Pengangguran, Pemilu, dan Gejolak Sosial
Oleh Imam Cahyono

DALAM hal pengangguran, data pemerintah menyebutkan, pada tahun 2002 mencapai 40 juta dan terus bertambah menjadi 43,6 juta pada tahun 2003 dan diperkirakan meningkat lagi menjadi 45,2 juta pada tahun 2004. Setidaknya terdapat tiga masalah besar menyangkut pengangguran yang terjadi di negara kita, yakni akumulasi pengangguran (terbuka dan terselubung), pengangguran kelompok terdidik, dan pengangguran pada usia muda. Akumulasi pengangguran tidak seluruhnya tercermin dalam data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terutama pengangguran terselubung. Akumulasi pengangguran, baik di sektor formal maupun informal, akan terus bertambah seiring dengan rendahnya pertumbuhan ekonomi.

———————————————–

Untuk kategori pengangguran kelompok terdidik, ada kecenderungan terus meningkat, dari 1,8 juta (34,5 persen) pada tahun 2001, meningkat lagi menjadi 1,9 juta (35,1 persen) pada tahun 2002, 2,4 juta (36 persen) pada tahun 2003 dan 2,5 juta jiwa (37 persen) pada tahun 2004. Pada tahun 1996, jumlah pengangguran terbuka, yaitu mereka yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari kerja, berjumlah 4,29 juta jiwa. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 10,13 juta jiwa pada tahun 2003.

Sementara program pemerintah hanya mampu menyerap 17,5% atau 1,5 juta – 2 juta tenaga kerja dari total penganggur. Sektor formal hanya mampu menyerap 2,5 juta – 3 juta orang per tahun. Ini berarti, jumlah angkatan kerja dibanding daya serap lapangan kerja sangat tidak seimbang. Penyerapan tenaga kerja dalam negeri tak mampu mengurangi pertumbuhan pengangguran yang terus membubung tinggi.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada RAPBN 2004 sebesar lima persen atau meningkat satu persen dari target pertumbuhan tahun ini yang sebesar empat persen. Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO — International Labor Organization) pada setiap pertumbuhan satu persen akan mampu menyerap 400.000 tenaga kerja. Jika asumsi itu benar, maka tiap tahun pemerintah hanya bisa menyerap tenaga kerja sebesar 2 juta orang saja. Di sisi lain, angka pertumbuhan angkatan kerja Indonesia setiap tahun mencapai 2,5 juta orang. Ini berarti ada 2,5 juta orang muda yang masuk ke pasar kerja, sedangkan daya serap hanya 2 juta saja.

Masalah pengangguran selalu terkait dengan persoalan ekonomi. Perekonomian global yang masih belum pulih ikut pula menambah persoalan pengangguran global. Batas aman tingkat pengangguran pada suatu negara yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) adalah 20 persen. Kondisi di Indonesia berdasarkan data ILO sudah melewati ambang batas, yaitu sekitar 28 persen.

Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan liberalisasi perdagangan dunia berkaitan dengan diberlakukannya kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kesepakatan WTO memungkinkan terjadinya persaingan tenaga kerja yang lebih ketat. Celakanya, kini tidak ada pertahanan dari pemerintah untuk mengantisipasi berlakunya ketentuan WTO ini. Dengan diberlakukannya WTO, kesempatan kerja di dalam negeri terancam, khususnya tenaga kerja skilled.

Mata Rantai

Pengangguran, kemiskinan dan kriminalitas merupakan mata rantai lingkaran setan yang sulit untuk diputus. Pengangguran dan kemiskinan merupakan dua sejoli sehidup semati. Kriminalitas adalah anak kandung yang dilahirkannya. Ketimpangan dan kecemburuan sosial dampak yang ditimbulkannya.

Yang pasti, pengangguran sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Wajah kemiskinan dan pengangguran terlihat di mana-mana, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Bahkan, di ibu kota Jakarta — yang konon menjadi barometer bagi kemajuan suatu bangsa — kondisi kemiskinan dan pengangguran, terlihat sangat kentara.

Di tengah krisis ekonomi yang tak kunjung reda, kehidupan warga masyarakat, khususnya di kalangan menengah ke bawah dari hari ke hari semakin memprihatinkan. Harga-harga kebutuhan pokok yang semakin melejit, tak terjangkau lagi oleh warga masyarakat miskin berpenghasilan pas-pasan. Kondisi ini membuat tingkat hidup masyarakat kian menurun. Apalagi, sektor penyediaan lapangan kerja belum mampu menyerap lonjakan pencari kerja baru yang terus meningkat. Jika persentase jumlah angkatan kerja yang menganggur terus membubung tinggi, dapat dipastikan pertumbuhan ekonominya akan berjalan lamban, bahkan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi. Berbagai tindakan underground economy (kriminalitas, gangster, pelacuran, narkoba, perjudian) sangat mudah terjadi.

Setiap hari berita-berita kriminalitas selalu menghiasi media massa. Yang memprihatinkan, banyak kasus kejahatan seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, pemerasan, perdagangan narkoba dan pembunuhan terungkap, dipicu akibat kemiskinan. Sejumlah kasus bunuh diri juga diketahui punya motif karena tak kuat menanggung beban hidup yang semakin sulit. Kemiskinan itu sendiri kian disadari akibat dampak semakin meningkatnya angka pengangguran. Memang, antara kriminalitas, kemiskinan dan pengangguran sangat terkait erat, tak dapat dipisahkan.

Untuk menekan angka kriminalitas, maka solusi paling ampuh adalah bagaimana mengentaskan rakyat miskin dan menekan angka pengangguran semaksimal mungkin. Selama pengangguran dan kemiskinan tak dapat ditekan, maka kriminalitas akan sulit dapat dihapuskan.

Api Dalam Sekam

Tingginya angka pengangguran dapat menjadi pintu gerbang masuknya gejolak sosial, apalagi dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pemilihan umum (pemilu). Dengan jumlah pengangguran yang tinggi, besar kemungkinan dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengangguran dapat dengan mudah menimbulkan gejolak sosial, apalagi jika dimanfaatkan oleh vested interest. Pemilu 2004 sudah di ambang pintu dan seperti tahun-tahun sebelumnya, situasi di seputar pemilu selalu memanas. “Perang politik” antarelite politik dan juga di tingkat massa akar rumput turut memeriahkan suasana ajang ritus demokrasi kita. Semarak pemilu biasanya diwarnai dengan aksi mobilisasi massa yang seringkali diiringi dengan tindak anarkis. Dengan iming-iming uang dan nasi bungkus, orang yang tidak memiliki pekerjaan dapat dengan mudah terbujuk rayuan untuk melakukan pekerjaan apa pun. Kaum pengangguran dengan mudah dapat dimobilisir oleh sekelompok orang yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan politik jangka pendek.

Kalangan pencari kerja selalu menjadi objek menarik untuk dijadikan apa pun oleh vested interest. Didukung dengan situasi yang rawan, mereka bisa menjadi ‘tempat ideal’ berkecambahnya bibit kriminalitas. Tingginya angka kriminalitas, adalah kawan seiring tingginya pengangguran dan besarnya jumlah penduduk miskin. Pengangguran juga menjadi kalkulasi dan katalisator pertarungan politik elite, meski realitasnya tak pernah menjawab persoalan real pengangguran. Realitas ini hanya menjadi alat bargaining, yang membuat situasi menjadi kian tak karuan. Angka pengangguran akhirnya berubah menjadi statistik politik yang menakutkan.

Dalam konteks ini, diperlukan kemauan politik serta komitmen dari pemerintah dan elite politik untuk mengantisipasi masalah ini sejak dini. Jangan sampai masyarakat — terutama kaum pengangguran yang terjerembab dalam jurang kemiskinan dan tidak tahu apa-apa — justru dijadikan korban untuk memenuhi hasrat politik jangka pendek. Berbagai kemungkinan akan munculnya gejolak sosial sedini mungkin harus dicegah. Jika tidak, bukan tidak mungkin dapat menimbulkan tindakan yang merugikan seperti konflik dan kerusuhan sosial.

Pemerintahan demokrasi yang bersendi pada kedaulatan rakyat semestinya sadar bahwa tugasnya adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memberantas kemiskinan. Mewujudkan keadilan dengan menempuh kebijakan sosial ekonomi yang berdimensi pemerataan dan keadilan serta tegaknya hukum yang adil dan pasti. Sedangkan persyaratan mutlak terselenggaranya pemerintah dan pemerintahan yang baik tak lain pemerintah dan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, transparan, efektif, efisien, dan partisipatif.

Memang tidak mudah mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan yang sekian lama telah mencekik negeri ini. Sebaliknya, membiarkan kemiskinan terus menerus melilit negeri ini sama saja dengan memelihara api dalam sekam. Setiap saat bisa meledak.

Penulis, peneliti al-Maun Center for Islamic Transformation, tinggal di Jakarta 

(Balipostonline)

Kemiskinan dan Kesempatan Memperoleh Pendidikan

Djauzak Ahmad

BAGI bangsa yang ingin maju, pendidikan merupakan sebuah kebutuhan. Sama dengan kebutuhan perumahan, sandang, dan pangan. Bahkan, ada bangsa atau yang terkecil adalah keluarga, pendidikan merupakan kebutuhan utama. Artinya, mereka mau mengurangi kualitas perumahan, pakaian, bahkan makanan, demi melaksanakan pendidikan anak-anaknya.

SEHARUSNYA negara juga demikian. Apabila suatu negara ingin cepat maju dan berhasil dalam pembangunan, prioritas pembangunan negara itu adalah pendidikan. Jika perlu, sektor-sektor yang tidak penting ditunda dulu dan dana dipusatkan pada pembangunan pendidikan.

NEGERI ini telah lebih dari 20 tahun melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun dan telah 10 tahun melaksanakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Maksud dan tujuan pelaksanaan wajib belajar adalah memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk memasuki sekolah dengan biaya murah dan terjangkau oleh kemampuan masyarakat banyak. Apabila perlu, pendidikan dasar enam tahun seharusnya dapat diberikan pelayanan secara gratis karena dalam pendidikan dasar enam tahun atau sekolah dasar kebutuhan mendasar bagi warga negara mulai diberikan. Di sekolah dasar inilah anak bangsa diberikan tiga kemampuan dasar, yaitu baca, tulis, dan hitung, serta dasar berbagai pengetahuan lain. Setiap wajib belajar pasti akan dimulai dari jenjang yang terendah, yaitu sekolah dasar.

Seperti diketahui, sebagian besar keadaan sosial ekonomi masyarakat kita tergolong tidak mampu. Dengan kata lain, mereka masih dililit predikat miskin. Mulai Inpres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pembangunan Sekolah Dasar dan inpres- inpres selanjutnya, negeri ini telah berusaha memberikan pendidikan murah untuk anak bangsanya. Puluhan ribu gedung sekolah dasar telah dibangun dan puluhan ribu guru sekolah dasar diangkat agar pemerataan kesempatan belajar untuk jenjang sekolah dasar dapat dilaksanakan dengan murah, dari kota sampai ke desa-desa. Semua warga negara, kaya atau miskin, diberi kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan dasar enam tahun yang biayanya dapat dijangkau golongan miskin.

Kejadian itu dapat dinikmati dalam jangka waktu cukup lama, yaitu sejak dicetuskannya Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun tahun 1984. Sayang, gema wajib belajar itu makin hari makin melemah karena komitmen bangsa ini pada wajib belajar tidak seperti saat dicanangkan. Jika selama ini kita melihat pendidikan tinggi itu mahal, sekolah menengah juga mahal, SMP juga mahal, sekarang kita saksikan memasuki sekolah dasar pun sudah mahal.

Kini kita melihat, hampir semua jenjang sekolah negeri sudah menjadi lembaga komersialisasi karena yang berbicara tidak lagi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh kurikuler, tetapi justru besarnya biaya masuk untuk sekolah dasar. Jika untuk masuk sekolah dasar ditentukan oleh umur, maka seorang anak yang sudah berumur tujuh tahun atau lebih wajib diterima sebagai murid sekolah dasar. Ini adalah ketentuan yang tidak boleh ditawar karena ketentuan untuk masuk sekolah dasar adalah berdasarkan umur.

Agaknya pelaksanaan wajib belajar negeri ini adalah slogan yang selalu didengung-dengungkan. Padahal, dalam kenyataannya, pelaksanaan wajib belajar dihalang-halangi, karena untuk masuk sekolah dasar pun kini harus membayar mahal sehingga masyarakat miskin tidak mungkin dapat membayarnya. Maka terjadilah hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak, terutama guru dan kepala-kepala sekolah, menghayati tujuan wajib belajar itu. Bagi masyarakat dan orangtua yang kaya, anaknya akan dapat bersekolah di sekolah negeri, sedangkan yang miskin akan gagal dan tidak bersekolah.

Untuk masuk ke sekolah swasta, masyarakat miskin tidak mungkin mampu membayarnya. Akibatnya, banyak anak bangsa yang tidak akan memperoleh kesempatan memperoleh pendidikan. Sungguh satu hal yang ironis. Sebab, pada negara yang hampir 60 tahun usianya ini, banyak anak bangsanya akan menjadi buta huruf karena dililit kemiskinan dan negeri ini akan terpuruk karena kualitas sumber daya manusianya tidak mampu bersaing dengan negara –negara yang lain.

PENULIS sengaja memfokuskan tulisan ini pada kesempatan untuk memperoleh pendidikan dasar enam tahun karena bagi warga negara sekurang-kurangnya harus memiliki kemampuan setingkat sekolah dasar, dengan harapan akan memperoleh pendidikan lanjutan. Dengan memiliki dan dibekali kemampuan dasar itu, seorang warga negara akan memiliki harga diri, dapat menambah wawasan melalui kemampuan baca, sehingga ia menjadi warga negara yang tidak picik, mampu menerima pembaruan, dan meningkatkan kemampuannya.

Apabila praktik-praktik pungutan yang diadakan sekolah- sekolah dibiarkan dan tidak ditertibkan, maka akan bertambah banyaklah deretan anak- anak yang tidak bersekolah karena tidak mampu. Dan hanya anak-anak orang kaya saja yang akan memperoleh pendidikan dari tingkat terbawah sampai ke tingkat yang tinggi. Akibat dari itu semua, negeri ini akan dihuni golongan kaya dan terdidik yang akan membentuk kelas tersendiri dalam masyarakat.

Di lain pihak akan terdapat keluarga miskin dan tidak terdidik yang merupakan golongan terbesar di negeri ini. Jika itu terjadi, alangkah rusaknya struktur masyarakat di negeri ini, yang berakibat terjadinya kesenjangan sosial yang tidak kita inginkan. Anehnya, kejadian-kejadian itu justru terjadi di era otonomi daerah, yang seharusnya ada perubahan menuju kebaikan dalam pelaksanaan proses pendidikan. Diharapkan pelaksanaan pembangunan pendidikan di daerah akan lebih baik karena banyak daerah menyediakan dana pendidikan yang tidak sedikit, yang seharusnya pungutan-pungutan itu tidak perlu terjadi.

Adalah suatu kekeliruan yang telah dibuat bahwa wewenang pendidikan yang begitu luas diberikan kepada kabupaten dan kota. Padahal, di daerah-daerah belum tersedia tenaga-tenaga pendidikan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pendidikan di daerahnya. Banyak pejabat yang menangani masalah pendidikan tidak tahu benar akan tugasnya. Lebih-lebih fungsi pengawasan yang menjadi syarat utama dalam proses pendidikan tidak berfungsi. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang cenderung mengambil keputusan sendiri- sendiri dengan melanggar ketentuan yang ada, antara lain melaksanakan pungutan untuk masuk sekolah.

MENURUT pengamatan penulis, alasan diadakannya pungutan yang memberatkan itu antara lain untuk kesejahteraan guru dan pembangunan lokal tambahan. Kedua alasan itu adalah alasan klasik yang sudah lama terjadi. Akan tetapi, pungutan yang dilakukan akhir-akhir ini dinilai sudah tidak wajar karena jumlahnya begitu besar dan memberatkan, terutama bagi yang miskin.

Untuk mengatasi semua itu, pertama, janganlah kemiskinan dijadikan penyebab terhambatnya anak bangsa untuk memperoleh pendidikan.

Kedua, guru atau profesi guru adalah profesi khusus. Profesi guru tidak sama dengan pegawai negeri lain. Tugasnya terikat pada waktu dan tempat. Karena itu, penggajian pada guru harus berbeda dari pegawai negeri lainnya, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak perlu memikirkan untuk pungutan-pungutan yang tidak sah.

Ketiga, apabila penghasilan guru sudah dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, diharapkan berbagai pungutan tidak terjadi. Jika melanggar berbagai ketentuan itu, mereka harus dikenai sanksi.

Keempat, kepada pengelola pendidikan dan komite sekolah, harus selalu ada koordinasi dengan sekolah agar ketentuan- ketentuan kurikuler, terutama dalam penerimaan murid baru, dapat berjalan menurut ketentuan yang ada. Djauzak Ahmad Mantan Direktur Pendidikan Dasar; Ketua Majelis Pendidikan Riau
(KCM , Kamis, 05 Agustus 2004)