Limbah Indah Kiat diduga cemari sungai dan tambak

SERANG (Bisnis): PT Indah Kiat Pulp and Paper yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituding warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtyasa, Kabupaten Serang, Banten, sebagai penyebab tercemarnya air Sungai Ciujung serta ratusan hektar tambak milik warga desa tersebut.

Warga menduga IKPP membuang limbah beracun dan berbahaya (B3) ke Sungai Ciujung melampaui batas toleransi, sehingga air sungai itu kini tidak bisa lagi digunakan, terlebih untuk dikonsumsi. IKPP tertuding karena warga mengetahui bahwa pabrik kertas itu penghasil limbah kimia cair berbahaya dalam jumlah besar dan selama ini sering dipermasalahkan oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat desa kami menduga itu akibat limbah yang dibuang PT Indah Kiat. Kami jadi sengsara karena air sungai yang biasa kami konsumsi tidak bisa digunkan lagi. Padahal ini musim kemarau, di man-mana sulit mendapatkan air bersih”, ujar Amran, Ketua HNSI Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Serang.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, air Sungai Ciujung itu kini berwarna hitam dan baunya sangat menusuk hidung apabila tercium dalam jarak dekat. Sejak lima hari lalu, masyarakat berhasil megumpulkan sekitar tiga ton bangkai ikan air tawar dari Sungai Ciujung akibat pencemaran itu. Termasuk ratusan hektar tambak milik warga tidak bisa digunakan karena air Sungai Ciujung itu juga mengairi tambak-tambak mereka.

“Untungnya tambak-tambak di desa kami tengah kosong karena baru saja panen. Namun karena tercemar, pembenihan terganggu. Padahal seharusnya bulan ini kami sudah memasuki masa pembenihan”, tambah Amran.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Manajer Humas PT IKPP Arif Madali membantah keras perusahaannya telah mengakibatkan sungai terbesar di Provinsi Banten itu berwarna hitam pekat dan berbau. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa perusahaannya membuang limbah ke Sungai Ciujung.

“Namun jumlahnya jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Saya ragu soal air sungai itu. Apa benar ada airnya? Setahu saya Sungai Ciujung sekarang dalam keadaan kering”, katanya menjawab Bisnis.

Menyangkut hal ini, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Banten Deddy M. Barmawidjaya enggan berkomentar. “Kami belum melakukan pemeriksaan ulang. Jadi saya belum berani berkomentar. Coba tanya orang kabupaten”, ujarnya
Yulian lintang (SIER online-17 Juli 2006)

Data Penanganan Gizi Buruk Tak Lengkap Disesalkan

Jakarta-Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari menyesalkan dalam laporan kerja dua tahun departemen yang dipimpinnya, tidak terlihat laporan kemajuan penanganan gizi buruk di Indonesia. “Saya sebenarnya ingin melihat angka kemajuan penanganan gizi buruk tersebut, namun ternyata tidak ada dalam laporan,” sesal Siti Fadillah Supari dalam konferensi pers laporan kerja dua tahun menteri kesehatan, Jumat (20/10).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2003 terdapat 2-4 dari 10 balita menderita gizi kurang di 72 Kabupaten di Indonesia. Data terakhir menunjukkan bahwa total gizi buruk terjadi di 31 Provinsi sebanyak 78.178 kasus, dengan jumlah yang meninggal 293 kasus. Dan, ia mengemukakan bahwa pihaknya telah banyak berbuat untuk menurunkan kasus gizi buruk ini. Sayangnya yang dipaparkannya bukanlah data terperinci. “Setahu saya sudah ada tindakan untuk menurunkan jumlah penderita gizi buruk secara sistematis dengan melakukan deteksi dini melalui penimbangan di Posyandu dan surveilance,” imbuhnya.

Flu Burung
Pada kesempatan yang sama, ia mengakui bahwa sampai saat ini jumlah kasus flu burung (avian influenza) pada manusia terus bertambah. Sampai hari ini terdapat 72 kasus, 55 orang di antaranya meninggal. Daerah endemis flu burung terdapat di semua provinsi kecuali Maluku Utara. Namun, ia mengatakan, problem yang dihadapi adalah pencegahan penularan dari unggas. “Problem pokoknya adalah pencegahan penularan virus flu burung pada unggas yang tidak teratasi sehingga menular pada manusia,” paparnya lagi.
Selain itu, Siti Fadillah juga memaparkan sejumlah kemajuan yang dicapai pihaknya. Di antaranya, pengakuan dari WHO terhadap kemampuan Balitbangkes Depkes untuk memeriksa specimen penderita flu burung sehingga tidak perlu lagi ke Hong Kong. Sebanyak 44 rumah sakit telah disiagakan lengkap dengan peralatan intensif. Dan dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki laboratorium standar bio security level (BSL)-3 untuk pemeriksaan flu burung secara lebih efektif dan aman.
Kemajuan lainnya adalah peningkatan jumlah puskesmas yang sebelumnya 5.540 buah pada tahun 2004 menjadi 5.614 buah pada tahun 2006. Ini dibarengi dengan peningkatan jumlah dokter di daerah terpencil yang signifikan. Begitu halnya penurunan harga obat dilakukan secara signifikan pada masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni sebanyak tiga kali penurunan pada harga obat generik dan generik bermerek.
“Penurunan harga obat pertama kali sebesar 30 persen pada Mei 2005 terhadap 85 item obat generik. Penurunan harga obat kedua sebesar 70 persen pada 135 item obat generik,” tandasnya.
(web warouw) (SH,21/10/06

Yogyakarta (Kedaulatan Rakyat: 02/05/06) GUNA meningkatkan kualitas pembelajaran, pemerintah dan berbagai lembaga yang berkecimpung dalam dunia pendidikan selalu berusaha melakukan inovasi. Namun hampir seluruh inovasi yang dilakukan seakan membentur tembok dan mengalami kegagalan.

Banyaknya aturan yang dibuat dan harus ditaati siswa menyebabkan mereka selalu diliputi rasa takut. Lebih jauh lagi anak akan kehilangan kebebasan berkreasi dan melakukan kontrol diri. Untuk itu, ‘Hari Pendidikan Nasional’ yang selalu diperingati setiap 2 Mei merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi diri terhadap berbagai persoalan pendidikan yang ada di tanah air.

Drupadi Lingga Rarastiti, siswi kelas II IPS 2 SMAN 10 Yogyakarta mengatakan, dunia pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi dan melakukan introspeksi diri. Sebab jika dikaji secara mendalam, sistem pendidikan lebih berorientasi pada hasil. Bahkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang diharapkan bisa meningkatkan kompetensi siswa dan menjadi solusi bagi dunia pendidikan, ternyata tidak seperti yang diharapkan.

Masih adanya beberapa guru yang cenderung mendikte dan kurang percaya pada kemampuan siswa menjadikan persoalan ini semakin bertambah rumit. Padahal jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, selain siswa tidak nyaman dalam belajar, kreativitas mereka tidak bisa berkembang secara maksimal. Untuk itu, di samping bekal akademik, guru harus memantau dan memahami perkembangan peserta didik. Hal itu akan bisa terwujud jika guru memposisikan diri sebagai orangtua atau sahabat.

“Pada prinsipnya sistem pendidikan di Indonesia sudah baik. Meski begitu dunia pendidikan masih perlu berbenah diri. Kurikulum yang cenderung berubah-ubah dan terbatasnya SDM yang profesional menjadikan hasil yang diperoleh tidak maksimal. Untuk itu dukungan dan kerja sama yang sinergis dari berbagai pihak mutlak diperlukan,” kata Ketua OSIS SMA 10 itu.
Hal senada juga dikemukakan oleh Sofia Pranicipta, siswi kelas III IPA SMAN 8 Yogyakarta.

Menurutnya, secara umum dunia pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi. Adanya kenaikan standar kelulusan dan kurikulum yang cenderung berubah-ubah secara tidak langsung menimbulkan keresahan di kalangan siswa. Ironisnya, guru yang diharapkan bisa menjadi motor penggerak dalam proses pembelajaran terkadang masih mengalami kesulitan untuk menerapkan kurikulum yang baru.

Akibatnya, kurikulum baru yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas lulusan justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan.

“Hari pendidikan nasional merupakan momentum yang tepat untuk melakukan introspeksi diri terhadap berbagai persoalan yang ada. Sebab jika dikaji dengan seksama pendidikan sekarang masih belum bisa memenuhi harapan Ki Hajar Dewantara. Bahkan masih ada siswa yang dimarahi guru karena tidak bisa mengerjakan tugas. Meski begitu menyerahkan tanggung jawab pendidikan 100 persen pada guru juga kurang baik. Jadi yang perlu dilakukan sama-sama introspeksi diri dan mencari solusi yang terbaik,” papar Sofia.

Yoga Satriowiwoho, siswa kelas I SMPN 8 Yogyakarta menambahkan, mahalnya biaya pendidikan dan kurikulum yang cenderung berubah-ubah, merupakan persoalan pendidikan yang perlu segera ditangani. Untuk mewujudkan hal itu selain sarana dan prasarana yang memadai, anggaran untuk sektor pendidikan perlu ditambah. Sebab kondisi perekonomian yang tidak stabil dan kenaikan harga BBM beberapa bulan yang lalu menjadikan biaya operasional pendidikan meningkat. Mahalnya biaya pendidikan yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat menyebabkan jumlah anak putus sekolah semakin banyak.

“Di zaman yang sudah serba canggih dan modern seperti sekarang, masih banyak anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah dengan alasan biaya. Adanya fenomena tersebut bisa dijadikan salah satu indikator, banyaknya PR dalam dunia pendidikan. Untuk itu selain SDM yang berkualitas akan lebih bijaksana jika anggaran pendidikan nasional ditambah,” katanya. (Sampoernafoundation.org)

40 Persen Anak SD Putus Sekolah

19-10-06

Pekanbaru, Kompas – Pendidikan masih menjadi masalah serius yang dihadapi Provinsi Riau. Di provinsi kaya minyak bumi dan kelapa sawit ini, hampir 40 persen anak usia sekolah dasar atau SD tidak dapat melanjutkan pendidikan formal dikarenakan keterbatasan dana atau kemiskinan dan masalah geografis.

Kondisi itu sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir sejak 2004, meliputi 11 wilayah kabupaten dan kota yang ada di seluruh Riau. “Pada pertengahan 2006, jumlah warga yang tamat SD baru 64,67 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Riau Wardan, Selasa (17/10).

Dijelaskan, kendala pendidikan di Riau masih belum beranjak dari keterbatasan biaya serta kurangnya sarana dan prasarana belajar-mengajar. Namun, pada tahun ini partisipasi keikutsertaan warga menyukseskan pendidikan dipastikan meningkat. “Tahun 2005, 40 persen lebih anak-anak usia SD di Riau putus sekolah di tengah jalan. Akan tetapi, tahun ini peningkatan partisipasi warga signifikan. Hanya saja, diakui ketersediaan sarana dan prasarana belum maksimal,” ungkap Staf Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Pendidikan Riau, Muclish MR, Selasa.

Dari sekitar 150.000 bangunan sekolah dasar di Provinsi Riau, lebih dari 60 persennya dinyatakan kekurangan sarana pendukung. Di provinsi ini tercatat, 22,2 persen dari 4,5 juta penduduknya tergolong miskin.

Peningkatan mutu pendidikan di Riau tahun 2004 dinilai kurang terfokus karena dana yang terpakai hanya 5-10 persen dari total dana Rp 400 miliar lebih.

Situasi ini terulang lagi tahun 2005. Akibatnya, selama 10 tahun terakhir peningkatan mutu pendidikan di Riau amat lamban. (nel)

 

Laporan yang menyoroti Kondisi yang mirip dengan Perbudakan, Ekploitasi dan Kekerasan di 12 negara

(Jakarta, 27 Juli 2006) – Para pekerja rumah tangga (PRT) menghadapi berbagai macam perlakuan kejam dan eksploitasi termasuk perlakuan kejam secara fisik dan seksual, pengurungan paksa, upah tidak dibayar, tidak diberi makan dan fasilitas kesehatan, serta jam kerja yang sangat panjang tanpa hari libur, menurut Human Rights Watch dalam laporan barunya yang dirilis hari ini.

Kebanyakan pemerintah tidak memasukkan para pekerja rumah tangga ke dalam standar perlindungan buruh dan gagal memonitor praktek-praktek perekrutan yang memaksakan beban hutang yang sangat berat atau yang tidak memberikan informasi akurat mengenai jenis pekerjaan kepada para pekerja rumah tangga ini.

“Dari pada menjamin para pekerja rumah tangga untuk bekerja dengan bermartabat dan bebas dari tindak kekerasan, pemerintah sebaliknya secara sistematis telah mengabaikan para PRT dari aspek perlindungan tenaga kerja seperti yang diberikan kepada pekerja lainnya,” kata Nisha Varia, peneliti senior dari Human Rights Watch untuk divisi Hak-Hak Perempuan. “Para [pekerja] migran dan anak-anak merupakan pekerja yang sangat beresiko menerima perlakuan kejam.”

Laporan yang terdiri dari 93 halaman ini dan berjudul “Disapu ke Bawah Karpet: Perlakuan Kejam terhadap Pekerja Rumah Tangga di Seluruh Dunia,” mensintesakan seluruh penelitian yang telah dilakukan oleh Human Rights Watch sejak tahun 2001, mengenai perlakuan kejam terhadap perempuan dan anak-anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, yang berasal dari atau bekerja di El Salvador, Guatemala, Indonesia, Malaysia, Moroko, Filipina, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Togo, Emirat Arab, dan Amerika Serikat.

“Jutaan perempuan dewasa dan anak-anak di seluruh dunia terpaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebagai satu dari sedikit kesempatan mata pencaharian yang tersedia bagi mereka,” ujar Varia. “Perlakuan kejam sering terjadi di rumah-rumah yang merupakan wilayah privat dan tersembunyi dari penglihatan umum.”

Dalam situasi yang paling buruk, perempuan dan anak-anak perempuan terjebak dalam situasi kerja paksa atau diperdagangkan menjadi pekerja rumah tangga yang kondisinya mirip dengan perbudakan.

Organisasi Buruh Internasional (The International Labor Organization/ILO) memperkirakan bahwa jumlah anak-anak perempuan berusia di bawah enam belas tahun yang bekerja di sektor rumah tangga ini jauh lebih banyak dari pada di sektor lain yang sama-sama mempekerjakan anak-anak. Di Indonesia, ILO memperkirakan ada sekitar 700,000 PRT anak, sementara itu di El Salvador lebih dari 20,000 perempuan dan anak-anak perempuan antara umur empat belas hingga sembilan belas tahun bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Kondisi pekerjaan para pekerja rumah tangga yang sangat eksploitatif sering membuat pekerjaan ini menjadi salah satu dari bentuk perlakuan yang paling buruk bagi pekerja anak.

Human Rights Watch menyebutkan bahwa jumlah pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri telah meningkat secara signifikan dalam tiga dasawarsa terakhir, dan sekitar setengah dari kira-kira 200 juta migran di seluruh dunia adalah perempuan. Feminisasi dari migrasi buruh khususnya didengungkan di Filipina, Indonesia dan Sri Lanka, di mana perkiraan di tingkat nasional menunjukkan bahwa 60-75 persen dari tenaga kerja migrasi legal adalah perempuan. Sebagian besar dari jumlah ini bekerja sebagai PRT di Timur Tengah dan Asia.

Memperkirakan sejauh mana meratanya perlakuan kejam terhadap PRT adalah cukup sulit, mengingat kurang memadainya mekanisme pelaporan, kurangnya perlindungan hukum, dan dibatasinya kebebasan PRT untuk bergerak. Namun demikian, ada banyak indikasi bahwa perlakuan kejam terhadap PRT terjadi di banyak tempat. Di Arab Saudi, Kedutaan Besar Indonesia, Sri Lanka dan Filipina menangani ribuan pengaduan setiap tahunnya. Sebagai contoh, pada bulan Januari 2004, Kedutaan Besar Sri Lanka memperkirakan setiap bulannya mereka menerima sekitar 150 PRT yang lari dari rumah majikan. Menurut informasi yang diberikan oleh kedutaan-kedutaan besar di Singapura, paling sedikit ada147 PRT jatuh tewas dari gedung tinggi di Singapura sejak tahun 1998 akibat kondisi kerja yang berbahaya atau bunuh diri.

“Pekerja Rumah Tangga sering menjadi sandera bagi agen-agen tenaga kerja dan majikan,”kata Varia. “Para pemerintah harus mengatur kondisi kerja dengan lebih baik, mendeteksi pelanggaran-pelanggaran, serta menerapkan sanksi perdata dan pidana yang sesuai.”

Undang-undang ketenagakerjaan di Hong Kong telah memberikan contoh positif, di mana pekerja rumah tangga memiliki hak untuk mendapatkan upah minimum, hari libur mingguan, cuti hamil, dan hari libur pada hari-hari libur nasional.

Secara umum, undang-undang ketenagakerjaan harus dilengkapi dengan hukum pidana sehingga pelanggaran-pelanggaran seperti kekerasan fisik, psikologis, dan seksual, kerja paksa, pengurungan secara paksa, dan perdagangan manusia memungkinkan untuk dituntut secara hukum. Dengan penambahan sanksi kriminal sebanyak 1,5 kali untuk tindak kejahatan seperti penyiksaan atau pengurungan paksa terhadap pekerja rumah tangga, Singapura sudah sepantasnya menyadari resiko utama yang dihadapi oleh para tenaga kerja ini.

Undang-undang imigrasi yang berlebihan, seperti yang diberlakukan di Malaysia dan Arab Saudi, yang tidak mendukung PRT migran untuk menyelamatkan diri dari majikan yang kejam dan menghalang-halangi mereka untuk mengajukan tuntutan atas tindak pelanggaran kriminal harus direformasi.

Dialog Tingkat Tinggi dalam Sidang Umum PBB tentang Migrasi dan Pembangunan pada bulan September 2006 akan menjadi sebuah tempat penting bagi para pemerintah untuk meningkatkan kerjasama mereka dan mencegah perlakuan kejam yang berhubungan dengan migrasi (bekerja) ke luar negeri sebagai pekerja rumah tangga. Minggu ini, komisi HAM nasional dari seluruh Asia bertemu untuk membahas mengenai pekerja migran perempuan dan migran yang tidak berdokumen dalam sebuah konferensi yang dilaksanakan di Indonesia dan diselenggarakan oleh Komnas Perempuan.

Human Rights Watch mendesak para pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, menetapkan standar kerja minimum secara regional untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat, dan memastikan bahwa para majikan dan agen tenaga kerja diminta pertanggunganjawabannya atas tindakan-tindakan perlakuan kejam yang mereka lakukan. Sebaiknya mereka juga memprioritaskan penghapusan segala bentuk perlakuan terburuk terhadap pekerja anak, termasuk pekerja rumah tangga anak.

Sejumlah kesaksian:

“Menjadi pembantu rumah tangga, kita tidak punya kekuasaan terhadap hidup kita sendiri. Tidak ada yang menghargai kita. Kita tidak punya hak. Ini pekerjaan yang paling hina.”
- Hasana, seorang pekerja rumah tangga anak-anak yang mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga sejak ia berusia dua belas tahun,Yogyakarta, Indonesia, 4 Desember, 2004.

“Sangat berat bekerja untuk mereka karena tidak pernah mendapat cukup makan. Saya dapat makan sehari sekali. Kalau saya berbuat salah … [majikan saya] tidak akan kasih saya makan untuk dua hari. Saya sering diperlakukan seperti itu. Kadang-kadang sehari, dua hari, tiga hari. Karena saya kelaparan, saya mencuri makanan dari rumah majikan. Karena itu, majikan saya memukul saya habis-habisan.”
- Arianti Harikusumo, pekerja rumah tangga asal Indonesia, umur dua puluh tujuh tahun, Kuala Lumpur, Malaysia, 25 Februari 2004.

“Kalau saya melakukan sesuatu yang tidak disukai majikan, dia akan menjambak rambut saya dan membenturkan kepala saya ke dinding. Dia akan bilang,”Saya tidak membayar kamu untuk duduk dan nonton TV! Kamu mencuci piringnya tidak bersih. Saya sudah membayar uang banyak ke ibu kamu, tapi kamu tidak melakukan apa-apa [yang sesuai dengan uang yang sudah dibayar].” … Pernah saya lupa mengambil cucian dari dalam mesin cuci sehingga mulai agak bau, dia menjambak dan mencoba memasukkan kepala saya ke dalam mesin cuci.”
- Saida B., pekerja rumah tangga anak, umur lima belas tahun, Casablanca, Moroko, 17 Mei 2005.

“Saya dikunci di dalam kantor agen selama empat puluh lima hari. Semuanya ada dua puluh lima orang, dari Indonesia dan Filipina. Kami hanya diberi makan sekali sehari. Kami tidak bisa keluar sama sekali. Menurut kantor agen kita berhutang 1,500 Dirham kepada mereka, sama dengan tiga bulan gaji. Lima orang dari kami mencoba kabur, kami menggunakan selimut untuk kabur dari lantai dua. Empat orang dari kami luka-luka.”
- Cristina Suarez, pekerja rumah tangga asal Filipina, umur dua puluh enam tahun, Dubai, Emirat Arab, 27 Februari 2006.

Waktu majikan perempuan mengantar anak-anak ke rumah neneknya, majikan laki-laki tinggal di rumah … dia memperkosa saya berkali kali. Sekali setiap hari, setiap hari selama tiga bulan. Saya sering dipukul karena saya tidak mau melakukan hubungan seks. Saya tidak tahu apa itu kondom, tapi dia pake tisu setelah dia memperkosa saya. [Setelah hutang tiga bulan saya lunas] Saya ambil pisau dan bilang,”Jangan mendekati saya, ngapain kamu?” Saya memberi tahu majikan perempuan [mengenai apa yang dilakukan majikan laki-laki], dia sangat marah pada saya dan [besoknya] saya langsung dibawa ke pelabuhan dan bilang dia sudah beli tiket buat saya ke Pontianak. Saya tidak punya uang untuk pulang dari Pontianak. Saya belum ke dokter.”
- Zakiah, pekerja rumah tangga yang dipaksa pulang dari Malaysia, umur dua puluh tahun, Lombok, Indonesia, 24 Januari 2004.

“Ada seorang perempuan yang datang ke pasar untuk membeli arang. Ia melihat saya dan memberi tahu ibu saya tentang seorang perempuan di Lome yang sedang mencari seorang anak perempuan seperti saya untuk tinggal dengannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga. Dia datang ke ibu saya, dan ibu saya menyerahkan saya kepadanya. Perempuan itu memberikan ibu saya uang, tetapi saya tidak tahu berapa jumlahnya.”
- Kemeyao A., korban perdagangan anak, umur sepuluh tahun, Lome, Togo, 14 Mei 2002.

HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Kamis, 17 Juni 2004 

TEMPO Interaktif
Persoalan buruh migran menjadi salah satu agenda penting dalam WCAR (World Conference Against Racism, Racial Discrimination, Xenophobia dan Related Intolerance) yang berlangsung pada tanggal 31 Agustus – 7 September 2001 di Durban, Afrika Selatan. Oleh masyarakat internasional, buruh migran dianggap sebagai entitas sosial yang dalam sejarah kemanusian senantiasa menghadapi tantangan rasialisme, perbudakan, diskriminasi dan bentuk-bentuk tindakan intoleransi lainnya.

Sangat disayangkan sebagai negara yang menjadi daerah asal buruh migran, Indonesia (terutama pihak Pemerintah RI) tidak pro-aktif dalam perbincangan dan perdebatan masalah buruh migran di pertemuan tingkat dunia tersebut. Kesempatan berpidato Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof DR. Yusril Ihza Mahendra, SH selaku Ketua Delegasi RI di hadapan peserta konperensi, sama sekali tidak menyinggung masalah buruh migran Indonesia. Seakan bukan persoalan krusial. Justru Ms. Gabriela Rodriguez, United Nations Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants (Pelapor Khusus PBB mengenai hak-hak buruh migran) memberi perhatian yang sangat khusus terhadap persoalan-persoalan buruh migran Indonesia.

Ketidaksensitifan pemerintah Indonesia bukan suatu kecelakaan. Presiden Megawati dalam progress reportnya di depan Sidang Tahunan MPR November 2001 menyatakan bahwa telah banyak kemajuan yang dialami dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (buruh migran Indonesia) di luar negeri, hak-hak perempuan dan hak anak. Pernyataan ini tentu sangat diharapkan jika memang realitasnya demikian. Apabila pernyataan tersebut dihadapkan pada kondisi sebenarnya dari para buruh migran Indonesia di luar negeri, khususnya kaum perempuan dan anak-anak, sangatlah bertolak belakang. Maka pernyataan itu lebih tepat dianggap sebagai retorika politik belaka.

Berdasar data KOPBUMI sepanjang tahun 2001 terjadi kasus pelanggaran hak asasi buruh migran Indonesia terhadap 2.239.566 orang, dengan perincian 33 orang meninggal, 2 orang menghadapi ancaman hukuman mati, 107 kasus penganiayaan dan perkosaan, 4.598 orang melarikan diri dari majikan, 1.101 orang disekap, 1820 orang ditipu, 34.707 orang ditelantarkan, 24.325 orang hilang kontak, 32.390 orang dipalsukan dokumennya, 1.563.334 orang tidak berdokumen, 14.222 orang dipenjara, 137.866 orang dipulangkan paksa (deportasi), 222.157 orang diPHK sepihak, 6.427 orang ditangkap/dirazia, 65.000 orang tidak diasuransi ,25.004 orang dipotong gaji sepihak dan 50 orang menghadapi mahkamah syariah. Sementara itu dalam 3 bulan pertama tahun 2002 ini, terjadi eskalasi pelanggaran HAM buruh migran Indonesia di Malaysia seperti penangkapan paksa, razia, pemerasan, penyiksaan dalam kamp tahanan dan pengusiran paksa. Pemerintah Malaysia secara legal akan membatasi masuknya buruh migran asal Indonesia. Sebagaimana tampak akhir-akhir ini hal tersebut mendorong terjadinya deportasi besar-besaran buruh migran Indonesia dari Malaysia yang senantiasa disertai dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.

Diskriminasi buruh migran Indonesia tidak mengenal tempat. Di dalam negeri, mereka diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. Mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan. Terminal III Bandara Soekarno Hatta merupakan tempat nyata dari bentuk diskriminasi terhadap buruh migran Indonesia; dengan memisahkan mereka dengan penumpang umum lainnya.

Sebagai buruh asing di negara tempat bekerja, buruh-buruh ini juga diberlakukan secara diskriminatif. Mereka dilarang mendirikan serikat buruh atau masuk dalam serikat buruh setempat. Buruh migran perempuan yang bekerja di sektor domestik (PRT/Pembantu Rumah Tangga) memperoleh upah lebih rendah dibanding buruh migran laki-laki. Karena waktu kerja yang ketat, banyak buruh migran dihalang-halangi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Lebih dari itu jumlah buruh migran Indonesia yang sebagian besar perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi gender. Kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh migran Indonesia.

Pemerintah memang telah meratifikasi beberapa instrumen internasional yang terkait dengan diskriminasi (misalnya, CEDAW/Konvensi untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan berbagai Konvensi ILO). Meskipun demikian implementasi kebijakan masih mengandung semangat diskriminasi bahkan kebijakan penempatan buruh migran sudah mengarah pada kebijakan perdagangan manusia.

Dalam pembahasan di WCAR, terdapat kemajuan berupa pengakuan hak-hak buruh migran. Dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam WCAR, yang menjadi landasan program aksi bersama negara-negara, terdapat klausul-klausul yang mengukuhkan eksistensi buruh migran (termasuk di dalamnya domestic helper) sebagai subyek yang harus dilindungi hak-hak asasinya. Terdapat pula keharusan untuk menghindari terjadinya proses trafficking (perdagangan manusia) serta dihargainya hak-hak keluarga buruh migran untuk berkumpul kembali di negara tujuan bekerja. Dokumen itu juga sepakat bahwa buruh migran memiliki hak atas upah yang sama, asuransi sosial, status hukum yang sama dengan buruh setempat dan menghargai hak-hak ekspresi kultural.

Sebagai komitmen untuk melindungi hak-hak buruh migran dan mencegah berlangsungnya perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak WCAR juga merekomendasikan negara-negara anggota meratifikasi International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1990 dan United Nations Convention against Transnational Organized Crime, the Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children,

Tentunya Indonesia yang merupakan negara anggota PBB dan asal buruh migran wajib memenuhi rekomendasi-rekomendasi diatas. Bahkan disamping Nepal dan Bangladesh, Indonesia merupakan negara yang diharapkan akan meratifikasi dalam waktu cepat mengingat perlindungan yang diberikan konvensi itu juga akan melindungi kepentingan warga Indonesial Ratifikasi atas Konvensi Perlindungan Buruh-buruh Migran dan Keluarganya 1990 akan mempercepat keberlakuannya secara efektif (dibutuhkan ratifikasi 20 negara untuk itu dan saat ini sudah mencapai 19 negara). Komitmen ini sebenarnya hanya merealisasikan janji ratifikasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, namun ternyata hingga saat ini inisiatif Pemerintah belum ada.

Di tingkat nasional, Indonesia juga harus segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dan membuat Bilateral Agreement yang melindungi buruh migran Indonesia di luar negeri. Seiring dengan hal tersebut, kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap buruh migran Indonesia harus dihapuskan.

Sebagai langkah awal yang konkrit, delegasi RI yang mengikuti konperensi tersebut bisa memulai dengan mensosialisasikan hasil-hasil WCAR dengan melibatkan secara penuh para pihak dan konstituen terkait (Departemen Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, NGO, Pers dan buruh migran).

Disamping itu, Pemerintah Indonesia juga perlu mengundang Ms Gabriela Rodriguez, Pelapor Khusus PBB mengenai hak-hak buruh migran untuk datang ke Indonesia dan negara-negara Timur Tengah serta Malaysia agar memantau dan menginvestigasi serta melaporkan masalah pelanggaran hak asasi manusia buruh migran Indonesia.

Sumber: Komnas HAM

Petani Indramayu Sulit Peroleh Pupuk

Indramayu, Kompas – Memasuki musim tanam, para petani di daerah pantai utara Jawa Barat mulai kesulitan memperoleh pupuk urea. Padahal, petani sangat membutuhkan pupuk tersebut pada masa tanam sekarang. Jika hal tersebut tidak segera diatasi, dikhawatirkan petani terancam gagal panen.

Hal serupa dikhawatirkan juga terjadi di Kabupaten Cirebon yang saat ini sebagian petani mulai menanam padi.

Menurut Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Herdadi Soegandi, Rabu (28/4), pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan produsen pupuk, pada Kamis ini. “Jika ternyata harga pupuk terus naik maka kami akan mengadakan operasi pasar,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas, areal persawahan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mulai memasuki masa tanam. Sejumlah petani terlihat sedang memanen padi di lahan mereka. Di lahan yang lain, para petani terlihat mulai mengolah sawah untuk ditanami benih padi.

Menurut Herdadi, pihaknya memperkirakan kebutuhan pupuk sebanyak 6.000 ton pada Mei mendatang. Untuk April ini, kebutuhan pupuk sebanyak 500 ton. “Kalau sekarang persediaan pupuk kami masih mampu memenuhi kebutuhan para petani. Namun, sebenarnya kebutuhan pupuk mencapai puncaknya pada Mei mendatang karena sebagian besar petani mulai menanam padi dalam waktu yang sama,” ujarnya.

Di Kabupaten Indramayu, kelangkaan pupuk mengakibatkan harga pupuk melambung tinggi. Jika dalam kondisi normal, petani bisa membeli pupuk dengan harga Rp 103.000 hingga Rp 105.000 per kuintal, maka sekarang harga pupuk mencapai Rp 120.000 hingga Rp 125.000 per kuintal. Bahkan, di sejumlah tempat, harga pupuk mencapai lebih dari Rp 130.000 per kuintal.

Pola subsidi pupuk

Untuk mengatasi melonjaknya harga pupuk, DPRD setempat menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif dan para distributor pupuk se-Indramayu. Dalam rapat itu, Komisi B DPRD Indramayu merekomendasikan untuk menggelar operasi pasar dalam waktu dekat bersama dengan pemerintah dan distributor.

“Subsidi pupuk tahun 2003 sebanyak Rp 1,3 triliun untuk menjaga agar jangan sampai harga pupuk naik dari Rp 1.150 jadi Rp 1.450 per kg,” ujar Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Memet Gunawan di sela-sela acara Rapat Koordinasi Program Pembangunan Pertanian Jawa Barat, Rabu (28/4) di Bandung. (k02/EVY)(KCM,29/04/04)

KESETARAAN GENDER

December 29, 2004

KESETARAAN GENDER

03 Desember 2004 11:05:58
POINTERS WAWANCARA MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DENGAN PETER F GONTHA

POINTERS WAWANCARA
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DENGAN PETER F GONTHA
DALAM ACARA GOTONG ROYONG MERAJUT MASA DEPAN
Tanggal, 3 September 2004

1.Kesetaraan Gender

Kesetaraan yang dimaksud adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi dan seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan dalam mengakses, partisipasi, control dan manfaat dalam pelaksanaan pembangunan serta menikmati hasil pembangunan dalam kehidupan keluarga, maupun dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.Dilakukan upaya pemberdayaan perempuan, bukan suatu kecengengan, tetapi memang merupakan upaya yang mutlak dan wajib dilaksanakan oleh karena:

a.UUD menyebutkan bahwa setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama baik dalam bidang sosial, politik, ekonomi maupun hukum.
b. UU HAM juga menyatakanan bahwa laki-laki dan perempuan punya HAM yang tidak berbeda.
c.Tetapi faktanya kondisi dan posisi perempuan diberbagai bidang masih belum memadai.
d. Laki-laki dan perempuan harus berperan serta dalam pembangunan.

3.Masalah Tenaga Kerja

Bekerja merupakan hak manusia laki-laki dan perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Bekerja dapat dilakukan pada sektor formal maupun informal. Tempat bekerja bisa di dalam negeri maupun di luar negeri. Pekerja di Luar negeri pun ada 2 kelompok yaitu yang legal dan illegal.
Persoalan yang dihadapi perempuan bekerja cukup banyak antara lain; perbedaan upah antara laki-laki dan perempuan dengan beban kerja yang sama, hak-hak perempuan berkaitan dengan kodratnya belum terpenuhi, pelecehan seksual dan lain-lain. Untuk pekerja di luar negeri, tidak diberikan gaji, kekerasan juga pelecehan seksual.

Berkaitan dengan persoalan diatas upaya yang dilakukan meliputi :

a.Pencegahan terjadinya permasalahan ketenagakerjaan
b.Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan

Dengan cara :

-Peningkatan kualitas hidup perempuan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi
-Membantu perempuan akses pada modal (MOU-MOU dengan bank)
-Advokasi hak-hak buruh kepada perusahaan melalui asosiasi-asosiasi
-KIE di daerah kantong Pengiriman Tenaga Kerja
-Bekerja sama dengan departemen Tenaga Kerja dalam Penyusunan UU Perlindungan Tenaga Kerja

4.Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Visi dari Pemberdayaan Perempuan adalah mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Faktanya kekerasan dalam rumah tangga masih sangat mernggejala.
Seringkali persoalan ini dianggap urusan domestic, tetapi saat ini telah dibahas di DPR dan hampir final UU penghapusan KDRT yang mengatur tentang pengertian KDRT, ruang lingkup hak, perlindungan serta sangsi pelanggaran KDRT.

5.Pornografi dan Pornoaksi

a.Pornografi bermasalah karena pada dasarnya, Pornografi adalah merupakan sebuah bentuk kejahatan terhadap nilai-nilai sosial. Pornografi secara sengaja merendahkan dan melecehkan kaum perempuan menjadi sekedar objek seks yang tidak bermartabat dan pantas dieksploitasi. Pornografi juga sangat mungkin mendorong desakralisasi seks yang pada gilirannya menyebabkan setumpuk penyakit sosial, seperti AIDS dan penyakit menular seksual lainnya, perkosaan, kehamilan remaja, aborsi, perselingkuhan, perceraian, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, pelacuran dan homoseksual/ lesbian, dlsbnya.

b.Pornografi dan pornoaksi di media massa telah merembak dan menjadi masalah yang meresahkan masyarakat karena ditengarai dapat mempengaruhi perkembangan moral dan mengarah kepada pengabaian terhadap norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi ini sangat menghawatirkan terhadap pertumbuhan generasi muda yang mengarah kepada pergaulan bebas, maraknya pesta-pesta seks dikalangan orang dewasa dan remaja.

c.Sebagai ilustrasi di Indonesia pornografi perlu mendapat perhatian serius antara lain:
1)Adanya dampak bagi generasi muda adanya perilaku seks bebas usia dini, pelecehan seksual, penyimpangan dikaitkan dengan HIV/AIDS, prostitusi, dll (Yayasan AIDS Indonesia)
2)Peredaran VCD Porno dapat merusak masyarakat dan menjadi stimulan psikologis destruktif (BID, DIY, September 2002).
3)Data Polda DIY 2000 tentang pornografi : 1 kasus dengan 20 barang bukti, tahun 2001 meningkat menjadi 12 kasus dengan 523 barang bukti, tahun 2002 24 kasus dengan 2-4 barang bukti.
4)Penelitian baru-baru ini di Yogyakarta, Agustus 2002, dari 2000 responden mahasiswi hanya 0,18 % yang belum pernah melakukan kegiatan seksual termasuk masturbasi, sedangkan 97,05 % telah melakukan “intercourse” pranikah. 5,9 % prnah melakukan aborsi. (Penelitian Lembaga Studi Kemanusiaan serta Pusat Pelatihan Bisnis dan Humaniora)

Yang pernah dilakukan:
a.Menggerakakan masyarakat untuk membendung pornografi
b.Advokasi kepada media massa melalui pertemuan-pertemuan.
c.Penyiapkan RUU Anti Pornografi
d.Melakukan pemantauan pada bentuk pornografi pada media cetak maupun elektronik (Media Watch)

6.Kesejahteraan dan Perlindungan Anak

Negara Republik Indonesia telah meratifikasi The Convention on The Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak-Hak Anak (KHA), sejak tahun 1990 melalui Kepres No. 36/1990. Dengan telah diratifikasinya CRC maka Indonesia mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hak-hak anak yang telah disepakati dalam KHA adalah:
a.Hak sipil dan kebebasan;
b.Hak mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c.Hak memperoleh pelayanan kesehatan
d.Hak memperoleh pendidikan;
e.Hak mendapatkan perlindungan khusus;

Melalui Kepres 101/2001, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mendapat mandat bahwa kesejahteraan dan perlindungan anak berada dibawah koordinasi KPP.
Untuk mengimplementasikan hak-hak anak tersebut, pemerintah/Negara RI telah memiliki Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini didasari oleh 4 prinsip utama KHA, yaitu:
a.Non diskriminasi
b.Kepentingan terbaik bagi anak
c.Hak untuk hidup dan berkembang
d.Berpartisipasi

Definisi Anak dan Perlindungan Anak menurut UU No. 23 tahun 2002:

Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Perlindungan anak, adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kondisi dan situasi anak:
-Jumlah anak 82,3 juta, 41% dari jumlah total penduduk;
-Akte kelahiran baru mencapai 26,9% di desa, 40,2% di kota;
-Gizi buruk balita 8,3% (2,3 juta);
-Rata-rata lama sekolah anak laki-laki 6,7 tahun, anak perempuan 4,9 tahun;
-Makin tinggi jenjang pendidikan makin rendah partisipasi, terutama anak perempuan;
-HIV/AIDS 15 kasus bayi, 147 anak lain;
-Persentase pekerja anak usia (10-14) tahun dengan jam kerja normal (35 jam/minggu)  16,89%;
-Anak yang dieksploitasi untuk seksual komersial diperkirakan 30% dari total prostitusi, diperkirakan korban trafiking yaitu sekitar 40 – 70 ribu anak;
-Secara nasional diperkirakan sebanyak 60 – 75 ribu anak jalanan, 60% dari jumlah tersebut putus sekolah;

Upaya-upaya perlindungan oleh Pemerintah dalam bentuk produk hukum diantaranya:

a.UU No.20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO 138/1973 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja;
b.UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
c.Keputusan Presiden No.87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak;
d.Keputusan Presiden No.88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak;
e.Keputusan Presiden No.77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Selain produk-produk hukum tersebut Pemerintah telah memiliki suatu Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015. Program ini merupakan acuan bagi Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah, serta Masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkaitan dengan perlindungtan dan penanganan masalah-masalah anak.

Visi
Anak Indonesia yang sehat, tumbuh dan berkembang, cerdas-ceria, berahlak mulia, terlindungi, dan aktif berpartisipasi.

Misi:
a.Menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif, merata, dan berkualitas, pemenuhan gizi seimbang dan perilaku hidup sehat.
b.Menyedikan pelayanan pendidikan yang merata, bermitu, dan demokratis bagi semua anak sejak usia dini.
c.Membangun sestem pelayanan social dasar dan hokum yang responsive terhadap kebutuhan anak agar dapat melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
d.Membangun lingkungan yang konduktif untuk menghargai pendapat anak dan memberikan kesempatan untuk berparatisipasi sesuai dengan usia dan tahap perkembangan anak.

Program komponen PNBI mencakup:

1.Kesehatan Anak
2.Pendidikan Anak
3.Penamggulangan HIV/AIDS
4.Perlindungan Anak

Tujuan umum perlindungan bagi anak adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi anak.

Adapun tujuan khusus yang hendak dicapai adalah :
a.Menjamin perlindungan khusus bagi anak dari berbagai tindak perlakuan tidak patut, termasuk tindak kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi;
b.Menjamin perlindungan hukum baik dalam bentuk pembelaan dan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hokum agar hak-haknya tetap terpenuhi, dan terlindungi dari tindakan diskriminatif;
c.Mengakui dan menjamin hak anak dari komunitas minoritas untuk menikmati budaya, menggunakan bahasa, dan melaksanakan ajaran agamanya

Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan Tgl. 3 September 2004

Ekonomi Rakyat (Tetap) dalam Bahaya

Dalam editorial JER bulan Oktober diajukan beberapa pemikiran “antisipatif” tentang perubahan-perubahan kebijaksanaan ekonomi yang kiranya akan terjadi dan diambil pemerintah baru “SBY-Kalla”. Dengan mempelajari kembali “Visi, Misi, dan Program” berjudul “Membangun Indonesia yang Aman, Adil, dan Sejahtera” (Mei, 2004), rakyat pemilih percaya akan terjadi perubahan-perubahan “radikal” dalam perlindungan terhadap ekonomi rakyat. Misalnya dalam dokumen “Visi, Misi, dan Program” dinyatakan bahwa:

“Pada masa lalu mengakuan akan hak dasar rakyat mengalami reduksi. Pembangunan yang terlalu menekankan pada pengejaran pertumbuhan ekonomi juga telah melupakan keadilan dan pemenuhan hak dasar politik dan sosial rakyat.”

Untuk memenuhi janji perubahan, pemerintah “SBY-Kalla” harus tidak lagi mereduksi hak dasar rakyat, dan pemerintah tidak seharusnya terlalu mengejar pertumbuhan ekonomi sehingga berakibat terlupakannya keadilan dan pemenuhan hak dasar politik dan sosial rakyat. Inilah tantangan janji yang kiranya sulit dipenuhi ketika kita menganalisis susunan Kabinet Indonesia Bersatu. Tim ekonomi yang dibentuk di bawah Kenko Perekonomian, yang seorang pengusaha besar, dengan mencermati pernyataan-pernyataannya sebelumnya, pasti ingin tetap mengejar pertumbuhan ekonomi, lebih-lebih dengan dukungan pemikiran Menteri Perdagangan yang pernah “berserah diri” pada kekuatan-kekuatan kapitalis global. Ia secara terbuka pernah berkata, “if we can not beat them join them”. Alangkah tragis jika pemerintah SBY-Kalla yang menjanjikan perubahan terpaksa tidak akan memenuhi janjinya karena harus mengejar pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya “untuk mengatasi pengangguran”, sekaligus dalam suasana diintimidasi kekuatan-kekuatan kapitalis global yang ganas.

Dalam proses penyusunan kabinet pernah didengar ada “protes keras” agar pemerintah tidak lagi “merangkul IMF”. Pernyataan ini rupanya terpaksa hanya “setengah didengar” karena memang ancaman kekuatan kapitalis global diakui sudah amat kuat, dan kekuatan-kekuatan kapitalis dalam negeri dijadikan tumpuan harapan untuk menghadapinya di bawah koordinasi Wakil Presiden dan Menko Perekonomian, yang keduanya merupakan pengusaha nasional besar.

Pesan editorial kita kali ini adalah bahwa rakyat pemilih yang telah diberi janji akan terjadi perubahan politik ekonomi terpaksa akan kecewa berat. Meminjam judul tulisan Bung Hatta di Daulat Rakyat Januari 1934, sekarang pun jelas Ekonomi Rakyat (tetap) Dalam Bahaya.

Nopember 2004

Mubyarto/Redaksi Jurnal ekonomi Rakyat

Inflasi Oktober 2004 0,56 Persen

Jakarta, 2/11 (Fiscal News) – Inflasi tahun berjalan Indonesia sedikit demi sedikit terus bertambah. Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan inflasi pada Oktober 2004 sebesar 0,56 persen dan inflasi year on year sudah mencapai 6,22 persen. Kepala BPS, Choiril Maksum, mengemukakan berdasarkan pemantauan di 45 kota tercatat sebanyak 36 kota mengalami inflasi dan sembilan kota deflasi. Inflasi tertinggi terdapat di Gorontalo sebesar 2,17 persen dan inflasi terendah di Lhokseumawe 0,11 persen. ”Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Ambon 0,88 persen dan deflasi terendah di Sibolga 0,12 persen,” ujarnya ketika memaparkan inflasi bulanan di Jakarta, Senin (1/11).

Dengan adanya tambahan inflasi ini maka inflasi tahun berjalan yang dihitung sejak Januari sampai Oktober telah mencapai 4,38 persen. Sementara inflasi year on year yang dihitung berdasarkan inflasi Oktober 2004 terhadap inflasi OKtober 2003 sudah sebesar 6,22 persen. Kendati inflasi year on year sudah cukup tinggi, Choiril yakin target inflasi yang ditetapkan tahun ini sebesar tujuh persen masih bisa tercapai. ''Hanya memang selama musim lebaran dan natal biasanya inflasi lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan biasa,'' tuturnya. Berdasarkan data BPS tahun lalu inflasi pada bulan Oktober sebesar 0,55 persen dan inflasi November 1,01 persen. Choiril memperkirakan peningkatan inflasi bulan depan tidak akan jauh berbeda dengan yang terjadi tahun lalu. ''Ya, besarnya seperti itulah,'' ujarnya tanpa bersedia menyebutkan perkiraan angkanya.

Dalam kesempatan ini, Choiril juga meluncurkan data statistik baru terkait perkembangan upah buruh di Indonesia. Pembuatan data ini merupakan hasil kerja sama BPS dengan ADB. ''Secara nasional, rata-rata upah buruh tani pada Agustus 2004 naik sebesar 0,56 persen ibanding Juli 2004, yaitu dari Rp 11.051 menjadi Rp 11.113,'' paparnya. ''Atau secara riil naik 0,52 persen dibandingkan dengan upah Agustus 2003 yang year on year-nya naik 12,50 persen.''

Sementara itu, rata-rata upah bulanan pembantu rumah tangga (PRT) mengalami kenaikan 0,16 persen dibanding bulan sebelumnya. Choiril menyebutkan kenaikan ini dari Rp 145.699 menjadi Rp 145.932. ''Secara riil memang turun 0,40 persen, namun dibanding upah Oktober 2003 tetap naik 9,61 persen,'' sergahnya.

Rata-rata upah bulanan buruh industri pada triwulan IV 2003 naik sebesar 2,94 persen dibanding triwulan III 2003. Kenaikan ini dari Rp 723.000 menjadi Rp 744.000 atau secara riil naik 0,41 persen. ''Angka ini dibandingkan triwulan IV 2002 naik 17,39 persen,'' sebut Choiril.(i)www.hukmas.depkeu.go.id