandatangan kesepakatan dengan pemerintah daerah mengenai
otonomi.

Van der Hoeven menambahkan bahwa apabila ingin memberi dan mempertahankan
pendidikan yang baik di masa mendatang, maka sekolah-sekolah juga harus bisa
bersuara, sehingga bisa memberi pendidikan yang baik dan bisa dipertanggung
jawabkan. Yang penting di sini adalah sistem check and balance, atau periksa
dan imbang, supaya dananya benar-benar dipakai untuk bidang pendidikan, dan
bukan untuk hal-hal lain. Sistem itu juga diterapkan di Belanda.

Alhasil, Menteri Pendidikan Maria van der Hoeven sangat positif tentang
kunjungan ke Indonesia kali ini:

Maria van der Hoeven: Tentu saja masih banyak yang perlu diperbaiki. Tentunya
ada beberapa hal yang memprihatinkan, itu memang benar. Saya juga melihat
ketegangan, sama seperti di Belanda. Ketegangan itu berkaitan dengan agama,
jaminan kerja, sama seperti di Belanda. Tapi ketegangan itu tidak boleh menjadi
alasan untuk menimbulkan kekhawatiran, melainkan menjadi alasan untuk mencari
jalan keluar, terutama di tingkat politik.

Anak-anak: Kondisi Kerja
“Sekolah Itu kan Buat yang Punya Duit”, Merdeka, 11/12/1997, 7

11 bocah dibawah umur dipaksa kerja, Wawasan, 7/3/2005, 2

15,000 child sex workers in Riau, Jakarta Post, 10/6/2004, 5

195 Anak Ditemukan Bekerja di Jermal, Waspada, 27/4/2001, 3

21ribu anak di pulau Jawa terjerumus prostitusi, Koran Tempo, 15/4/2004, 2

22.000 Anak di Jateng Dipaksa Jadi Pekerja, Wawasan, 8/2/2002, 5

23.283 Lebih Anak di Kaltim Jadi Pekerja, Kompas, 24/4/2002, 19

350.000 pekerja anak disekolahkan, Surya, 3/7/1999, 9

500 Anak Usia Dini Bekerja di Cibaduyut, Pikiran Rakyat, 12/1/2001, 5

6.000 anak terpaksa menjadi pekerja di Purbalingga, Wawasan, 20/5/2001, 3

7 TKW Dipaksa Jadi Pelacur: Layani 15 Laki-laki Semalam, Tak Digaji, Rakyat Merdeka, 26/10/2003, 1

70 Anjal dan Pengamen Unjuk Rasa ke DPRD dan Balai Kota Medan, Waspada, 13/12/2003, 3

70 Ribu Anak Indonesia jadi Pelacur, Republika, 17/7/2003, 9

70ribu anak Indonesia diperdagangkan, Republika, 30/3/2004, 1

72 Persen Buruh Anak Tidak Pernah Cuti, Suara Merdeka, 18/3/2001, 3

Ada Pelanggaran HAM di TSI, Pikiran Rakyat, 19/3/1997, 4

Agenda Tercecer, Buruh Anak, Media Indonesia, 22/1/1997, 9

Anak dibawah umur dipekerjakan di jermal, Media Indonesia, 4/3/2004, 20

Anak jalanan buah dari kemiskinan, Media Indonesia, 18/7/2004, 5

Anak Jalanan Meningkat 400 Persen, Kompas, 4/12/1998, 17

Anak jalanan sayang, anak jalanan malang (2) Ani: Tiba-tiba aku ingat orang tua, lalu aku ambil silet…, Wawasan, 3/9/1999, 4

Anak jalanan sayang, anak jalanan malang (3) Penanganan secara defensif tak bakal memusnahkannya, Wawasan, 4/9/1999, 4

Anak jalanan sayang, anak jalanan malang jumlah makin banyak, perebutan lahan makin seru, Wawasan, 2/9/1999, 4

Anak Korban Trafficking Diselamatkan, Republika, 8/9/2003, 9

Anak Tak Mampu Lanjut ke SMP Terpaksa Bekerja Cari Upahan, Waspada, 24/3/1997, 13

Anak-anak ‘Hidup’ di Atas Sampah Plastik, Republika, 17/10/1998, 9

Berbagai Pelanggaran Hukum “Trafficking” Tak Berlanjut ke Pengadilan, Kompas, 3/9/2003, 7

Beri Perlindungan dengan Advokasi, Jawa Pos, 26/12/1996, 14

Bocah-bocah pun Turun ke Jalan untuk Cari Nafkah “Kulihat Ibu Pertiwi, Sedang Bersusah Hati”, Merdeka, 9/5/1998, 2

Buruh Anak Jermal Belum Terlindungi, Waspada, 14/11/1996, 4

Buruh Anak Kerja 12 Jam Sehari, Surya, 12/11/2003, 21

Buruh Anak sebagai Perbudakan, Kompas, 24/7/1999, 4

Buruh Anak, antara Pembelajaran dan Eksploitasi, Pedoman Rakyat, 12/10/2003, 6

Buruh Anak-anak Dambakan Pendidikan, Bernas, 23/3/2001, 4

Buruh Jermal dan Perbudakan Modern, Kompas, 23/7/1999, 1

Buruh Usia Sekolah Harus Lanjutkan Pendidikan, Media Indonesia, 22/6/1999, 19

Circus told to settle dispute out of court, The Jakarta Post, 26/3/1997, 3

Dari Sabang ke Merauke berjajar anak jalanan, Media Indonesia, 18/7/2004, 5

Dari ‘Sarasehan Anak, Hak Anak, dan Upaya Implementasinya (1), Wawasan, 30/7/1998, 5

Dari ‘Sarasehan Anak, Hak Anak, dan Upaya Implementasinya (2), Wawasan, 31/7/1998, 5

Dari Work Shop Anak Jalanan (1) Mereka Dipaksa Berhadapan dengan Kekerasan, Suara Merdeka, 6/9/1999, 16

Dari Work Shop Anak Jalanan (2 habis) Anak Bekerja Perlu Dapat Perlindungan, Suara Merdeka, 7/9/1999, 16

Di Jateng Ada 21.711 Anak Pekerja, Suara Merdeka, 21/5/2001, 13

Di Purbalingga Tercatat 6.100 Pekerja Anak, Kompas, 11/5/2001, 10

Di Sumbar, 57 Ribu Anak Putus Sekolah, Republika, 22/8/1999, 11

Diperlakukan Buruk, 6 Buruh Cilik Lari, Bernas, 2/4/2000, 1

Diskusi Gubsu – ILO Akan Dibongkar, Jermal Pekerjakan Anak Bawah Umur, Waspada, 20/3/2001, 2

Dua Anak Dipekerjakan tanpa Gaji, Media Indonesia, 2/8/2001, 9

Eksploitasi anak di kompleks Pasar Sore (Bagian 1), Surya, 28/2/2000, 2

Eksploitasi anak di kompleks Pasar Sore (Bagian 2), Surya, 29/2/2000, 2

Eksploitasi Atau Anak Asuh ?, Media Indonesia, 26/3/1997, 10

Enam Pekerja Anak Kabur akibat Kerja ala ‘Romusha’, Media Indonesia, 3/4/2000, 1

Gambaran Terburuk Ada di Asia, Media Indonesia, 8/9/1999, 17

Government told to eradicate child labor within four years, The Jakarta Post, 9/7/2003, 3

Hak-hak Anak masih Diabaikan, Republika, 16/7/1999, 5

Harsher law vital to curb women, child trafficking, The Jakarta Post, 2/9/2003, 29

Hentikan Perdagangan Wanita dan Anak, Rakyat Merdeka, 22/6/2003, 12

ILO dan Depnaker Kerja Sama Atasi Pekerja Anak, Kompas, 14/3/1997, 2

ILO Kaji Bentuk Terburuk Pekerja Anak, Bernas, 8/7/2003, 6

ILO masih temukan perdagangan anak di Indonesia, Media Indonesia, 15/4/2004, 28

ILO tarik 350.000 pekerja anak, Surya, 3/7/1999, 10

ILO: Asia gudang buruh anak, Koran Tempo, 12/6/2004, 15

ILO: RI Peringkat Tiga Mempekerjakan Anak, Media Indonesia, 14/12/1996, 2

Irwan Telaumbanua Memutus Tradisi Jermal, Kompas, 30/8/2003, 12

Jakarta, ILO toset up team on child workers, The Jakarta Post, 17/3/2004, 8

Jangan biarkan mereka terjerumus, Kompas, 19/1/2004, 46

Jateng terancam kehilangan satu generasi 369.905 anak bawah umur terpaksa harus bekerja, Wawasan, 21/11/2000, 4

Jumlah Anak Jalanan Meningkat, Kompas, 1/4/1998, 11

Jumlah pekerja anak di kota Tasik tinggi, Pikiran Rakyat, 11/8/2005, 6

Jumlah pekerja anak masih tinggi, Surya, 12/2/2006, 3

Jumlah pekerja anak mencapai 2,56 juta orang, Kompas, 20/4/2005, 15

Juni 2004. Tak adalagi pekerja anak di Cibaduyut, Republika, 26/5/2004, 9

Juni Mendatang Izin Jermal Di Sumut Dihentikan, Waspada, 31/3/1999, 2

Juni Telah Lewat, Anak Jermal Tetap Ada, Kompas, 3/7/1999, 8

Junkyard boys: Portrait of a ‘playground’, The Jakarta Post, 12/6/2003, 8

Kasus Jermal di ILO Masih Dibuka, Kompas, 9/7/1998, 8

Kasus perdagangan anak, Pontianak jadi pintu utama, Media Indonesia, 18/2/2004, 18

Keluarga Miskin dan Dampaknya terhadap Pekerja Anak, Pedoman Rakyat, 15/9/2003, 12

Kesepakatan Indonesia dengan ILO Anak-anak tidak Dilarang Bekerja, Media Indonesia, 30/6/1999, 9

Kesulitan Ekonomi, Buruh Anak di Cibaduyut Tinggalkan Sekolah, Kompas, 29/5/2003, 29

Ketika Pemulung Cilik itu Tetap Berpuasa, Republika, 22/1/1997, 5

Komnas HAM Gagal Datang ke Taman Safari, Merdeka, 19/3/1997, 3

Komnas HAM Segera ke Taman Safari Karyawan Mengadu Disiksa, Republika, 17/3/1997, 1

Kriminalisasi Trafficking Anak, Republika, 3/9/2003, 5

LAAI Minta Disnakertrans Cabut Izin Usaha Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Waspada, 12/4/2002, 3

Lagi Pekerja Anak Jermal Tewas Mengenaskan, Waspada, 16/7/1999, 3

Legalisasi Perjanjian Kerja Anak, Cukupkah ?, Pedoman Rakyat, 3/8/2003, 6

‘Lurah Perlu Diberi Tugas Awasi Pekerja Rumah Tangga Anak’, Media Indonesia, 2/9/2003, 29

Majority of working children in Asia: ILO, Jakarta Post, 12/6/2004, 1

Marak, Pekerja Seks Komersial Anak di Samarinda, Kompas, 5/11/2003, 29

Masih Banyak Pekerja di Bawah Umur, Media Indonesia, 28/8/2001, 9

Masih Ditemukan Banyak Buruh Anak-anak, Jawa Pos, 19/5/2001, 3 (Radar Semarang)

Memperkerjakan anak dibawah umur PT Kino didemo karyawan, Wawasan, 18/2/2001, 2

Memprihatinkan, Kondisi Ribuan Pekerja Anak, Media Indonesia, 16/5/1997, 5

Mengkhawatirkan Dunia Pendidikan: Pekerka Usia di Bawah Umur Meningkat, Suara Merdeka, 8/5/2003, 18

Nasib Anak Jermal Sumut, Waspada, 15/7/1999, 6

Nasib Pekerja Jermal di Asahan Menyedihkan, Waspada, 11/4/1997, 12

Ngemis di Bus, Setor “Bos” Rp.20 Ribu, Jawa Pos, 5/10/2003, 5

NGO looks for illegitimate children, The Jakarta Post, 3/11/2003, 5

North Sumatra labor abuse claims denied, The Jakarta Post, 9/3/1997, 9

Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Terlibat Pelacuran Anak, Media Indonesia, 13/6/2003, 24

Oriental Sirkus Taman Safari Langgar HAM, Republika, 19/3/1997, 4

Pekerja Anak 2,5 Juta Orang, Waspada, 1/7/1999, 9

Pekerja Anak Dapat Perhatian Pemerintah, Republika, 25/4/1998, 2

Pekerja anak di Bengkulu meningkat, Republika, 29/5/2004, 9

Pekerja Anak di Cibaduyut Terancam Leukemia, Kompas, 9/5/2003, 29

Pekerja Anak di Jermal Penghianatan Pada Hak Anak, Kompas, 18/1/1997, 1

Pekerja Anak di Pabrik Terjepit dan Terhimpit, Kompas, 28/10/1997, 20

Pekerja Anak Sudah Membudaya di Indonesia, Media Indonesia, 8/3/1997, 3

Pekerja Anak Terus Bertambah Di Pabrik, Mereka Biasa Dipanggil Nduk dan Thole, Suara Merdeka, 12/8/1999, 5

Pekerja Anak: Antara Kemiskinan Tradisi dan Eksploitasi, Pedoman Rakyat, 4/6/2003, 4

Pekerja Anak: Masalah di Dunia Anak, Bernas, 16/6/2003, 2

Pekerja Anak: Permasalahan Klasik yang tak Kunjung Selesai, Republika, 15/12/1996, 11

Pekerja Anak-anak di Jermal Belum Dapat Perhatian, Kompas, 5/7/1999, 12

Pekerja Jermal Dibuang ke Laut, Waspada, 24/12/1998, 5

Pekerja Seks Anak Lintasi Batas Negara, Media Indonesia, 11/5/2003, 2

Pekerja seks belia di Surabaya menjamur, Media Indonesia, 29/6/2004, 15

Pemerintah Akui Belum Mampu Lindungi Pekerja Anak, Koran Tempo, 9/7/2003, 4

Penanganan Pekerja Anak belum Maksimal, Media Indonesia, 27/7/1999, 9

Penanganan Pekerja Anak Belum Sesuai, Media Indonesia, 27/9/1999, 9

Pendidikan Alternatif, solusi bagi Buruh Anak, Kompas, 27/8/1999, 9

Pendidikan pekerja anak, Koran Tempo, 23/7/2004, 2

Penegakan Hukum Pelanggar UU Pekerja Anak Lemah, Republika, 28/6/2003, 9

Penghapusan Buruh Anak di Sumut: ILO – IPEC Sampaikan Penghargaan, Waspada, 15/4/2003, 1

Pengusaha jermal di Sumut masih libatkan pekerja anak, Kompas, 2/3/2004, 34

Pengusaha pekerjakan anak di jermal, Koran Tempo, 25/7/2005, A10

Perburuhan Anak Makin Memprihatinkan, Republika, 31/3/2000, 14

Perjalanan Anak Jermal ke Ladang Sayuran, Media Indonesia, 1/7/1999, 3

Perlakuan Terhadap Pekerja Anak Kurang Baik, Media Indonesia, 11/4/2002, 10

Perlindungan Buruh Anak Implementasi Setengah Hati, Kompas, 25/7/2001, 28

Perlindungan Hak Anak Masih Memperihatinkan, Kompas, 13/8/1999, 26

Potret Anak Jalanan: Seks dan Kekerasan (1) Nginap di Show Room, Ditiduri Satpam, Jawa Pos, 25/6/1999, 9

Potret Anak Jalanan: Seks dan Kekerasan (2) “Saya Mau karena Butuh Uang”, Jawa Pos, 26/6/1999, 9

Potret Anak Jalanan: Seks dan Kekerasan Sering Dikasari Teman Sendiri, Jawa Pos, 27/6/1999, 9

Potret Anak-anak Jalanan Surabaya, Jawa Pos, 26/12/1996, 14

Potret Buram Buruh Anak Perkebunan, Kompas, 23/7/2002, 5

Prioritaskan Pendidikan Pekerja Anak, Media Indonesia, 18/2/2003, 9

Program Penambahan Penghasilan Kurangi Jumlah Pekerja Anak, Waspada, 13/12/2003, 3

PRT anak berhak libur satu hari, Media Indonesia, 24/7/2005, 12

PRT Anak-anak Harus Dihapuskan, Wawasan, 15/7/2002, 7

PRTA di Indonesia masih terabaikan, Waspada, 15/6/2004, 12

Puluhan ribu anak jadi pekerja, Koran Tempo, 9/9/2005, A10

Puluhan Siswa SD Jadi Pemulung, Republika, 26/4/1999, 7

Pupus Harapanku, Republika, 18/5/2003, 12

Ratusan Perusahaan Pekerjakan Anak, Suara Merdeka, 4/6/2003, 24

Ratusan ribu PRTA rawan perlindungan, Waspada, 24/7/2004, 5

Religious Grops Told to Fight Against Child Labor, The Jakarta Post, 21/6/2002, 4

‘RI child labor scene one of worst in Asia’, The Jakarta Post, 18/7/2001, 2

RI must eliminate child labor: ILO, Jakarta Post, 15/6/2004, 4

RI, ILO to track worst forms of child labor, The jakarta Post, 15/4/2004, 4

Ribuan anak bekerja di laut rentan penyiksaan fisik, Waspada, 27/4/2004, 12

Ribuan anak bekerja ditengah laut, Republika, 27/4/2004, 9

Ribuan Anak di Bawah Umur Terpaksa Bekerja Bocah Ingusan itu Harus Setor Rp 25.000, Merdeka, 24/7/1999, 5

Ribuan Anak Masih Diperdagangkan, Wawasan, 12/6/2003, 14

Ribuan Masa Depan Anak Terancam Di Jermal, Waspada, 24/10/1999, 3

Ribuan pelajar terancam putus sekolah, Wawasan, 6/3/2000, 7

Right body says circus guilty of child abuse, The Jakarta Post, 19/3/1997, 3

Rosadi, Dari Buruh Anak Jadi Pembela Anak, Kompas, 3/6/2003, 12

Saatny, Soroti Buruh Anak-anak, Wawasan, 1/5/2002, 2

Satu dari Enam Anak Bekerja di Sektor Industri Berbahaya, Waspada, 17/6/2003, 12

Sekitar 178,9 Juta Anak Bekerja di Tempat Berbahaya, Media Indonesia, 21/5/2002, 10

Sekitar 21.100 anak dilacurkan di Jawa, Bernas, 23/4/2004, 5

Sekitar 400 anak jadi korban trafficking, Media Indonesia, 1/4/2004, 20

Sekitar 700.000 Anak Terpaksa Jadi PRT, Kompas, 11/6/2003, 11

Selain DIY & Jatim. Jateng terbesar pelacur anak, Wawasan, 23/6/2004, 1

Setidaknya 8,4 Juta Anak Terjebak dalam Kegiatan Perbudakan, Kompas, 16/6/2003, 13

Sulit Mendapat Pekerjaan, Terpaksa Mengamen, Media Indonesia, 5/6/2003, 19

Surakarta daerah pengirim anak yang dilacurkan, Suara Merdeka, 11/3/2004, 22

Tales of hard child labor on N.Sumatra’s fishing stations, The Jakarta Post, 9/3/1997, 9

Terpental, Pekerja Anak Sektor Informal, Kompas, 28/10/1997, 21

Tiap Tahun 15.000 Anak Perempuan Dijual ke Luar Negeri, Suara Merdeka, 27/12/2003, 9

Tiga gadis belia kabur dari rumah majikan, Suara Merdeka, 7/3/2005, 17

TKW anak terus diusut, Koran Tempo, 15/7/2004, B6

Tujuh TKW Kabur dari Sekapan Sindikat Pelacuran, Suara Merdeka, 26/10/2003, 6

Tukang Becak Cilik Menjamur di Ujungpandang, Kompas, 9/7/1998, 9

Zoemrotin: Perdagangan Manusia, Pelanggaran HAM Paling Rawan, Kompas, 2/9/2003, 29

Politik Ekonomi (Repelita, perkembangan daearah)
12.000 Petani Tebu Akan Menganggur, Suara Merdeka, 9/1/2002, 7

130.000 Sarjana Indonesia Menganggur, Waspada, 3/12/1996, 2

1998, Siaga Merah Pengangguran, Waspada, 28/11/1997, 13

2004, Ekonomi Tumbuh 5 %, Bernas, 10/1/2004, 8 (Yogya)

2005, penganggur berkurang 2 juta, Koran Tempo, 23/12/2004, 5

5000 anggota PPK dan KPPS ancam mogok, Surya, 1/7/2004, 17

70.000 Orang Cilacap Menganggur, Republika, 4/8/1999, 6

Ancaman Angka Pengangguran 2003, Republika, 10/2/2003, 5

Angka pengangguran capai 40 juta, Kedaulatan Rakyat, 9/9/2005, 20

Angka Pengangguran Sudah ‘Lampu Merah’, Wawasan, 18/10/2003, 6

Antara tenaga kerja asing dengan lokal. Terjadi kesenjangan upah sangat besar18, Kedaulatan Rakyat, 26/2/2006, 3

Apa yang terjadi setelah BBM naik (1). PHK mulai menghantui para pekerja, Wawasan, 1/3/2005, 1

Bangsa Boedak Bermental Kuli (Nasib Buruhnya Setengah Mati, Rakyat Merdeka, 5/11/2003, 12

Banyak Investasi Tidak Jelas, Media Indonesia, 11/4/2002, 5

Berdayakan buruh pabrik lewat pendidikan luar sekolah, Kompas, 2/8/2004, 9

Buntut Rusuh, Ratusan Pekerja Tinggalkan Batam, Bernas, 13/8/1999, 8

Buruh di Surabaya resahkan praktik politik uang, Republika, 30/6/2004, 12

Buruh kepung istana, Wawasan, 28/9/2005, 1

Carut Marut Politik Perburuhan, Wawasan, 1/5/2002, 2

Dampak pada sektor usaha bervariasi, Kompas, 1/3/2005, 1

Dari 207 Juta Penduduk Pekerja Produktif hanya 47 Juta Orang, Media Indonesia, 27/10/1999, 3

Di Kota Semarang mencapai angka 14.285. Pengangguran pencari kerja meningkat tajam10, Wawasan, 12/12/2005, 2

Direksi PT KAI Baru, Dituntut Mundur, Jawa Pos, 15/2/2002, 12

Dua juta pekerja bakal terserap, Koran Tempo, 23/11/2005, A18

Ekonomi Indonesia 2003-2004 : “Jobless Requery” dan Deindustrialisasi, Media Indonesia, 31/12/2003, 1

Empat Karyawannya yang Diculik OTK Masih Misterius, Waspada, 19/11/2000, 3

Fahmi imbau buruh pertimbangkan mogok, Republika, 16/11/2005, 1

Federasi serikat pekerja BUMN dukung Mega, Bernas, 10/8/2004, 8

Harga BBM akhirnya naik, Kompas, 1/3/2005, 1

Hingga Akhir 2003, Pengangguran Diperkirakan Capai 43,6 Juta, Pedoman Rakyat, 1/12/2003, 14

House urged to keep Jamsostek monopoly, The Jakarta Post, 30/8/2003, 4

India bangun pabrik bajaj di Indonesia, Media Indonesia, 10/3/2005, 2

Indikator Ekonomi 2003 : makro Stabil, Sektor Riil Tetap Terbatuk-batuk, Koran Tempo, 30/12/2003, 8

Industri nasional mulai was-was, Kompas, 12/8/2005, 22

Industri tekstil makin terpuruk, Kompas, 6/10/2005, A

Ingin sejaterakan buruh, Suara Merdeka, 1/4/2004, 21

Investasi Baru di Jateng Serap 23.268 Tenaga Kerja, Suara Merdeka, 8/7/2003, 13

Investor tak masalahkan upah pekerja, Surya, 24/3/2001, 4

Job prospects for unemployed bleak as growth slows, Jakarta Post, 17/2/2006, 2

Jumlah pengangguran capai 9,6 juta orang, Suara Merdeka, 7/2/2006, 24

Jumlah pengangguran di Pati meningkat, Wawasan, 13/9/2005, 6

Jumlah Pengangguran Makin Menyesakkan, Kompas, 21/9/2003, 25

Jurkam kelabui buruh. Simpatisan disiram pake air comberan, Rakyat Merdeka, 2/4/2004, 5

Karyawan PT KAI Ancam Hentikan Operasi Kereta, Wawasan, 15/2/2002, 12

Karyawan PTDI temui SBY, Suara Merdeka, 23/9/2004, 1

Karyawan PTPN di Sumut diintimidasi agar pilih partai tertentu, Waspada, 3/4/2004, 13

Kaum buruh dianjurkan pilih Irmadi Lubis untuk DPR RI, Waspada, 25/3/2004, 5

Kaum buruh dukung Mega-Hasyim. Syaratnya, mereka undangkan UU Sistem Pengupahan Nasional, Jawa Pos, 18/7/2004, 2

Kaum buruh harus bersatu, Suara Merdeka, 20/3/2004, 9

Kebijakan BI Harus Ekspansif untuk Menekan Tingkat Pengangguran di Indonesia, Kompas, 15/9/2003, 14

Kebijakan ekonomi harus diperkuat. Gelombang PHK tahun 2006 mengancam12, Kompas, 15/11/2005, 17

Kebijakan Ekonomi Terpadu Harus Utamakan Lapangan Kerja, Media Indonesia, 2/8/2003, 2

Kebijakan Ekonomi Terpadu Harus Utamakan Lapangan Kerja, Media Indonesia, 2/8/2003, 2

Kecelakaan kerja di Indonesia tertinggi, Suara Merdeka, 14/1/2006, 3

Kenaikan BBM ancam PHK massal, Kedaulatan Rakyat, 30/9/2005, 7

Ketika Privatisasi Penuh Kejanggalan, Republika, 5/2/2002, 5

Kita masih menjadi kuli di negeri sendiri, Media Indonesia, 29/6/2004, 6

Ledakan Pengangguran Menghantui Perekonomian ?, Kompas, 21/7/2003, 1

Makan bersama buruh perkebunan, Jawa Pos, 25/7/2004, 2

Maklumat Buruh, Mahasiswa, Jurnalis, Seniman Pemerintahan Megawati agar Jamin Hak-hak Sipil, Kompas, 9/8/2001, 6

Masa depan buruh masih buram, Koran Tempo, 2/1/2006, A6

Masalah ketenagakerjaan diperkirakan makin kompleks, Kompas, 27/9/2004, 14

Masalah Ketenagakerjaan Makin Runyam da Mencemaskan, Kompas, 27/12/1996, 4

Mega concerned over RI workers, Jakarta Post, 18/8/2004, 5

Minim, perhatian pemerintah terhadap masalah pengangguran, Kompas, 11/2/2006, 1

Nasib buruh pasca pemilu 2004, Wawasan, 30/4/2004, 9

Pabrik gula di Merauke10, Kompas, 16/7/2005, 22

Pabrik tekstil yang eksis tinggal 169, Jawa Pos, 7/12/2005, 7

Palu godam kenaikan BBM sengsarakan kaum buruh, Rakyat Merdeka, 6/3/2005, 4

Pasar tenaga kerja RI terima pekerja ASEAN, Koran Tempo, 11/4/2005, 6

Pembusukan di Pemerintahan ?, Media Indonesia, 5/3/2002, 9

Pencari Kerja 200.000/Tahun, Kompas, 6/12/1997, 9

Pencari Kerja di Makasar 28.198 Orang, Perempuan Lebih Banyak, Pedoman Rakyat, 15/8/2003, 8

Penganggur 40,4 juta17, Kompas, 24/12/2005, 15

Penganggur bertambah 600.000 orang, Kompas, 2/7/2005, 1

Penganggur Diperkirakan 38,5 Juta Orang, Kompas, 30/9/2000, 14

Pengangguran belum Teratasi, Media Indonesia, 31/12/2003, 1

Pengangguran bertambah 830.000 jiwa per tahun, Kompas, 9/9/2005, 17

Pengangguran di Blora 20165 orang, Wawasan, 31/7/2005, 3

Pengangguran di DIY meningkat terus, Republika, 23/7/2005, 6

Pengangguran di Madina 5.768 Orang, Waspada, 8/10/2003, 10

Pengangguran Mengancam Perekonomian Indonesia, Waspada, 7/10/2003, 4

Pengangguran murni 10,8 juta orang, Wawasan, 27/1/2006, 7

Pengusaha sulit penuhi UMK 2006, Jawa Pos, 6/1/2006, 6

Pengusaha tekstil mati dijepit rupiah14, Rakyat Merdeka, 24/8/2005, 1

Perhatian pada pengangguran, hanya di atas kertas7, Kompas, 11/2/2006, 50

Peringakat investasi Semarang melorot tajam. Dipici penyalahgunaan birokrasi, Suara Merdeka, 16/3/2004, 4

Pertumbuhan ekonomi belum optimal serap tenaga kerja baru9, Suara Merdeka, 16/2/2006, 4

Pertumbuhan Ekonomi Hanya 3,5 Persen. Menakertrans: Pengangguran Naik Jadi 9,1 Juta, Wawasan, 19/9/2003, 7

Pertumbuhan Perekonomian Jateng Tahun 2004 Masih Bertumpu pada Ekspor Mebel dan ….., Kompas, 3/1/2004, 18 (Jateng & DIY)

PHK besar-besaran bakal pukul Mega, Rakyat Merdeka, 14/9/2004, 9

PHK buruh ‘PR’ buat para caleg, Republika, 20/3/2004, 1 (Kalam)

PHK sudah menjadi pilihan21, Kompas, 29/9/2005, 21

PJTKI minta pengamanan bagi calon TKI saat pemilu, Kompas, 25/3/2004, 17

Politisi pecah belah serikat pekerja BUMN, Rakyat Merdeka, 25/8/2004, 4

Presiden: angka pengangguran akan ditekan jadi 6 persen, Koran Tempo, 27/2/2005, 6

Program Padat Karya Nonpetani atasi Masalah Pengangguran, Kompas, 27/8/2003, 13

Protes Perpres, petani datangi DPR dan istana, Kompas, 30/6/2005, 1

PT. SIG Hengkang dari Semarang, Jawa Pos, 5/2/2002, 1 (Radar Semarang)

RAPBD DIY untuk Buruh Masih Rendah, Bernas, 2/5/2002, 5

RAPBN 2004 Dinilai Abaikan Pengangguran, Media Indonesia, 22/8/2003, 1

Ratusan Pekerja tinggalkan Batam, Wawasan, 12/8/1999, 1

Ribuan calon TKI tidak ikut pemilu, Waspada, 3/4/2004, 3

Ribuan TKI Cianjur terancam kehilangan hak pilih, Kompas, 7/4/2005, 8

RS pekerja akan telan dana Rp200m, Suara Merdeka, 29/11/2004, 26

Sanyo tinggalkan Indonesia1, Jawa Pos, 2/7/2005, 1

SBY masuk deretan 25 tokoh Asia. Tuh, 10.000 orang mau nganggur5, Rakyat Merdeka, 3/7/2005, 1

SBY tells labor unions to stop playing politics on welfare issues16, Jakarta Post, 28/1/2006, 2

Sejuta Sarjan Menganggur, Republika, 8/9/2003, 3 (Kalam DIY & Jateng)

Sektor Riil Belum Pulih, Pengangguran Tinggi, Kompas, 2/8/2003, 1

Serikat buruh kritik caleg, Suara Merdeka, 29/3/2004, 20

Serikat Pekerja PT KAI Tolak Dirut Baru, Rakyat Merdeka, 14/2/2002, 13

Setahun, 415 kasus ketenagakerjaan, Suara Merdeka, 16/1/2006, 18

SP Tetap Bersikeras Tolak Dirut PT KAI, Pikiran Rakyat, 15/2/2002, 1

SPKA Beri Waktu Enam bulan Pada Direksi Baru, Republika, 14/2/2002, 3

Tahun 2004, Pengangguran Bengkak 0,7 Juta Orang, Rakyat Merdeka, 15/12/2003, 13

Tak mudah, merebut suara buruh pabrik rokok di Kudus, Kompas, 16/6/2004, F

Takut PHK, Karyawan Danamon Mogok Nasional, Jawa Pos, 10/8/1999, 17

Tenaga Kerja Kulonprogo tak “Neko-neko”, Bernas, 30/12/2003, 4

Terkait penelitian Polri dan TPF, Garuda skors karyawannya5, Kompas, 18/5/2005, 7

Terkait rencana kenaikan tarif dasar listrik. PHK massal di depan mata, Wawasan, 21/1/2006, 16

Tinggi tingkat pengangguran di Klaten. 26.000 pencari kerja belum tersalurkan, Kedaulatan Rakyat, 2/2/2005, 9

Tolak Bos Baru, Karyawan PT KAI Ancam Mogok, Bernas, 15/2/2002, 1

Tujuh Karyawan PT PIM dan Satu Guru SMU Diculik dan Dibunuh, Waspada, 13/11/2000, 1

Umar Berto Ditolak Jadi Dirut PT KAI, Kompas, 14/2/2002, 13

Upah baru berlaku 2007, Koran Tempo, 9/1/2006, A7

Upah buruh terus merosot, Media Indonesia, 3/2/2006, 2

Usaha Kecil Serap Tenaga Kerja Terbesar, Republika, 27/12/2003, 4

(Sumber www2.iisg.nl)

ABM Jatim Survey KHL Independen
UMK 2007 Surabaya, Rp 953 Ribu

ssnet| Lambannya proses pembentukan Dewan Pengupahan Kota Surabaya membuat Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur melakukan survey harga-harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara independen untuk Kota Surabaya.

ANDY IRFAN JUNAEDI Koordinator ABM Jatim pada suarasurabaya.net, Senin (16/10) mengatakan, berdasarkan survey yang dilakukan pada 8 pasar tradisional di Surabaya, KHL pekerja lajang dengan 3 ribu kalori setelah ditambahkan inflasi 8 % adalah Rp953 ribu. Survey tersebut dilakukan di Soponyono, Balongsari, Manukan, Benowo, Wonokromo, Kupang, Babakan, dan Gubeng selama periode September 2006.

Langkah progresif ABM Jatim ini, kata ANDY, didasarkan pada kekhawatiran semakin mepetnya waktu yang tersisa untuk melakukan survey. Untuk UMK 2007, proses penentuan UMK telah diawali dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Proses Penentuan UMK pada pertengahan Agustus lalu.

“Tapi Dewan Pengupahan di sebagian besar kabupaten dan kota, termasuk Surabaya hingga kini belum menghasilkan usulan UMK. Padahal UMK sudah harus ditentukan oleh Gubernur Jatim selambat-lambatnya 40 hari sebelum pemberlakuan. Artinya, pada tanggal 20 Nopember 2006 Gubernur Jatim harus sudah menentukan nilai UMK 2007,” ujar ANDY.

ANDY menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya sedikitnya dibutuhkan waktu 3 bulan mulai dari proses pembentukan Dewan Pengupahan, survey, diskusi, penyerahan ke bupati/walikota, hingga penyerahan angka UMK ke Gubernur. Dengan tersisa waktu sekitar satu bulan ini, dirasa ANDY tak akan mencukupi waktunya untuk melakukan proses-proses tersebut.

“Apalagi survey tidak mungkin dilakukan berdekatan waktunya dengan Lebaran karena harga-harga tidak stabil. Setidaknya, survey bisa dilakukan seminggu setelah Lebaran. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari sebulan,” katanya

Hasil survey yang dilakukan secara independen oleh ABM Jatim di Surabaya ini, kata ANDY, tidak terpaut terlalu jauh dengan hasil survey KHL Dewan Pengupahan beberapa daerah di luar Kota Surabaya. Kabupaten Malang, misalnya, survey KHL mendapatkan angka Rp769.145. Untuk Kota Malang Rp815 ribu. Sedangkan Kabupaten Jember dan Kabupaten Bojonegoro masing-masing Rp625 ribu dan Rp550 ribu.

Sementara itu A. SYAFI’I, SH Kasubdin Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnaker Pemkot Surabaya pada suarasurabaya.net menegaskan, Dewan Pengupahan Kota Surabaya sudah terbentuk Rabu (11/10) lalu. Komposisinya, 9 orang mewakili pekerja (dari unsur SPSI, Sarbumusi, dan SBSI), 9 orang mewakili pengusaha (dari unsur Apindo), dan 17 orang mewakili pemerintah dan akademisi. Dewan Pengupahan Kota Surabaya ini diketuai Kadisnaker Kota Surabaya.

SYAFI’I membantah jika proses pembentukan Dewan Pengupahan Kota Surabaya terkesan lambat. Menurut dia, waktu yang tersedia masih cukup untuk dilakukan survey. Toh tahun lalu saja, kata SYAFI’I, dengan waktu yang sama-sama mepet, target waktu tersebut bisa dicapai.
(suarasurabaya.net-16/10/06)

Kawal KHL Plus Inflasi
ABM Jatim Ancam Kerahkan 100 Ribu Masa Demonstran

ssnet| Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mengancam mengerahkan 100 ribu massa buruh dari seluruh Kota di Jawa Timur untuk melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim jika Gubernur menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah nilai kebutuhan Hidup Layak (KHL) plus inflasi 8 %.

Ancaman ini ditegaskan ANDY IRFAN JUNAEDI Koordinator ABM Jatim pada suarasurabaya.net, Senin (16/10). Menurut ANDY, dari tahun ke tahun penentuan UMK menjadi sarat kepentingan dan tak pernah lepas dari konflik karena telah terjadi manipulasi hasil survey Kebutuhan Hidup layak (KHL).

Padahal, KHL merupakan komponen terbentuknya upah minimun berdasakan Permenakertrans no. 17/2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk itu, tambah ANDY, bisa sangat mungkin terjadi jika KHL satu daerah dengan daerah lain berbeda satu sama lain. Namun kebijakan Gubernur Jatim menerapkan sistem ring, membuat usulan UMK berdasarkan KHL suatu wilayah mentah di tangan Gubernur. “Untuk itu, kita juga menolak sistem ring yang diberlakukan Gubernur,” kata ANDY.

Kota Mojokerto, misalnya berdasarkan survey KHL Dewan Pengupahannya tahun 2005 untuk UMK 2006 menetapkan angka Rp743.043. Lebih besar dari hasil survey Kota Surabaya yang dipatok Rp716 ribu. Karena kebijakan ring dari Gubernur, dimana Kota Mojokerto berada di bawah ring Kota Surabaya, maka UMK Kota Mojokerto pun disunat Gubernur menjadi Rp655.200 dan kemudian direvisi menjadi Rp 682 ribu. Sedangkan Surabaya menjadi Rp655.500 dan kemudian direvisi menjadi Rp685.500.

Keberadaan Dewan Pengupahan Jatim pun dinilai ABM Jatim bermasalah. Menurut aliansi serikat buruh yang mengklaim memiliki massa riil 100 ribu orang ini, Dewan Pengupahan Jatim tidak memiliki legalitas. “Para anggota Dewan Pengupahan Jatim tidak melalui proses verifikasi dalam keterwakilan mereka atas serikat buruh atau serikat pekerja,” ujar ANDY.

Untuk itu, mereka menuntut Dewan Pengupahan Jatim yang diketuai ENDRO SISWANTORO yang juga Aisten III Pemprop Jatim ini dibubarkan dan segera dibentuk Dewan Pengupahan baru yang proses pembentukannya demokratis dan transparan.

ENDRO SISWANTORO Ketua Dewan Pengupahan Jatim saat dikonfirmasi menyatakan lembaga yang dipimpinnya itu masih sah berdasarkan SK Gubernur Jatim dengan masa jabatan 3 tahun mulai tahun lalu. Mengenai polemik legalitas, ENDRO menolak berkomentar. Menurutnya, masalah itu bisa dijelaskan oleh Drs SUDJONO, MM Sekretaris Dewan Pengupahan Jatim yang juga menjabat sebagai Kadisnaker Propinsi Jatim. Namun saat dihubungi, telpon selular SUDJONO tidak aktif.

PHK Di Mana-Mana, Jumlah Penganggur Meningkat Tajam

Kamis, 29 Desember 2005
Maraknya PHK dan tidak banyaknya lapangan kerja semakin meningkatkan jumlah pengangguran di negeri ini. Pada tahun 2006, diperkirakan tingkat pengangguran terbuka naik 1 sampai 2 persen dibandingkan dengan jumlah tingkat pengangguran pada tahun 2005.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno. Pihak Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, jumlah pengangguran terbuka per Oktober 2005 sebanyak 11,6 juta orang atau 10,84 persen dari angkatan kerja sebanyak 106,9 juta orang (Kompas 19/12/05). Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang tercatat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode Januari-November 2005 telah mencapai 109.382 orang dengan 3.481 kasus. Data itu belum mencerminkan jumlah nasional karena belum semua daerah memiliki data laporan (Kompas 16/12/05).

Di Sukoharjo, pemecatan buruh pabrik tekstil terus berlanjut. Dua pabrik tekstil besar di daerah itu, yakniPT Danliris dan PT Tyfountex, berancang-ancang akan memutus hubungan kerja dengan 1.000-an buruhnya (TempoInteraktif 20/12/05).

Sementara, PT Sierad Produce Tbk dalam dua bulan terakhir sudah memberhentikan 1.500 karyawannya. Sebanyak 800 karyawan merupakan pekerja di PT Biotek Indonesia dan PT Wendy Citarasa yang akan dijual oleh Sierad, sedangkan 700 karyawan lainnya diberhentikan untuk rasionalisasi (Kompas 21/12/05).

PT Bank Danamon Tbk akan menutup 54cabang di berbagai daerah. Akibatnya, sebanyak 450 karyawan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (TempoInteraktif 17/12/05).

Di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,Selama 2005 sekitar 2.401 buruh terkena pemutusan hubungan kerja(PHK). Jumlah itu diprediksi akan terus bertambah pada 2006.Data di DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo mengatakan sebagianbesar buruh yang terkena PHK berasal dari perusahaan sektor industri tekstil.Di antara perusahaan tekstil yang telah melakukan PHK karyawannya adalahPT Danliris, PT Tyfountex, PT Krismasindo dan lainnya.

Di Tangerang, sedikitnya 16 perusahaan industri sepanjang tahun 2005 ini gulung tikar. Sebagian besar perusahaan itu memproduksi tekstil, sandang, dan kulit. Akibatnya, ribuan pekerja dari industri-industri itu kehilangan pekerjaan (Suara Pembaharuan 22/12/05)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang asar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.

Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar
penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri.

2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang
menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama
di dalam hukum dan pemerintahan.

4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah
asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak
warga negara pada khususnya.

7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;

b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;

c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;

d. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia;

e. ketentuan pidana.

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang
status kewarganegaraannya saja.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur
mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:

1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang
Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 – 296 jo. 27-458);

2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk
Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor
8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;

3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);

4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan

5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia
yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Ditentukannya “tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari” dengan pertimbangan bahwa
tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk
meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan
pengadilan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia,
yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di
negara tempat tinggal pemohon.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Yang dimaksud dengan “dokumen atau surat-surat keimigrasian”, misalnya paspor
biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang
dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi
oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup,
serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa
Indonesia.

Yang dimaksud dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan
kepentingan negara” adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian
Indonesia.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing” adalah wilayah yang menjadi
yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “alasan yang sah” adalah alasan yang diakibatkan oleh
kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena
terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang mempunyai
kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau
dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau
anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “putusnya perkawinan” adalah putusnya perkawinan karena
perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

UU Nomor 12 tahun 2006

October 26, 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara ndonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
h. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
i. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
j. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
k. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
l. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden
melalui Menteri.

(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 13

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri
dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.

(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.

(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut
batal demi hukum.

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat
lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.

Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh
kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga
Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan.

(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan
untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.

(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang
diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka
yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti
wajib militer.

Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin.

(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.

(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan
oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya
berlangsung.

Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang
sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar,
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan
pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.

(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.

(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai
keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.

(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.

(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan
menurut ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h,
huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

Laporan Tahunan Tentang Praktek Hak Asasi Manusia – 2004

Dikeluarkan oleh Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Buruh
US Embassy/28 Pebruari 2005

Indonesia merupakan suatu negara republik dengan sistem presidential dan tiga cabang pemerintahan. Presiden adalah kepala negara dan menjabat selama masa jabatan lima-tahun untuk maksimum dua kali masa jabatan. Pada tanggal 20 Oktober, Susilo Bambang Yudhoyono, presiden pertama yang terpilih secara langsung di negara tersebut, dilantik setelah mengalahkan Presiden Megawati Soekarnoputri yang sedang memegang jabatan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bersidang sekali dalam lima tahun, memiliki kekuasaan untuk merubah Undang-Undang Dasar. Urusan legislatif rutin, termasuk mengesahkan perundang-undangan, merupakan tanggung jawab dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selama tahun ini Pemerintah membuat kemajuan lebih lanjut dalam transisinya dari 3 dekade kekuasaan yang menindas dan otoriter ke suatu demokrasi yang lebih pluralistis dan representatif. Negara ini menyelenggarakan pemilihan legislatif yang berhasil dan pemilihan presiden langsung yang bebas, adil dan aman. Sebelumnya, badan legislatif yang memilih presiden. Pemerintah selanjutnya mengurangi peranan politik formal dari polisi dan militer, yang dalam bulan Oktober melepaskan kursi mereka yang ditetapkan di DPR, pada saat badan legislatif yang baru diambil sumpahnya. Undang-Undang Dasar menetapkan suatu badan peradilan yang independen, namun, di dalam praktek pengadilan tetap terkena pengaruh luar, termasuk dari badan eksekutif.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi mempunyai tanggung jawab terhadap pertahanan eksternal, dan Polisi Republik Indonesia untuk keamanan internal; namun di dalam praktek, pembagian tanggung jawab tetap tidak jelas. Bersama-sama keduanya dikenal sebagai satuan keamanan. Militer memainkan suatu peranan dalam masalah keamanan internal, khususnya di daerah-daerah konflik seperti Aceh, Maluku, Sulawesi Tengah, dan Papua (sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya). Terdapat friksi yang besar antara polisi dan TNI, tetapi operasi bersama adalah umum di daerah-daerah konflik. Seorang menteri pertahanan sipil mengontrol militer tetapi di dalam praktek hanya melakukan pengawasan yang terbatas terhadap kebijakan dan operasi TNI. Militer dan polisi terus menggunakan pengaruh politik yang signifikan maupun kekuasaan ekonomi melalui bisnis yang dioperasikan oleh anggota satuan keamanan, wakil dan yayasan mereka. Satuan keamanan memperlihatkan kemauan yang lebih besar untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia di kalangan mereka; selama tahun ini, ratusan prajurit dihadapkan ke depan pengadilan militer, dan lusinan petugas polisi dipecat atau didisiplinkan. Namun, sebagian besar tindakan disipliner tersebut melibatkan petugas berpangkat-rendah dan kadang-kadang petugas berpangkat -menengah yang melakukan kejahatan ringan, seperti pemukulan, dan dalam beberapa kasus tidak sesuai dengan tindak kejahatannya. Para anggota satuan keamanan terus melakukan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang berat, khususnya di daerah-daerah konflik separatis.

Selama tahun ini, ekonomi, yang semakin dikendalikan pasar, diprekirakan tumbuh sekitar 4,8 persen; namun, hal ini tidak berhasil mengurangi pengangguran atau menyerap sekitar 2,5 juta pencari kerja baru yang memasuki pasar setiap tahun. Jumlah penduduk kira-kira 238 juta. Angka kemiskinan turun dari 27 persen dalam tahun 1999 menjadi 16 persen dalam tahun 2002; namun, meningkat sedikit menjadi kira-kira 17,5 persen selama tahun ini. Perkiraan penghasilan per kapita adalah US$ 867. Permintaan konsumen merupakan kekuatan utama dalam mengendalikan pertumbuhan ekonomi. Pada akhir tahun wilayah Sumatera Utara dilanda gempa bumi dan tsunami, keduanya mengakibatkan sekitar 240.000 orang meninggal dan hilang di Propinsi Aceh dan Sumatera Utara dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang luas di Propinsi Aceh.

Catatan hak asasi manusia Pemerintah tetap buruk; walaupun ada perbaikan dalam beberapa bidang, masalah-masalah serius tetap ada. Petugas Pemerintah terus melakukan kekejaman, dan yang paling berat di antaranya terjadi di daerah-daerah konflik separatis. Anggota satuan keamanan membunuh, menganiaya, memperkosa, memukul, dan secara sewenang-wenang menahan warga sipil serta para anggota gerakan separatis, khususnya di Aceh dan pada tingkat yang lebih kecil di Papua. Beberapa petugas polisi kadang-kadang menggunakan kekuatan yang berlebihan dan kadangkala mematikan dalam menahan tersangka dan dalam usaha untuk memperoleh informasi atau pengakuan. Para perwira militer purnawirawan dan yang masih bertugas aktif, yang diketahui telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, menduduki atau dipromosikan ke jabatan-jabatan senior di lembaga pemerintahan dan TNI. Kondisi penjara tetap kejam. Sistem peradilannya korup, yang menambah kegagalan untuk memberikan ganti rugi kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia atau meminta pertanggung jawaban para pelaku. Para pelanggar dari satuan keamanan kadang-kadang menggunakan intimidasi dan penyuapan untuk menghindari keadilan. Perselisihan tanah menimbulkan banyak pelanggaran hak asasi manusia. Hal tersebut seringkali melibatkan pengusiran paksa, beberapa diselesaikan dengan kekuatan yang mematikan. Sebagaimana dalam tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah memenjarakan beberapa pemrotes damai anti-pemerintah karena “menghina Presiden” atau “menyebarkan kebencian terhadap pemerintah”. Para politikus dan pembesar memperlihatkan keinginan yang lebih besar untuk mengambil tindakan hokum terhadap organisasi-organisasi berita yang menurut mereka pemberitaannya menghina atau menyerang, dan kecenderungan ini mempunyai suatu akibat yang menakutkan bagi beberapa pemberitaan investigatif. Para anggota satuan keamanan dan kelompok-kelompok lain kadang-kadang membatasi kebebasan berekspresi dengan mengintimidasi atau menyerang wartawan yang tulisannya menurut mereka tidak dapat diterima. Pemerintah membatasi pers asing untuk melakukan perjalanan ke daerah-daerah konflik di Aceh, Papua, Sulawesi dan Maluku. Pihak yang berwenang kadang-kadang mentolerir diskriminasi dan perlakuan kejam terhadap kelompok agama oleh para pelaku-pelaku individual. Pemerintah seringkali membatasi kegiatan organisasi non-pemerintah (LSM), khususnya di Aceh dan Papua. Perempuan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) terjadi di beberapa daerah , walaupun jenis yang dipraktekkan sebagian besar bersifat simbolis. Pelanggaran seks dan kekerasan terhadap anak tetap merupakan masalah serius. Perdagangan orang merupakan suatu masalah yang serius. Diskriminasi terhadap orang cacat dan penganiayaan terhadap penduduk asli merupakan masalah. Pemerintah mengizinkan pembentukan dan pengoperasian serikat-serikat pekerja baru, tetapi seringkali gagal untuk menegakkan standar-standar tenaga kerja atau menangani pelanggaran terhadap hak pekerja. Pekerja anak yang dipaksa tetap merupakan masalah yang serius.

Para teroris, orang-orang sipil dan kelompok-kelompok separatis bersenjata juga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Negara ini juga membuat kemajuan yang besar dalam memperkuat demokrasinya. Ada serangkaian tiga pemilihan umum nasional, di mana secara khusus partisipasi pemilih adalah tinggi dan peralihan dari Presiden yang kalah ke Presiden terpilih yang baru berlangsung aman. Militer dan polisi kehilangan kursi mereka yang tidak dipilih di DPR. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menetapkan kekerasan dalam rumah tangga sebagai tindakan kriminal, dan mengambil langkah-langkah untuk menangani perdagangan orang, termasuk menuntut para pelaku dan memperkuat undang-undang anti-perdagangan orang. Pemerintah mengeluarkan suatu keputusan yang mengizinkan pembentukan suatu Dewan Rakyat Papua dengan 40 anggota. Pemerintahan juga mengambil langkah-langkah hukum yang serius untuk mengadili para teroris.