UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
November 30, 2006
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||
| Disahkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juli 2003 Presiden Republik Indonesia, |
||
UNDANG-UNDANG NO. 1 TH 2000
November 30, 2006
|
Tentang MENGENAI |
|
UNDANG-UNDANG NO. 20 TH 1999
November 30, 2006
Menerima pada tanggal 26 Juni 1973 Konvensi di bawah ini yang dapat disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:
Pasal 1
Setiap Anggota terhadap siapa Konvensi ini berlaku menanggung untuk menempuh suatu kebijaksanaan nasional yang dibentuk untuk menjamin dihapuskannya kerja anak secara efektif dan untuk secara progresif menaikkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Konvensi ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah untuk pendidikan umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga pelatihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun dalam perusahaan, dimana pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dan merupakan bagian integral dari :
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
ika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.
Pasal 11
Ratifikasi formal dari Konvensi ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, keterangan lengkap mengenai semua ratifikasi keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal yang terdahulu.
Pasal 16
Pada waktu-waktu yang dianggap perlu, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan sebuah laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konvensi Umum, dan harus meneliti apakah peninjauan kembali seluruh atau sebagian Konvensi ini perlu dimasukkan dalam agenda Konperensi.
Pasal 17
Pasal 18
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi. |
Limbah Indah Kiat diduga cemari sungai dan tambak
November 25, 2006
Limbah Indah Kiat diduga cemari sungai dan tambak
SERANG (Bisnis): PT Indah Kiat Pulp and Paper yang berlokasi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dituding warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtyasa, Kabupaten Serang, Banten, sebagai penyebab tercemarnya air Sungai Ciujung serta ratusan hektar tambak milik warga desa tersebut.
Warga menduga IKPP membuang limbah beracun dan berbahaya (B3) ke Sungai Ciujung melampaui batas toleransi, sehingga air sungai itu kini tidak bisa lagi digunakan, terlebih untuk dikonsumsi. IKPP tertuding karena warga mengetahui bahwa pabrik kertas itu penghasil limbah kimia cair berbahaya dalam jumlah besar dan selama ini sering dipermasalahkan oleh pemerintah daerah.
“Masyarakat desa kami menduga itu akibat limbah yang dibuang PT Indah Kiat. Kami jadi sengsara karena air sungai yang biasa kami konsumsi tidak bisa digunkan lagi. Padahal ini musim kemarau, di man-mana sulit mendapatkan air bersih”, ujar Amran, Ketua HNSI Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Serang.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, air Sungai Ciujung itu kini berwarna hitam dan baunya sangat menusuk hidung apabila tercium dalam jarak dekat. Sejak lima hari lalu, masyarakat berhasil megumpulkan sekitar tiga ton bangkai ikan air tawar dari Sungai Ciujung akibat pencemaran itu. Termasuk ratusan hektar tambak milik warga tidak bisa digunakan karena air Sungai Ciujung itu juga mengairi tambak-tambak mereka.
“Untungnya tambak-tambak di desa kami tengah kosong karena baru saja panen. Namun karena tercemar, pembenihan terganggu. Padahal seharusnya bulan ini kami sudah memasuki masa pembenihan”, tambah Amran.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Manajer Humas PT IKPP Arif Madali membantah keras perusahaannya telah mengakibatkan sungai terbesar di Provinsi Banten itu berwarna hitam pekat dan berbau. Meskipun begitu, dia mengakui bahwa perusahaannya membuang limbah ke Sungai Ciujung.
“Namun jumlahnya jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Saya ragu soal air sungai itu. Apa benar ada airnya? Setahu saya Sungai Ciujung sekarang dalam keadaan kering”, katanya menjawab Bisnis.
Menyangkut hal ini, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Banten Deddy M. Barmawidjaya enggan berkomentar. “Kami belum melakukan pemeriksaan ulang. Jadi saya belum berani berkomentar. Coba tanya orang kabupaten”, ujarnya
Yulian lintang (SIER online-17 Juli 2006)
Sebanyak 6.000 Ha Tambak Tak Produktif
November 25, 2006
Sebanyak 6.000 Ha Tambak Tak Produktif
Pencemaran Sungai Ciujung Kembali Dikeluhkan
Keadaan air Sungai Ciujung yang diduga kuat tercemar limbah pabrik kertas dan pabrik lainnya kembali dikeluhkan masyarakat dan petani tambak di Kecamatan Tirtayasa dan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Mereka mengadu ke DPRD Serang, Selasa (20/8), karena tambaknya seluas 6.000 hektare kini sudah tidak produktif lagi dan air sungai tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami membentuk Forum Silaturahmi Masyarakat Pontang-Tirtayasa (For Simpati)yang tujuannya untuk menangani kerugian yang diderita masyarakat akibat pencemaran air Sungai Ciujung oleh limbah industri, terutama PT Indah Kiat Pulp and Papers (IKPP) yang memproduksi pulp dan kertas,” kata Usman Arsyad yang datang ke DPRD Serang bersama 19 warga lainya. Rombongan ini diterima Munieb Awwab, anggota DPRD Serang.
Mereka menyerahkan satu berkas surat pernyataan yang meminta DPRD mendesak eksekutif untuk menangani soal pencemaran Sungai Ciujung secara serius. Surat yang didukung para pemilik tambak, 14 kepala desa, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat menyebutkan kesan tidak serius dari eksekutif terbukti kasus pencemaran sudah berlangsung sejak tahun 1995.
PT IKPP di Keragilan, Serang, yang dituduh warga sebagai pencemar. (diambil dari Sinar Harapan, 21/09/2002
Limbah Pabrik Kertas Dan Pulp
November 25, 2006
Limbah Pabrik Kertas Dan Pulp
Ada Terowongan Di Sungai Ciujung
Pencemaran Sungai Ciujung menjadi cerita klasik yang tidak menarik lagi diberitakan. Karena dengan pemberitaan berarti peluang bisnis yang menjanjikan bagi pedagang komoditas politik baik yang bermukim di “wadah resmi en terhormat” yakni di parlemen daerah maupun di “wadah tidak resmi ” yakni parlemen jalanan atau kaum LSM yang tidak puguh, yang biasa berteriak gimana musimnya. Strategi bisnisnya gampang dibaca : teriak yang keras layaknya orang yang kasihan sama nelayan atau petani tambak, layaknya orang yang sangat prihatin terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan ekosistem.
Padahal motif utamanya adalah ingin dihitung dan diperhatikan, dalam rangka membangun posisi tawar yang bagus di hadapan PT IKPP. Semakin sering dan semakin kencang itu teriakan maka akan semakin pusing dan mengganggu bagi managemen PT IKPP. Ujung-ujungnya, managemen IKPP akan mencari si ” pembuat onar “, bukan untuk melaporkan kepada “yang berwajib” tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik, akan tetapi untuk bernegosiasi, berapa harga yang disepakati untuk membungkam mulut sang pembuat onar.
Nah apabila sudah ada kesepakatan dan kemudian terjadi transaksi, maka perkara terpuruknya kehidupan sosial ekonomi nelayan dan petani tambak akibat kerusakan lingkungan sepanjang perairan pantai utara Serang itu selesai sudah, dengan penyelesaian secara cincai di atas meja beludru.
Strategi bisnis ini telah dipraktekan dan berhasil dengan memuaskan oleh beberapa “pelaku ekonomi komoditas politik” yang bersemayam di parlemen daerah serang, seperti yth. H.Ubaidillah Kabir yang anak Kiyai Gede dari Petir itu, Komaro Sifai, yang asli orang Kragilan tetangga dekat PT IKPP dan mantan guru dan last but not least Muhyi yang ustad dan asli orang Tanara, tetangga dekat Sungai Cidurian yang sekarang, sebagaimana Sungai Ciujung sudah menjadi sungai olie bekas.
Begitu gencarnya mereka bertiga ketika mereka ribut-ribut buangan limbah padat PT IKPP yang sangat terlarang dan sangat berbahaya itu, ternyata sudah selesai tanpa berujung. Dan seperti sediakala sampai sekarang PT IKPP bebas merdeka membuang limbah padat terlarang tersebut.
Sebenarnya kejahatan PT IKPP itu adalah kejahatan terhadap lingkungan yang tidak terampuni. Instalasi pengolah limbah, baik pengolah limbah mekanik, limbah chemical, maupun limbah biological yang mereka miliki hanyalah formalitas dan asesoris industri belaka dalam rangka memperoleh sertifikat the green product dalam rangka masuk pada pasar global kertas, yang memang mempersyaratkan produk industri yang ramah dan peduli lingkungan.
Instalasi pengolah limbah itu hanya beroperasi ketika ada pemantauan atau kontrol dari masyarakat atau pemerintah. Selebihnya, instalasi itu diam membisu tidak berkutik layaknya arca buto ijo. Mungkin kalau dia manusia, dia akan menangis dengan sangat sedih mendayudayu, ketika dia merasa memiliki kemampuan dan kapasitas, sudah dibiayai mahal, hanya diperlakukan seperti arca.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa di bawah instalasi pengolah limbah itu tersedia terowongan besar yang langsung menghubungkan dari buangan proses produksi ke Sungai Ciujung. Terowongan siluman inilah yang bekerja effektif sepanjang proses produksi, menggelontorkan buangan limbah cair yang mengandung mercuri jauh di atas ambang batas toleransi langsung ke Sungai Ciujung. Hasilnya bisa dilihat pada dua hal. Pertama pada musim hujan, ketika air sungai ciujung berlimpah, gelontoran limbah tidak akan kentara, yang terlihat adalah tambak rakyat, nelayan pating menjerit. Kedua pada musim kemarau seperti sekarang ini, Sungai Ciujung berubah menjadi sungai olie bekas dengan dampak lebih luas dari yang pertama.
Kejahatan kedua adalah limbah padat yang merupakan hasil sedimentasi limbah mekanik berupa ampas bubur kertas yang kandungan merkurinya juga jauh di atas ambang batas toleransi, digeletakkan begitu saja, mentang mentang di atas lahan miliknya. Limbah padat ini tidak akan menjadi persoalan apabila jumlahnya hanya sekilo dua kilogram, tetapi menjadi persoalan serius karena jumlah produk harian limbah padat mencapai puluhan ton.
Silahkan hitung, berapa ratus ton dalam satu bulan, berapa ribu ton dalam satu tahun. Sedangkan buangan limbah padat itu sudah berlangsung sejak tahun 1992. Dari sini kita bisa mengkalkulasi berapa puluh atau mungkin juga ratus liter merkuri/ hidrargirum/air raksa yang meresap kedalam tanah dan mencemari air bawah tanah selama belasan tahun sampai sekarang. Dan air bawah tanah ini sudah dikonsumsi oleh sebagaian masyarakat Kragilan, Carenang, Tirtayasa dan Tanara.
Merkuri adalah logam cair yang apabila terkonsumsi oleh mahluk bernyawa, akan
berakumulasi dalam tubuh, secara perlahan akan mengakibatkan kelumpuhan otak dan syaraf permanen.
Dari dongeng saya di atas mohon kepada yang berwajib, penyelesaian kejahatan PT IKPP dan kawan-kawan bukan dengan pemberitaan besar besaran, bukan dengan adu wacana dan adu argumen, apalagi dengan pansus pansus- an. Kata kuncinya adalah tutup PT IKPP etc. Proses kejahatan pidananya. Kenapa yang berwajib terlalu mikirin 7000 orang karyawan PT IKPP akan jadi penganggur, mengapa tidak pernah terpikir puluhan ribu nelayan pantura menjadi mati angin dan menjadi penganggur terbuka. Mengapa tidak mikirin puluhan ribu hektar tambak rakyat di pantura menjadi tidak produktif, mengapa tidak terpikir kerusakan ekosistem pesisir pantura dan laut jawa itu berakibat pada menurunnya produktivitas perikanan laut jawa menuju ke titik nadir. Katanya bangsa ini bangsa bahari.
Malik Amrullah,
peminat sosiologi pesisir dan pedesaan, tinggal di Pontang,
Dikirim tanggal 18 Juli 2006, pada Bantenlink.com
Menggugat Korupsi Bantuan Sekolah
November 25, 2006
Menggugat Korupsi Bantuan Sekolah
Oleh Zahratun Na’imah F.R.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tahun terhadap penggunaan anggaran negara di institusi pemerintahan, termasuk Departemen Pendidikan Nasional (DPN), selalu memperlihatkan rendahnya kemampuan pengelolaan anggaran dana pendidikan. Karena itu, sering terjadi kebocoran dan inefisiensi tiap kali akan melangsungkan subsidi sekolah, terlebih terhadap dana proyek bantuan sekolah dari pemerintah.
Lihat saja kebocoran yang terjadi pada penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2006. Di sana terdapat banyak penyimpangan, mulai penggelembungan jumlah siswa agar bisa dapat dana BOS yang banyak, belum memiliki izin operasional sudah mendapatkan dana bantuan, hingga tidak transparannya sekolah mengelola dana BOS. Belum lagi, penyelewengan dana bantuan berupa block grant maupun specific grant.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X (pendidikan) DPR dengan Mendiknas, Bambang Sudibyo, terungkap hasil audit BPKP yang menunjukkan terjadinya penggelembungan jumlah siswa sekolah di 29 provinsi. Hanya empat provinsi yang tidak ditemukan kasus tersebut, yakni Lampung, Jambi, Gorontalo, dan Bali. Tetapi, belum tentu empat provinsi itu tidak menyelewengkan dana bantuan sekolah dalam bentuk lain, seperti dana pengembangan fisik sekolah, dana pengadaan buku pelajaran.
Selain itu, di antara dana BOS 2006 sebesar Rp 10,314 triliun, sebanyak 71,6 persen atau Rp 7,14 triliun tersalurkan dengan baik. Sisanya tidak jelas rimbanya. Ironisnya, hal tersebut dibiarkan saja oleh Mendiknas. Malah dengan penuh percaya diri dia mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan BOS 2006 berjalan sukses dan tepat sasaran.
Padahal kalau menyaksikan sendiri di lapangan, hingga sekarang masih banyak sekolah yang belum menerima dana BOS. Karena itu, para pengelola pendidikan harus pontang-panting mencari utang, bahkan banyak yang harus mengeluarkan kocek sendiri demi berlangsungnya proses pendidikan sambil menunggu dana BOS turun.
Bahkan dengan tegas, Kepala SDN Tegal Kuniran Sri Sulastri SPd mengatakan bahwa program dana BOS sangat membatasi ruang gerak sekolah. Sebab, sekolah sangat kesulitan menarik dana operasional pendidikan lain dari orang tua siswa. Mereka menganggap semua kebutuhan sekolah telah terpenuhi dengan dana BOS.
Padahal, menurut dia, dana BOS senilai Rp 19.600 per anak per bulan itu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan para siswa. Belum lagi, kalau pencairan dana BOS terlambat, jumlahnya berkurang dengan alasan yang tidak jelas, dan semacamnya.
Fenomena itu memperkuat dugaan bahwa birokrasi pendidikan kita kurang transparan, tidak profesional mengelola anggaran pendidikan. Yang terpenting, ternyata mental korup masih melekat di mana-mana, tak terkecuali di dunia pendidikan.
Di sisi lain, terdapat indikasi faktual yang semakin menyadarkan kita bahwa pada prinsipnya masalah utama bobroknya pendidikan nasional bukan hanya terletak pada minimnya anggaran, kualitas SDM yang lemah, dan kaburnya visi pendidikan nasional. Lebih dari itu, manajemennya juga hancur. Baik yang menyangkut manajemen pengelolaan keuangan maupun manajemen dalam konteks administrasi kelembagaan. Lalu, apa gunanya dana bantuan sekolah jika kemudian tidak menjamin meningkatnya kualitas pendidikan kita? Serbadilematis memang.
Artinya, peningkatan kualitas pendidikan bukan hanya bergantung pada besarnya dana yang dimiliki DPN, tetapi juga dipengaruhi sektor-sektor lain. Termasuk, kejujuran para pengelola pendidikan menggunakan dana bantuan sekolah yang selama ini menjadi program prioritas Mendiknas.
Kita paham, adanya dana bantuan sekolah punya maksud baik. Tetapi, di sisi lain hal itu justru bisa menjadi bumerang karena akan memperparah mental korupsi di lingkungan DPN.
Lalu, apa antisipasi kita? Diperlukan standardisasi penyaluran dana bantuan yang tegas dari pemerintah, termasuk menyeleksi dengan ketat sekolah-sekolah yang berhak mendapatkan dana bantuan, agar tidak jatuh ke tangan-tangan oknum pengelola pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, juga diperlukan aturan yang ketat terhadap para pelaku korupsi dana bantuan pendidikan. Entah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat atau diturunkan golongan kepangkatannya.
Tentu saja butuh komitmen bersama untuk melakukan semua itu. Bahkan, hal tersebut merupakan pilihan yang sulit karena menyangkut kehormatan dan masa depan mereka. Tetapi, bukankah menjaga sekolah dari para bandit juga merupakan kehormatan yang harus dibela? Apalagi, menyangkut masa depan jutaan anak didik.
Zahratun Na’imah F.R., mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Jurusan Pendidikan IPS UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Jawa POS Kamis, 23 Nov 2006