TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     a.   bahwa untuk mengantisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan  keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan  pengaturan tentang penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;                              b.   bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada  huruf a belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;c.       bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dan keadaan wilayah pemilihan;  

.                              d.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  Mengingat      :     1.   Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;                              2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); MEMUTUSKAN:Menetapkan   :     PERATURAN  PEMERINTAH  PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal  I

                              Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut: 

                              1.   Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:“Pasal 90(1)   Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.(2)  TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.(3)  Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.                              2.   Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut:“Pasal 236A                              Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan  keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 236B                       Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.”Pasal II                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.                                                            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdDr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 April 2005MENTERI SEKRETARIS NEGARASelakuMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA                                 AD INTERIM,                                          ttd                    YUSRIL IHZA MAHENDRA 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38  Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT NEGARA RI      Kepala Biro Tata Usaha, 

                Sugiri, S.H

 

PENJELASANATAS

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH I.       UMUM      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur juga pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh KPUD.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur antisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan  keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Gangguan lainnya yang dapat berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dapat berupa belum tersedianya dana, perlengkapan, personil, atau keadaan wilayah pemilihan.Hal-hal tersebut di atas perlu diantisipasi dengan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya baik di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah. Untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana, perlengkapan dan personil maka ketentuan jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang diubah menjadi 600 (enam ratus) orang.  

      Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal yang memaksa, Presiden Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

II.   PASAL DEMI PASAL      Pasal I   Angka 1                                  Pasal 90                                                                        Cukup jelas                  Angka 2                                  Pasal 236AYang dimaksud dengan “di sebagian wilayah pemilihan” dalam ketentuan ini adalah kecamatan atau kelurahan/desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,  dan kabupaten/kota atau kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.                                                             Pasal 236BDukungan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah sebagai upaya untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pasal II                        Cukup jelas  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4493

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21  TAHUN 2003
TENTANG

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION
IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2003

Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 
 

UNDANG-UNDANG NO. 1 TH 2000

November 30, 2006

Tentang


PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 182

MENGENAI


PELANGGARAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
(Lembaran Negara Nomor 30 tahun 2000)

 
 

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke 87 pada tanggal 1 Juni 1999, dan

Menimbang, perlunya menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak, sebagai prioritas utama untuk aksi nasional dan internasional, termasuk kerja sama dan bantuan internasional, untuk melengkapi Konvensi dan Rekomendasi yang berkenaan dengan Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, 1973, yang merupakan instrumen dasar tentang kerja anak, dan

Menimbang, bahwa penghapusan secara effektif bentuk-bentuk terburuk kerja anak memerlukan tindakan segera dan komprehensif, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dasar secara cuma-cuma dan kebutuhan untuk membebaskan anak-anak dari segala bentuk terburuk kerja anak itu dan untuk mengupayakan rehabilitasi dan integrasi sosial mereka dengan memperhatikan kebutuhan keluarga mereka, dan

Mengingat, resolusi mengenai penghapusan kerja anak yang diterima oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ke 83 pada tahun 1996, dan

Memperhatikan, bahwa kerja anak kebanyakan diakibatkan oleh kemiskinan dan bahwa penyelesaian jangka panjang terletak pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan menuju kearah kemajuan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan serta wajib belajar, dan

Mengingat Konvensi mengenai Hak Anak yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989, dan

Mengingat, Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya, yang diterima oleh Konferensi Perburuhan International pada sidangnya yang ke 86 pada tahun 1998, dan

Mengingat, bahwa beberapa bentuk terburuk kerja anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930 dan Konvensi Tambahan Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, 1956, dan,

Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir keempat dalam agenda acara sidang, dan ;

Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional; menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, konvensi ini, yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.

Pasal 1

Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efekti untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai hal yang mendesak

Pasal 2

Dalam konvensi ini, istilah “anak”berarti semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 3

Dalam konvensi ini, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak” mengandung pengertian:

  1. segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
  2.  

  3. Pemanfaatan, penyediaan atau pena-waran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
  4. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internsional yang relevan;
  5. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Pasal 4

  1. Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam pasal 3 (d) wajib diatur oleh undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan mempertimbangkan standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai Bentuk -bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.
  2. Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, wajib mengidentifikasi tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
  3. Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf 1 pasal ini wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana perlu, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait.

Pasal 5

Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, wajib membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai Unitika memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.

Pasal 6

  1. Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai prioritas.
  2. Program-program aksi itu wajib dirancang dan dilaksanakan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.

Pasal 7

  1. Setiap Anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk ketentuan dan penerarapan sanksi pidana atau sanksi-sanksi lain sebagaimana perlunya.
  2. Setiap Anggota wajib, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan yang efektif dan terikat waktu untuk: ;

  1. mencegah pengunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
  2. memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk membebaskan anak-anak dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak dan rehabilitasi serta integrasi sosial mereka;
  3. menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan bila mungkin dan sesuai; pelatihan kejuruan bagi anak-anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
  4. mengidentifikasi dan menjangkau anak-anak beresiko khusus; dan

(e) memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.

 

  1. Setiap anggota wajib menunjuk pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.

Pasal 8

Anggota wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu sama lain dalam memberlakukan ketentuan konvensi ini melalui peningkatan kerja sama dan/atau bantuan international termasuk dukungan pembangunan sosial dan ekonomi, program-program penang-gulangan kemiskinan, dan wajib belajar.

Pasal 9

Ratifikasi resmi konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftar.

Pasal 10

  1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Perburuhan Internanasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
  2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi Perburuhan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jendral.
  3. Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah ratifikasinya didaftar.

Pasal 11

  1. Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftar. Pembatalan ini tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.
  2. Setiap anggota yang telah merati- fikasi konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut diatas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.

Pasal 12

  1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan oleh Anggota Organisasi.
  2. Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.

Pasal 13

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.

Pasal 14

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan kepada konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 15

  1. Jika konferensi menyetujui konvensi baru yang memperbaiki konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi baru menentukan lain, maka :

  1. ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11 diatas, jika dan bilamana konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
  2. terhitung sejak tanggal berlakunya konvensi baru yang memperbaiki, konvensi ini dinyatakan tertutup untuk ratifikasi oleh Negara Anggota. ;

  1. Bagi anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini tetapi belum meratifikasi Konvensi yang merivisi Konvensi ini, maka Konvensi ini tetap berlaku sesuai dengan bentuk dan isi aslinya.

Pasal 16

Naskah konvensi ini baik yang tertulis dalam bahasa Inggris maupun dalam bahasa Perancis sama-sama memiliki kekuatan dan wewenang hukum.

UNDANG-UNDANG NO. 20 TH 1999

November 30, 2006

Tentang

PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 138

MENGENAI


USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
(Lembaran Negara No. 56 tahun 1999)

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah bertemu dalam sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja, yang tercantum dalam butir keempat dari agenda sidang, dan

Memperhatikan syarat-syarat dari Konvensi Usia Minimum (industri) tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (laut) tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1932, Konvensi (revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936, Konvensi (revisi) Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (kerja di bawah tanah) tahun 1965, dan

Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan menggantikan naskah-naskah yang ada yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk seluruhnya menghapus pekerja anak, dan

Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional ;

Menerima pada tanggal 26 Juni 1973 Konvensi di bawah ini yang dapat disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:

 

 

 

Pasal 1

 

Setiap Anggota terhadap siapa Konvensi ini berlaku menanggung untuk menempuh suatu kebijaksanaan nasional yang dibentuk untuk menjamin dihapuskannya kerja anak secara efektif dan untuk secara progresif menaikkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.

 

Pasal 2

 

  1. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam wilayahnya dan pada alat pengangkutan yang terdaftar dalam wilayahnya, tergantung pada Pasal 4 sampai 8 Konvensi ini, tidak seorang pun di bawah umur yang ditetapkan di situ diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam suatu jabatan;
  2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini selanjutnya dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional dengan pernyataan lebih lanjut, bahwa ia telah menetapkan usia minimum, yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;
  3. Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat sekolah wajib dan paling tidak tidak boleh kurang dari 15 tahun;
  4. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 3 Pasal ini, suatu Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan jika yang demikian itu ada, sebagai permulaan dapat menetapkan usia minimum 14 tahun;
  5. Setiap Anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat terdahulu, di dalam laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi ini yang disampaikan berdasarkan pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus menyatakan :
  1. bahwa alasan yang menyebabkan dia berbuat demikian masih terus ada;
  2. bahwa ia melepaskan haknya untuk menggunakan ketentuan tersebut mulai suatu tanggal yang dinyatakan.

 

Pasal 3

 

  1. Usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja setiap jenis pekerjaan atau kerja, yang karena sifatnya atau karena keadaan lingkungan dimana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.
  2. Jenis pekerjaan atau kerja terhadap mana ayat 1 Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan nasional atau oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada.
  3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan dan moral orang muda yang bersangkutan cukup dilindungi dan bahwa orang muda itu telah menerima pelajaran atau latihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.

 

Pasal 4

 

  1. Sejauh mana diperlukan, maka penguasa yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat mengecualikan dari berlakunya Konvensi ini jenis pekerjaan atau kerja yang terbatas, dalam hubungan mana berlakunya Konvensi ini menimbulkan masalah yang khas dan berat.
  2. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini dalam laporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang disampaikan berdasarkan pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus memberikan daftar dari setiap jenis yang telah dikecualikan menurut Ketentuan ayat 1 Pasal ini, harus memberikan alasan mengapa dikecualikan, dan dalam laporan berikutnya harus menyatakan kedudukan hukum dan praktek di negerinya terhadap jenis yang dikecualikan itu, dan sampai berapa jauh Konvensi ini telah diberlakukan atau telah diusulkan untuk diberlakukan terhadap jenis tersebut.
  3. Pekerjaan atau kerja yang dicakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi menurut Pasal ini.

 

Pasal 5

 

  1. Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jka yang demikian itu ada, dapat pada permulaan membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.
  2. Setiap Anggota yang mempergunakan ketentuan ayat 1 Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus memperinci cabang kegiatan ekonomi atau jenis perusahaan terhadap mana ketentuan Konvensi ini akan diberlakukan olehnya.
  3. Ketentuan Konvensi ini harus berlaku sebagai minimum bagi yang berikut : pertambangan dan penggalian; pabrik, bangunan, listrik, gas dan air, jasa kebersihan, pengangkutan, pergudangan dan perhubungan, serta perkebunan dan perusahaan pertanian lainnya yang terutama menghasilkan Unitika maksud perdagangan, akan tetapi megecualikan perusahaan keluarga dan kecil yang menghasilkan untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur mempergunakan tenaga bayaran.
  4. Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini :
  1. harus menunjukkan dalam laporannya sesuai dengan pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, kedudukan umum tentang pekerjaan dan kerja orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin telah dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini.
  2. dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup berlakunya itu dengan suatu pernyataan yang dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.

 

Pasal 6

 

Konvensi ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah untuk pendidikan umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga pelatihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun dalam perusahaan, dimana pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dan merupakan bagian integral dari :

  1. suatu kursus pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab utamanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;
  2. suatu program pelatihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya dilakukan dalam suatu perusahaan, yang telah disetujui oleh penguasa yang berwenang; atau
  3. suatu program bimbingan atau orientasi yang bertujuan untuk mempermudah pemilihan suatu jabatan atau suatu jurusan pelatihan.

 

Pasal 7

 

  1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat mengizinkan dipekerjakannya atau bekerjanya orang-orang berusia 13 sampai 15 tahun dalam pekerjan-pekerjaan yang ;
  1. kiranya tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;
  2. tidak menjadi halangan bagi mereka untuk dapat terus mengikuti pelajaran sekolah, mengikuti orientasi kejuruan atau program pelatihan yang dibenarkan oleh karena mereka dapat menarik keuntungan dari pelajaran yang diterima.
  1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat juga mengizinkan dipekerjakannya atau diterimanya orang yang berusia sekurang-kurangnya 15 tahun, untuk bekerja akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi pesyaratan yang ditetapkan dalam sub ayat (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini.
  2. Penguasa yang berwenang harus menetapkan kegiatan dimana pekerja atau kerja dapat diizinkan berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini dan harus menetapkan jumlah jam kerja selama mana dan dalam kondisi bagaimana pekerjaan atau kerja semacam itu dapat dilakukan.
  3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal ini, Anggota yang telah menyatakan mempergunakan ketentuan ayat 4 Pasal 2, selama masih menghendaki terus melakukan demikian dapat menggantikan usia 12 dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun dalam ayat 1 dan usia 14 tahun usia 15 tahun dalam ayat 2 Pasal ini.

Pasal 8

 

  1. Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, penguasa yang berwenang dengan izin yang diberikan untuk tiap keadaan tersendiri, memperbolehkan pengecualian larangan pekerjaan atas kerja sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini, untuk maksud seperti turut serta dalam kegiatan kesenian.
  2. Izin yang diberikan seperti itu harus membatasi lamanya jam kerja dan harus menetapkan kondisi dimana pekerjaan atau kerja itu diperbolehkan.

Pasal 9

 

  1. Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan hukuman yang setimpal, harus diambil oleh penguasa yang berwenang untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari ketentuan Konvensi ini.
  2. Undang-Undang atau peraturan nasional harus menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab atas ditaatinya ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.
  3. Undang-Undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang harus menetapkan, daftar dan dokumen lain yang harus dipelihara dan disediakan oleh pengusaha, daftar dan dokumen seperti itu harus memuat nama-nama dan usia atau tanggal lahir, sedapat mungkin dibuat dengan keterangan yang sah, dari orang yang dipekerjakan olehnya atau yang bekerja untuknya dan yang berusia kurang dari 18 tahun.

 

Pasal 10

 

  1. Konvensi ini merevisi, menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, Konvensi Usia Minimum, (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) tahun 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Di bawah Tanah) tahun 1965.
  2. Mulai berlakunya Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk diratifikasinya Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Dibawah Tanah) tahun 1965.
  3. Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun 1921, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, akan ditutup untuk ratifikasi selanjutnya, jika semua pihak yang telah meratifikasinya telah setuju untuk menutupnya dengan jalan meratifikasi Konvensi ini atau dengan suatu pernyataan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.
  4. Jika kewajiban Konvensi ini telah diterima :
  1. oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, dan telah menetapkan Usia Minimum tidak kurang dari 15 tahun menurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  2. dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non-Indusri), tahun 1932, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  3. dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan segera Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  4. dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 12 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  5. dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  6. oleh Anggota yang telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan di bawah Tanah), tahun 1965, dan telah menetapkan usia minimum menurut Pasal 2 Konvensi yang tidak kurang dari usia minimum yang ditetapkan berdasarkan Konvensi itu atau Anggota itu menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal 3 Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.
  1. Penerimaan kewajiban Konvensi ini ;
  1. berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;
  2. dalam hal pertanian berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Pertanian) tahun 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu;
  3. dalam hal pekerjaan maritim berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;

ika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.

 

Pasal 11

 

Ratifikasi formal dari Konvensi ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

 

Pasal 12

 

  1. Konvensi ini mengikat hanya para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional, yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  2. Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  3. Selanjutnya, Konvensi ini mulai berlaku untuk semua Anggota duabelas bulan setelah ratifikasinya terdaftar.

 

Pasal 13

 

  1. Anggota yang telah merafitikasi Konvensi ini dapat mencabutnya setelah berakhirnya sepuluh tahun sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi, dengan suatu ketentuan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan itu tidak akan berlaku sebelum lewat satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
  2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan, dalam tahun berikutnya setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagai tersebut dalam ayat terdahulu, tidak mempergunakan haknya untuk pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini, akan tetap terikat untuk masa sepuluh tahun lagi dan, sesudah itu, dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya setiap masa sepuluh tahun menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal ini.

 

Pasal 14

 

  1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional mengenai pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
  2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi mengenai pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi akan tanggal mulai berlakunya Konvensi.

Pasal 15

 

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, keterangan lengkap mengenai semua ratifikasi keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal yang terdahulu.

 

Pasal 16

 

Pada waktu-waktu yang dianggap perlu, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan sebuah laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konvensi Umum, dan harus meneliti apakah peninjauan kembali seluruh atau sebagian Konvensi ini perlu dimasukkan dalam agenda Konperensi.

 

Pasal 17

 

  1. Apabila Konperensi menerima sebuah Konvensi baru yang mengubah Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, maka, kecuali Konvensi yang baru itu menetapkan lain ;
  1. ratifikasi Konvensi revisi baru itu oleh Anggota berarti pembatalan Konperensi ini pada saat itu juga, karena hukum tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 13 di atas, jika dan pada waktu Konvensi revisi yang baru itu mulai berlaku;
  2. sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang telah diubah itu Konvensi ini tidak akan terbuka lagi untuk ratifikasi oleh Anggota.
  1. Bagaimanapun juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi seperti yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya dan tidak meratifikasi Konvensi yang baru.

Pasal 18

 

Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.

 
 
 
 

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang asar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.

Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:

1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar
penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri.

2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang
menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama
di dalam hukum dan pemerintahan.

4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi
dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan
dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku,
ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah
asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus
menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak
warga negara pada khususnya.

7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi:

a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;

b. syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;

c. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;

d. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia;

e. ketentuan pidana.

Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang
status kewarganegaraannya saja.

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur
mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah:

1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang
Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 – 296 jo. 27-458);

2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk
Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor
8 jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;

3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);

4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan

5. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan “orang-orang bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia
yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Ditentukannya “tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari” dengan pertimbangan bahwa
tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk
meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan
pengadilan.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia,
yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di
negara tempat tinggal pemohon.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Yang dimaksud dengan “dokumen atau surat-surat keimigrasian”, misalnya paspor
biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang
dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi
oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia” adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup,
serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa
Indonesia.

Yang dimaksud dengan “orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan
kepentingan negara” adalah orang asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian
Indonesia.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal
pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia” antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara
asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan
demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “bagian dari negara asing” adalah wilayah yang menjadi
yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “alasan yang sah” adalah alasan yang diakibatkan oleh
kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena
terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam
penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau
Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang” adalah instansi yang mempunyai
kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau
dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau
anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “putusnya perkawinan” adalah putusnya perkawinan karena
perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

UU Nomor 12 tahun 2006

October 26, 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara ndonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
h. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
i. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
j. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
k. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
l. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden
melalui Menteri.

(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 13

(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri
dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan
pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.

(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.

(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut
batal demi hukum.

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat
lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.

Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh
kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta
akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga
Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing,
mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang
dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan
ikhlas.

Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib
menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor
imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang
memperoleh kewarganegaraan.

(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia
dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan
untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan
alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah
atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia.

(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang
diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara
Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan
hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam
dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia
kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu
berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka
yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti
wajib militer.

Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin.

(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak
dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum
dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin.

(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga
negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan
oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya
berlangsung.

Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang
sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar,
atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan
pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26
ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui
prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
pemohon.

(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.

(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33
Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai
keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu,
termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu,
memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.

(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga
Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.

(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan
menurut ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h,
huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri
melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN