UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21  TAHUN 2003
TENTANG

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION
IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2003

Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 
 

UNDANG-UNDANG NO. 1 TH 2000

November 30, 2006

Tentang


PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 182

MENGENAI


PELANGGARAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
(Lembaran Negara Nomor 30 tahun 2000)

 
 

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke 87 pada tanggal 1 Juni 1999, dan

Menimbang, perlunya menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak, sebagai prioritas utama untuk aksi nasional dan internasional, termasuk kerja sama dan bantuan internasional, untuk melengkapi Konvensi dan Rekomendasi yang berkenaan dengan Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, 1973, yang merupakan instrumen dasar tentang kerja anak, dan

Menimbang, bahwa penghapusan secara effektif bentuk-bentuk terburuk kerja anak memerlukan tindakan segera dan komprehensif, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dasar secara cuma-cuma dan kebutuhan untuk membebaskan anak-anak dari segala bentuk terburuk kerja anak itu dan untuk mengupayakan rehabilitasi dan integrasi sosial mereka dengan memperhatikan kebutuhan keluarga mereka, dan

Mengingat, resolusi mengenai penghapusan kerja anak yang diterima oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ke 83 pada tahun 1996, dan

Memperhatikan, bahwa kerja anak kebanyakan diakibatkan oleh kemiskinan dan bahwa penyelesaian jangka panjang terletak pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan menuju kearah kemajuan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan serta wajib belajar, dan

Mengingat Konvensi mengenai Hak Anak yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989, dan

Mengingat, Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya, yang diterima oleh Konferensi Perburuhan International pada sidangnya yang ke 86 pada tahun 1998, dan

Mengingat, bahwa beberapa bentuk terburuk kerja anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930 dan Konvensi Tambahan Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, 1956, dan,

Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir keempat dalam agenda acara sidang, dan ;

Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional; menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, konvensi ini, yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.

Pasal 1

Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efekti untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai hal yang mendesak

Pasal 2

Dalam konvensi ini, istilah “anak”berarti semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 3

Dalam konvensi ini, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak” mengandung pengertian:

  1. segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
  2.  

  3. Pemanfaatan, penyediaan atau pena-waran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
  4. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internsional yang relevan;
  5. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Pasal 4

  1. Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam pasal 3 (d) wajib diatur oleh undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan mempertimbangkan standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai Bentuk -bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.
  2. Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, wajib mengidentifikasi tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
  3. Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf 1 pasal ini wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana perlu, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait.

Pasal 5

Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, wajib membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai Unitika memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.

Pasal 6

  1. Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai prioritas.
  2. Program-program aksi itu wajib dirancang dan dilaksanakan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.

Pasal 7

  1. Setiap Anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk ketentuan dan penerarapan sanksi pidana atau sanksi-sanksi lain sebagaimana perlunya.
  2. Setiap Anggota wajib, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan yang efektif dan terikat waktu untuk: ;

  1. mencegah pengunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
  2. memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk membebaskan anak-anak dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak dan rehabilitasi serta integrasi sosial mereka;
  3. menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan bila mungkin dan sesuai; pelatihan kejuruan bagi anak-anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
  4. mengidentifikasi dan menjangkau anak-anak beresiko khusus; dan

(e) memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.

 

  1. Setiap anggota wajib menunjuk pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.

Pasal 8

Anggota wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu sama lain dalam memberlakukan ketentuan konvensi ini melalui peningkatan kerja sama dan/atau bantuan international termasuk dukungan pembangunan sosial dan ekonomi, program-program penang-gulangan kemiskinan, dan wajib belajar.

Pasal 9

Ratifikasi resmi konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftar.

Pasal 10

  1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Perburuhan Internanasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
  2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi Perburuhan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jendral.
  3. Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah ratifikasinya didaftar.

Pasal 11

  1. Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftar. Pembatalan ini tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.
  2. Setiap anggota yang telah merati- fikasi konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut diatas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.

Pasal 12

  1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan oleh Anggota Organisasi.
  2. Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.

Pasal 13

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.

Pasal 14

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan kepada konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 15

  1. Jika konferensi menyetujui konvensi baru yang memperbaiki konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi baru menentukan lain, maka :

  1. ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11 diatas, jika dan bilamana konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
  2. terhitung sejak tanggal berlakunya konvensi baru yang memperbaiki, konvensi ini dinyatakan tertutup untuk ratifikasi oleh Negara Anggota. ;

  1. Bagi anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini tetapi belum meratifikasi Konvensi yang merivisi Konvensi ini, maka Konvensi ini tetap berlaku sesuai dengan bentuk dan isi aslinya.

Pasal 16

Naskah konvensi ini baik yang tertulis dalam bahasa Inggris maupun dalam bahasa Perancis sama-sama memiliki kekuatan dan wewenang hukum.

UNDANG-UNDANG NO. 20 TH 1999

November 30, 2006

Tentang

PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 138

MENGENAI


USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
(Lembaran Negara No. 56 tahun 1999)

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah bertemu dalam sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja, yang tercantum dalam butir keempat dari agenda sidang, dan

Memperhatikan syarat-syarat dari Konvensi Usia Minimum (industri) tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (laut) tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1932, Konvensi (revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936, Konvensi (revisi) Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (kerja di bawah tanah) tahun 1965, dan

Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan menggantikan naskah-naskah yang ada yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk seluruhnya menghapus pekerja anak, dan

Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional ;

Menerima pada tanggal 26 Juni 1973 Konvensi di bawah ini yang dapat disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:

 

 

 

Pasal 1

 

Setiap Anggota terhadap siapa Konvensi ini berlaku menanggung untuk menempuh suatu kebijaksanaan nasional yang dibentuk untuk menjamin dihapuskannya kerja anak secara efektif dan untuk secara progresif menaikkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.

 

Pasal 2

 

  1. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam wilayahnya dan pada alat pengangkutan yang terdaftar dalam wilayahnya, tergantung pada Pasal 4 sampai 8 Konvensi ini, tidak seorang pun di bawah umur yang ditetapkan di situ diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam suatu jabatan;
  2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini selanjutnya dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional dengan pernyataan lebih lanjut, bahwa ia telah menetapkan usia minimum, yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;
  3. Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat sekolah wajib dan paling tidak tidak boleh kurang dari 15 tahun;
  4. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 3 Pasal ini, suatu Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan jika yang demikian itu ada, sebagai permulaan dapat menetapkan usia minimum 14 tahun;
  5. Setiap Anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat terdahulu, di dalam laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi ini yang disampaikan berdasarkan pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus menyatakan :
  1. bahwa alasan yang menyebabkan dia berbuat demikian masih terus ada;
  2. bahwa ia melepaskan haknya untuk menggunakan ketentuan tersebut mulai suatu tanggal yang dinyatakan.

 

Pasal 3

 

  1. Usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja setiap jenis pekerjaan atau kerja, yang karena sifatnya atau karena keadaan lingkungan dimana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.
  2. Jenis pekerjaan atau kerja terhadap mana ayat 1 Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan nasional atau oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada.
  3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan dan moral orang muda yang bersangkutan cukup dilindungi dan bahwa orang muda itu telah menerima pelajaran atau latihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.

 

Pasal 4

 

  1. Sejauh mana diperlukan, maka penguasa yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat mengecualikan dari berlakunya Konvensi ini jenis pekerjaan atau kerja yang terbatas, dalam hubungan mana berlakunya Konvensi ini menimbulkan masalah yang khas dan berat.
  2. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini dalam laporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang disampaikan berdasarkan pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus memberikan daftar dari setiap jenis yang telah dikecualikan menurut Ketentuan ayat 1 Pasal ini, harus memberikan alasan mengapa dikecualikan, dan dalam laporan berikutnya harus menyatakan kedudukan hukum dan praktek di negerinya terhadap jenis yang dikecualikan itu, dan sampai berapa jauh Konvensi ini telah diberlakukan atau telah diusulkan untuk diberlakukan terhadap jenis tersebut.
  3. Pekerjaan atau kerja yang dicakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi menurut Pasal ini.

 

Pasal 5

 

  1. Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jka yang demikian itu ada, dapat pada permulaan membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.
  2. Setiap Anggota yang mempergunakan ketentuan ayat 1 Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus memperinci cabang kegiatan ekonomi atau jenis perusahaan terhadap mana ketentuan Konvensi ini akan diberlakukan olehnya.
  3. Ketentuan Konvensi ini harus berlaku sebagai minimum bagi yang berikut : pertambangan dan penggalian; pabrik, bangunan, listrik, gas dan air, jasa kebersihan, pengangkutan, pergudangan dan perhubungan, serta perkebunan dan perusahaan pertanian lainnya yang terutama menghasilkan Unitika maksud perdagangan, akan tetapi megecualikan perusahaan keluarga dan kecil yang menghasilkan untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur mempergunakan tenaga bayaran.
  4. Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini :
  1. harus menunjukkan dalam laporannya sesuai dengan pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, kedudukan umum tentang pekerjaan dan kerja orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin telah dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini.
  2. dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup berlakunya itu dengan suatu pernyataan yang dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.

 

Pasal 6

 

Konvensi ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah untuk pendidikan umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga pelatihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun dalam perusahaan, dimana pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dan merupakan bagian integral dari :

  1. suatu kursus pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab utamanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;
  2. suatu program pelatihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya dilakukan dalam suatu perusahaan, yang telah disetujui oleh penguasa yang berwenang; atau
  3. suatu program bimbingan atau orientasi yang bertujuan untuk mempermudah pemilihan suatu jabatan atau suatu jurusan pelatihan.

 

Pasal 7

 

  1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat mengizinkan dipekerjakannya atau bekerjanya orang-orang berusia 13 sampai 15 tahun dalam pekerjan-pekerjaan yang ;
  1. kiranya tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;
  2. tidak menjadi halangan bagi mereka untuk dapat terus mengikuti pelajaran sekolah, mengikuti orientasi kejuruan atau program pelatihan yang dibenarkan oleh karena mereka dapat menarik keuntungan dari pelajaran yang diterima.
  1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat juga mengizinkan dipekerjakannya atau diterimanya orang yang berusia sekurang-kurangnya 15 tahun, untuk bekerja akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi pesyaratan yang ditetapkan dalam sub ayat (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini.
  2. Penguasa yang berwenang harus menetapkan kegiatan dimana pekerja atau kerja dapat diizinkan berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini dan harus menetapkan jumlah jam kerja selama mana dan dalam kondisi bagaimana pekerjaan atau kerja semacam itu dapat dilakukan.
  3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal ini, Anggota yang telah menyatakan mempergunakan ketentuan ayat 4 Pasal 2, selama masih menghendaki terus melakukan demikian dapat menggantikan usia 12 dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun dalam ayat 1 dan usia 14 tahun usia 15 tahun dalam ayat 2 Pasal ini.

Pasal 8

 

  1. Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, penguasa yang berwenang dengan izin yang diberikan untuk tiap keadaan tersendiri, memperbolehkan pengecualian larangan pekerjaan atas kerja sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini, untuk maksud seperti turut serta dalam kegiatan kesenian.
  2. Izin yang diberikan seperti itu harus membatasi lamanya jam kerja dan harus menetapkan kondisi dimana pekerjaan atau kerja itu diperbolehkan.

Pasal 9

 

  1. Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan hukuman yang setimpal, harus diambil oleh penguasa yang berwenang untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari ketentuan Konvensi ini.
  2. Undang-Undang atau peraturan nasional harus menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab atas ditaatinya ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.
  3. Undang-Undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang harus menetapkan, daftar dan dokumen lain yang harus dipelihara dan disediakan oleh pengusaha, daftar dan dokumen seperti itu harus memuat nama-nama dan usia atau tanggal lahir, sedapat mungkin dibuat dengan keterangan yang sah, dari orang yang dipekerjakan olehnya atau yang bekerja untuknya dan yang berusia kurang dari 18 tahun.

 

Pasal 10

 

  1. Konvensi ini merevisi, menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, Konvensi Usia Minimum, (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) tahun 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Di bawah Tanah) tahun 1965.
  2. Mulai berlakunya Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk diratifikasinya Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Dibawah Tanah) tahun 1965.
  3. Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun 1921, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, akan ditutup untuk ratifikasi selanjutnya, jika semua pihak yang telah meratifikasinya telah setuju untuk menutupnya dengan jalan meratifikasi Konvensi ini atau dengan suatu pernyataan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.
  4. Jika kewajiban Konvensi ini telah diterima :
  1. oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, dan telah menetapkan Usia Minimum tidak kurang dari 15 tahun menurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  2. dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non-Indusri), tahun 1932, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  3. dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan segera Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  4. dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 12 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  5. dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  6. oleh Anggota yang telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan di bawah Tanah), tahun 1965, dan telah menetapkan usia minimum menurut Pasal 2 Konvensi yang tidak kurang dari usia minimum yang ditetapkan berdasarkan Konvensi itu atau Anggota itu menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal 3 Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.
  1. Penerimaan kewajiban Konvensi ini ;
  1. berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;
  2. dalam hal pertanian berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Pertanian) tahun 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu;
  3. dalam hal pekerjaan maritim berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;

ika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.

 

Pasal 11

 

Ratifikasi formal dari Konvensi ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

 

Pasal 12

 

  1. Konvensi ini mengikat hanya para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional, yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  2. Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  3. Selanjutnya, Konvensi ini mulai berlaku untuk semua Anggota duabelas bulan setelah ratifikasinya terdaftar.

 

Pasal 13

 

  1. Anggota yang telah merafitikasi Konvensi ini dapat mencabutnya setelah berakhirnya sepuluh tahun sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi, dengan suatu ketentuan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan itu tidak akan berlaku sebelum lewat satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
  2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan, dalam tahun berikutnya setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagai tersebut dalam ayat terdahulu, tidak mempergunakan haknya untuk pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini, akan tetap terikat untuk masa sepuluh tahun lagi dan, sesudah itu, dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya setiap masa sepuluh tahun menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal ini.

 

Pasal 14

 

  1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional mengenai pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
  2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi mengenai pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi akan tanggal mulai berlakunya Konvensi.

Pasal 15

 

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, keterangan lengkap mengenai semua ratifikasi keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal yang terdahulu.

 

Pasal 16

 

Pada waktu-waktu yang dianggap perlu, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan sebuah laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konvensi Umum, dan harus meneliti apakah peninjauan kembali seluruh atau sebagian Konvensi ini perlu dimasukkan dalam agenda Konperensi.

 

Pasal 17

 

  1. Apabila Konperensi menerima sebuah Konvensi baru yang mengubah Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, maka, kecuali Konvensi yang baru itu menetapkan lain ;
  1. ratifikasi Konvensi revisi baru itu oleh Anggota berarti pembatalan Konperensi ini pada saat itu juga, karena hukum tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 13 di atas, jika dan pada waktu Konvensi revisi yang baru itu mulai berlaku;
  2. sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang telah diubah itu Konvensi ini tidak akan terbuka lagi untuk ratifikasi oleh Anggota.
  1. Bagaimanapun juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi seperti yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya dan tidak meratifikasi Konvensi yang baru.

Pasal 18

 

Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.

 
 
 
 

Limbah Indah Kiat diduga cemari sungai dan tambak

SERANG (Bisnis): PT Indah Kiat Pulp and Paper yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituding warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtyasa, Kabupaten Serang, Banten, sebagai penyebab tercemarnya air Sungai Ciujung serta ratusan hektar tambak milik warga desa tersebut.

Warga menduga IKPP membuang limbah beracun dan berbahaya (B3) ke Sungai Ciujung melampaui batas toleransi, sehingga air sungai itu kini tidak bisa lagi digunakan, terlebih untuk dikonsumsi. IKPP tertuding karena warga mengetahui bahwa pabrik kertas itu penghasil limbah kimia cair berbahaya dalam jumlah besar dan selama ini sering dipermasalahkan oleh pemerintah daerah.

“Masyarakat desa kami menduga itu akibat limbah yang dibuang PT Indah Kiat. Kami jadi sengsara karena air sungai yang biasa kami konsumsi tidak bisa digunkan lagi. Padahal ini musim kemarau, di man-mana sulit mendapatkan air bersih”, ujar Amran, Ketua HNSI Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Serang.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, air Sungai Ciujung itu kini berwarna hitam dan baunya sangat menusuk hidung apabila tercium dalam jarak dekat. Sejak lima hari lalu, masyarakat berhasil megumpulkan sekitar tiga ton bangkai ikan air tawar dari Sungai Ciujung akibat pencemaran itu. Termasuk ratusan hektar tambak milik warga tidak bisa digunakan karena air Sungai Ciujung itu juga mengairi tambak-tambak mereka.

“Untungnya tambak-tambak di desa kami tengah kosong karena baru saja panen. Namun karena tercemar, pembenihan terganggu. Padahal seharusnya bulan ini kami sudah memasuki masa pembenihan”, tambah Amran.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Manajer Humas PT IKPP Arif Madali membantah keras perusahaannya telah mengakibatkan sungai terbesar di Provinsi Banten itu berwarna hitam pekat dan berbau. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa perusahaannya membuang limbah ke Sungai Ciujung.

“Namun jumlahnya jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Saya ragu soal air sungai itu. Apa benar ada airnya? Setahu saya Sungai Ciujung sekarang dalam keadaan kering”, katanya menjawab Bisnis.

Menyangkut hal ini, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Banten Deddy M. Barmawidjaya enggan berkomentar. “Kami belum melakukan pemeriksaan ulang. Jadi saya belum berani berkomentar. Coba tanya orang kabupaten”, ujarnya
Yulian lintang (SIER online-17 Juli 2006)

Sebanyak 6.000 Ha Tambak Tak Produktif
Pencemaran Sungai Ciujung Kembali Dikeluhkan

Keadaan air Sungai Ciujung yang diduga kuat tercemar limbah pabrik kertas dan pabrik lainnya kembali dikeluhkan masyarakat dan petani tambak di Kecamatan Tirtayasa dan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Mereka mengadu ke DPRD Serang, Selasa (20/8), karena tambaknya seluas 6.000 hektare kini sudah tidak produktif lagi dan air sungai tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami membentuk Forum Silaturahmi Masyarakat Pontang-Tirtayasa (For Simpati)yang tujuannya untuk menangani kerugian yang diderita masyarakat akibat pencemaran air Sungai Ciujung oleh limbah industri, terutama PT Indah Kiat Pulp and Papers (IKPP) yang memproduksi pulp dan kertas,” kata Usman Arsyad yang datang ke DPRD Serang bersama 19 warga lainya. Rombongan ini diterima Munieb Awwab, anggota DPRD Serang.
Mereka menyerahkan satu berkas surat pernyataan yang meminta DPRD mendesak eksekutif untuk menangani soal pencemaran Sungai Ciujung secara serius. Surat yang didukung para pemilik tambak, 14 kepala desa, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat menyebutkan kesan tidak serius dari eksekutif terbukti kasus pencemaran sudah berlangsung sejak tahun 1995.
PT IKPP di Keragilan, Serang, yang dituduh warga sebagai pencemar. (diambil dari Sinar Harapan, 21/09/2002

Limbah Pabrik Kertas Dan Pulp

November 25, 2006

Limbah Pabrik Kertas Dan Pulp
Ada Terowongan Di Sungai Ciujung

Pencemaran Sungai Ciujung menjadi cerita klasik yang tidak menarik lagi diberitakan. Karena dengan pemberitaan berarti peluang bisnis yang menjanjikan bagi pedagang komoditas politik baik yang bermukim di “wadah resmi en terhormat” yakni di parlemen daerah maupun di “wadah tidak resmi ” yakni parlemen jalanan atau kaum LSM yang tidak puguh, yang biasa berteriak gimana musimnya. Strategi bisnisnya gampang dibaca : teriak yang keras layaknya orang yang kasihan sama nelayan atau petani tambak, layaknya orang yang sangat prihatin terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan ekosistem.

Padahal motif utamanya adalah ingin dihitung dan diperhatikan, dalam rangka membangun posisi tawar yang bagus di hadapan PT IKPP. Semakin sering dan semakin kencang itu teriakan maka akan semakin pusing dan mengganggu bagi managemen PT IKPP. Ujung-ujungnya, managemen IKPP akan mencari si ” pembuat onar “, bukan untuk melaporkan kepada “yang berwajib” tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, akan tetapi untuk bernegosiasi, berapa harga yang disepakati untuk membungkam mulut sang pembuat onar.

Nah apabila sudah ada kesepakatan dan kemudian terjadi transaksi, maka perkara terpuruknya kehidupan sosial ekonomi nelayan dan petani tambak akibat kerusakan lingkungan sepanjang perairan pantai utara Serang itu selesai sudah, dengan penyelesaian secara cincai di atas meja beludru.

Strategi bisnis ini telah dipraktekan dan berhasil dengan memuaskan oleh beberapa “pelaku ekonomi komoditas politik” yang bersemayam di parlemen daerah serang, seperti yth. H.Ubaidillah Kabir yang anak Kiyai Gede dari Petir itu, Komaro Sifai, yang asli orang Kragilan tetangga dekat PT IKPP dan mantan guru dan last but not least Muhyi yang ustad dan asli orang Tanara, tetangga dekat Sungai Cidurian yang sekarang, sebagaimana Sungai Ciujung sudah menjadi sungai olie bekas.

Begitu gencarnya mereka bertiga ketika mereka ribut-ribut buangan limbah padat PT IKPP yang sangat terlarang dan sangat berbahaya itu, ternyata sudah selesai tanpa berujung. Dan seperti sediakala sampai sekarang PT IKPP bebas merdeka membuang limbah padat terlarang tersebut.

Sebenarnya kejahatan PT IKPP itu adalah kejahatan terhadap lingkungan yang tidak terampuni. Instalasi pengolah limbah, baik pengolah limbah mekanik, limbah chemical, maupun limbah biological yang mereka miliki hanyalah formalitas dan asesoris industri belaka dalam rangka memperoleh sertifikat the green product dalam rangka masuk pada pasar global kertas, yang memang mempersyaratkan produk industri yang ramah dan peduli lingkungan.

Instalasi pengolah limbah itu hanya beroperasi ketika ada pemantauan atau kontrol dari masyarakat atau pemerintah. Selebihnya, instalasi itu diam membisu tidak berkutik layaknya arca buto ijo. Mungkin kalau dia manusia, dia akan menangis dengan sangat sedih mendayudayu, ketika dia merasa memiliki kemampuan dan kapasitas, sudah dibiayai mahal, hanya diperlakukan seperti arca.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa di bawah instalasi pengolah limbah itu tersedia terowongan besar yang langsung menghubungkan dari buangan proses produksi ke Sungai Ciujung. Terowongan siluman inilah yang bekerja effektif sepanjang proses produksi, menggelontorkan buangan limbah cair yang mengandung mercuri jauh di atas ambang batas toleransi langsung ke Sungai Ciujung. Hasilnya bisa dilihat pada dua hal. Pertama pada musim hujan, ketika air sungai ciujung berlimpah, gelontoran limbah tidak akan kentara, yang terlihat adalah tambak rakyat, nelayan pating menjerit. Kedua pada musim kemarau seperti sekarang ini, Sungai Ciujung berubah menjadi sungai olie bekas dengan dampak lebih luas dari yang pertama.

Kejahatan kedua adalah limbah padat yang merupakan hasil sedimentasi limbah mekanik berupa ampas bubur kertas yang kandungan merkurinya juga jauh di atas ambang batas toleransi, digeletakkan begitu saja, mentang mentang di atas lahan miliknya. Limbah padat ini tidak akan menjadi persoalan apabila jumlahnya hanya sekilo dua kilogram, tetapi menjadi persoalan serius karena jumlah produk harian limbah padat mencapai puluhan ton.

Silahkan hitung, berapa ratus ton dalam satu bulan, berapa ribu ton dalam satu tahun. Sedangkan buangan limbah padat itu sudah berlangsung sejak tahun 1992. Dari sini kita bisa mengkalkulasi berapa puluh atau mungkin juga ratus liter merkuri/ hidrargirum/air raksa yang meresap kedalam tanah dan mencemari air bawah tanah selama belasan tahun sampai sekarang. Dan air bawah tanah ini sudah dikonsumsi oleh sebagaian masyarakat Kragilan, Carenang, Tirtayasa dan Tanara.

Merkuri adalah logam cair yang apabila terkonsumsi oleh mahluk bernyawa, akan

berakumulasi dalam tubuh, secara perlahan akan mengakibatkan kelumpuhan otak dan syaraf permanen.

Dari dongeng saya di atas mohon kepada yang berwajib, penyelesaian kejahatan PT IKPP dan kawan-kawan bukan dengan pemberitaan besar besaran, bukan dengan adu wacana dan adu argumen, apalagi dengan pansus pansus- an. Kata kuncinya adalah tutup PT IKPP etc. Proses kejahatan pidananya. Kenapa yang berwajib terlalu mikirin 7000 orang karyawan PT IKPP akan jadi penganggur, mengapa tidak pernah terpikir puluhan ribu nelayan pantura menjadi mati angin dan menjadi penganggur terbuka. Mengapa tidak mikirin puluhan ribu hektar tambak rakyat di pantura menjadi tidak produktif, mengapa tidak terpikir kerusakan ekosistem pesisir pantura dan laut jawa itu berakibat pada menurunnya produktivitas perikanan laut jawa menuju ke titik nadir. Katanya bangsa ini bangsa bahari.

Malik Amrullah,
peminat sosiologi pesisir dan pedesaan, tinggal di Pontang,
Dikirim tanggal 18 Juli 2006, pada Bantenlink.com

Menggugat Korupsi Bantuan Sekolah
Oleh Zahratun Na’imah F.R.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tahun terhadap penggunaan anggaran negara di institusi pemerintahan, termasuk Departemen Pendidikan Nasional (DPN), selalu memperlihatkan rendahnya kemampuan pengelolaan anggaran dana pendidikan. Karena itu, sering terjadi kebocoran dan inefisiensi tiap kali akan melangsungkan subsidi sekolah, terlebih terhadap dana proyek bantuan sekolah dari pemerintah.

Lihat saja kebocoran yang terjadi pada penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2006. Di sana terdapat banyak penyimpangan, mulai penggelembungan jumlah siswa agar bisa dapat dana BOS yang banyak, belum memiliki izin operasional sudah mendapatkan dana bantuan, hingga tidak transparannya sekolah mengelola dana BOS. Belum lagi, penyelewengan dana bantuan berupa block grant maupun specific grant.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X (pendidikan) DPR dengan Mendiknas, Bambang Sudibyo, terungkap hasil audit BPKP yang menunjukkan terjadinya penggelembungan jumlah siswa sekolah di 29 provinsi. Hanya empat provinsi yang tidak ditemukan kasus tersebut, yakni Lampung, Jambi, Gorontalo, dan Bali. Tetapi, belum tentu empat provinsi itu tidak menyelewengkan dana bantuan sekolah dalam bentuk lain, seperti dana pengembangan fisik sekolah, dana pengadaan buku pelajaran.

Selain itu, di antara dana BOS 2006 sebesar Rp 10,314 triliun, sebanyak 71,6 persen atau Rp 7,14 triliun tersalurkan dengan baik. Sisanya tidak jelas rimbanya. Ironisnya, hal tersebut dibiarkan saja oleh Mendiknas. Malah dengan penuh percaya diri dia mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan BOS 2006 berjalan sukses dan tepat sasaran.

Padahal kalau menyaksikan sendiri di lapangan, hingga sekarang masih banyak sekolah yang belum menerima dana BOS. Karena itu, para pengelola pendidikan harus pontang-panting mencari utang, bahkan banyak yang harus mengeluarkan kocek sendiri demi berlangsungnya proses pendidikan sambil menunggu dana BOS turun.

Bahkan dengan tegas, Kepala SDN Tegal Kuniran Sri Sulastri SPd mengatakan bahwa program dana BOS sangat membatasi ruang gerak sekolah. Sebab, sekolah sangat kesulitan menarik dana operasional pendidikan lain dari orang tua siswa. Mereka menganggap semua kebutuhan sekolah telah terpenuhi dengan dana BOS.

Padahal, menurut dia, dana BOS senilai Rp 19.600 per anak per bulan itu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan para siswa. Belum lagi, kalau pencairan dana BOS terlambat, jumlahnya berkurang dengan alasan yang tidak jelas, dan semacamnya.

Fenomena itu memperkuat dugaan bahwa birokrasi pendidikan kita kurang transparan, tidak profesional mengelola anggaran pendidikan. Yang terpenting, ternyata mental korup masih melekat di mana-mana, tak terkecuali di dunia pendidikan.

Di sisi lain, terdapat indikasi faktual yang semakin menyadarkan kita bahwa pada prinsipnya masalah utama bobroknya pendidikan nasional bukan hanya terletak pada minimnya anggaran, kualitas SDM yang lemah, dan kaburnya visi pendidikan nasional. Lebih dari itu, manajemennya juga hancur. Baik yang menyangkut manajemen pengelolaan keuangan maupun manajemen dalam konteks administrasi kelembagaan. Lalu, apa gunanya dana bantuan sekolah jika kemudian tidak menjamin meningkatnya kualitas pendidikan kita? Serbadilematis memang.

Artinya, peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya bergantung pada besarnya dana yang dimiliki DPN, tetapi juga dipengaruhi sektor-sektor lain. Termasuk, kejujuran para pengelola pendidikan menggunakan dana bantuan sekolah yang selama ini menjadi program prioritas Mendiknas.

Kita paham, adanya dana bantuan sekolah punya maksud baik. Tetapi, di sisi lain hal itu justru bisa menjadi bumerang karena akan memperparah mental korupsi di lingkungan DPN.

Lalu, apa antisipasi kita? Diperlukan standardisasi penyaluran dana bantuan yang tegas dari pemerintah, termasuk menyeleksi dengan ketat sekolah-sekolah yang berhak mendapatkan dana bantuan, agar tidak jatuh ke tangan-tangan oknum pengelola pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, juga diperlukan aturan yang ketat terhadap para pelaku korupsi dana bantuan pendidikan. Entah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat atau diturunkan golongan kepangkatannya.

Tentu saja butuh komitmen bersama untuk melakukan semua itu. Bahkan, hal tersebut merupakan pilihan yang sulit karena menyangkut kehormatan dan masa depan mereka. Tetapi, bukankah menjaga sekolah dari para bandit juga merupakan kehormatan yang harus dibela? Apalagi, menyangkut masa depan jutaan anak didik.

Zahratun Na’imah F.R., mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Jurusan Pendidikan IPS UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Jawa POS Kamis, 23 Nov 2006