Kota Dagang dan Jasa
January 28, 2004
Kota Dagang dan Jasa
PEDAGANG kaki lima telah menjadi bagian dari kehidupan umumnya dunia perkotaan di Indonesia. Tidak pandang bulu, kota besar, sedang, atau kota kecil sama saja. Tanpa kehadiran PKL, kehidupan ekonomi kota-kota itu nyaris tak berdenyut.
Perilaku pedagang kaki lima (PKL) yang cenderung menciptakan suasana semrawut, berjualan di sembarang tempat termasuk fasilitas umum, seperti jalan raya, kerap memusingkan pemerintah kota. Kehadiran mereka lantas dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota. Persoalan ini juga dihadapi Pemerintah Kota Bau-Bau, ketika kota kecil berpenduduk kurang dari 150.000 jiwa itu mulai menata diri.
Bau-Bau, yang sejak abad ke-16 berfungsi sebagai kota pelabuhan bagi Kesultanan Buton, diresmikan sebagai kota otonom Oktober 2001. Bau-Bau merupakan kota otonom kedua di Provinsi Sulawesi Tenggara setelah Kota Kendari.
Bagi Pemkot Bau-Bau, seperti dikemukakan Amirul Tamim, PKL bukan masalah yang mengganggu. Mereka merupakan kekuatan ekonomi lapis bawah yang harus dilindungi. Pelaku ekonomi mikro tersebut harus didorong agar usahanya berkembang. Agar tidak menggunakan jalan raya sebagai tempat berjualan sehingga menciptakan suasana kumuh dan kemacetan, mereka disediakan tempat. “Kami arahkan mereka mengisi ruang-ruang bangunan pasar tradisional yang kosong,” kata Wali Kota Bau-Bau.
Alhasil, Kota Bau-Bau belakangan ini makin tertib. Tidak tampak lagi PKL menggelar dagangan di sembarang tempat, apalagi di ruas jalan. Hanya ada satu ruas jalan yang dikecualikan, yaitu Jalan Yos Sudarso pada sore hingga malam hari. PKL di sana khusus menjual makanan dan minuman. Keberadaan PKL membuat kawasan Yos Sudarso, yang berdekatan dengan kompleks pelabuhan Murhum Bau-Bau, berfungsi sebagai obyek rekreasi bagi warga kota pada waktu-waktu tersebut.
Dalam upaya melindungi PKL tersebut Pemkot Bau-Bau melarang perluasan fasilitas pelabuhan Bau-Bau ke arah barat. Proyek pembangunan dermaga Fingers II Pelabuhan Bau-Bau tahun 2003 dibatalkan karena tidak sesuai dengan tata ruang kota dan mempersempit ruang publik kawasan Yos Sudarso.
LETAK Kota Bau-Bau yang sangat strategis merupakan peluang besar bagi kota itu untuk berkembang menjadi kota perdagangan dan jasa sebagaimana diharapkan pemerintah dan warga kota. Kota itu dapat dijangkau dari semua arah pelayaran di Nusantara ini. Khusus bagi semua kapal PT (Persero) Pelni yang beroperasi di kawasan timur Indonesia (KTI), Bau-Bau merupakan pelabuhan transit.
Dengan perannya selama ini sebagai salah satu titik simpul strategis dalam jaringan transportasi laut secara nasional, regional, maupun lokal, Bau-Bau tampaknya tak akan sulit mewujudkan impiannya itu.
Selain dengan jaringan transportasi laut, Kota Bau-Bau juga dapat dijangkau dengan pesawat. Sejak Desember 2003 Lion Air mengoperasikan pesawat DAS Eight berkapasitas 54 kursi melayani rute Makassar-Bau-Bau setiap hari Selasa, Kamis, dan Minggu. Lama penerbangan 50 menit. Dalam waktu dekat, rute ini akan diterbangi setiap hari.
Dengan alasan, bagaimana pemerintah kota dapat membuat kebijakan yang lebih merangsang pelaku ekonomi membuka dan mengembangkan usahanya di Bau-Bau. Untuk berperan sebagai kota perdagangan dan jasa, Bau-Bau harus menyediakan apa yang mudah diperoleh orang di Makassar atau Surabaya.
Tentu tidak mungkin semua fasilitas kemudahan yang dimiliki kedua kota besar tersebut bisa disediakan Bau-Bau. Akan tetapi, dalam beberapa hal bisa dikondisikan bagi terjadinya persaingan. Di bidang perdagangan, misalnya, faktor harga sangat menentukan. Bila Bau-Bau mampu membeli komoditas yang dihasilkan daerah belakang kota itu dan kawasan timur sama dengan harga yang ditawarkan Makassar atau Surabaya, pedagang pengumpul dengan sendirinya akan menjual barangnya ke Bau-Bau.
Selanjutnya Bau-Bau harus mampu menyediakan barang konsumsi yang harganya bersaing dengan harga yang berlaku di kedua kota industri tadi. Dengan demikian, pedagang dan masyarakat tidak perlu membuang ongkos terlalu tinggi untuk mendatangkan barang dari Makassar atau Surabaya. Oleh sebab itu, Bau-Bau harus menjadi lahan subur bagi pedagang besar dan grosir yang berperan sebagai mitra atau perpanjangan tangan industri barang konsumsi di Makassar dan Surabaya.
Untuk menciptakan kondisi yang mendorong persaingan itu, Pemkot Bau-Bau dituntut mengeluarkan semua jurus untuk lebih merangsang tumbuhnya dunia usaha yang menjadikan Bau-Bau kota perdagangan dan jasa.
Seperti dikatakan Amirul Tamim, sektor yang bisa segera digairahkan adalah bisnis pergudangan. Sebagai kota transit, Bau-Bau harus memiliki gudang yang cukup untuk komoditas yang dihasilkan daerah belakang dan KTI umumnya maupun menampung barang konsumsi dari Jawa dan Makassar sebelum didistribusikan ke berbagai pelosok.
Peran Bau-Bau sebagai distributor barang konsumsi daerah sekitarnya, sebagaimana dituturkan Wakil Wali Kota Ibrahim Marsela, telah dimainkan sejak dulu. “Hanya volume dan skala usahanya kecil-kecil karena jumlah penduduknya juga terbatas. Alat angkutan pun masih mengandalkan perahu layar,” ujarnya.
Selain fasilitas pergudangan, pelabuhan Bau-Bau yang selama ini telah berfungsi mendukung sistem transportasi nasional juga harus makin dimantapkan perannya sebagai pelabuhan nasional. Dalam hubungan itu pemerintah pusat dan Pemkot Bau-Bau harus menyatukan visi dan saling mengintegrasikan misi masing-masing bagi pembangunan dan pengembangan pelabuhan nasional yang berlokasi di kota tersebut. (Yamin Indas)(kompascom, 28/01/04)
Ekonomi Rakyat dan WTO
January 15, 2004
Ekonomi Rakyat dan WTO
Sejak WTO (World Trade Organization) lahir 1995 menggantikan GATT banyak negara-negara berkembang merasa “terintimidasi” karena hampir semua ketentuan yang berdasar free trade (perdagangan bebas) terasa lebih berpihak kepada kepentingan ekonomi negara-negara industri maju yang sudah kaya dan barang-barang hasilnya “harus” tidak dihambat dalam memasuki pasar negara-negara berkembang. Negera-negera berkembang yang miskin dan barang-barang dagangnya tersaingi “tidak berdaya” menghadapinya. Karena banyak negara berkembang yang benar-benar terpukul dan dirugikan, maka muncul organisasi-organisasi non pemerintah yang berusaha membantu melalui studi-studi dan advokasi membela kepentingan mereka. Sejak 1999 di Seattle, hampir setiap sidang WTO selalu dicoba dihalang-halangi, untuk memberikan dukungan politik dan moral “melawan” aturan-aturan yang tidak adil. Untuk menjawab tantangan-tantangan ini WTO menerbitkan “10 Common Understandings”. Namun tetap saja ada 4 tuduhan pada WTO yang sulit dibantah :
1. WTO terlalu berat menekankan pada tujuan-tujuan ekonomi (keuntungan) dengan menomorduakan perlindungan lingkungan;
2. WTO mengerosi kedaulatan nasional;
3. WTO tidak demokratis;
4. WTO meningkatkan ketimpangan antar bangsa dan antar golongan.
Indonesia kini menjadi contoh negara yang benar-benar tak berdaya melawan kekuatan WTO yang sebenarnya mewakili kepentingan negara-negara industri kaya. Misalnya karena harga beras dan gula internasional yang sangat murah Indonesia kebanjiran ke-2 komoditi tersebut dan pemerintah tidak berdaya melindungi petaninya. Sejak krismon 1998 petani padi dan petani tebu paling menderita karena terpukul harga beras dan gula yang sangat murah. Pukulan yang bertubi-tubi pada petani kita harus memunculkan pertanyaan mendasar, haruskah Indonesia menjadi anggota organisasi Internasional yang “aturan-aturannya” jelas-jelas merugikan masyarakat kita yang sudah miskin. Pemerintah ditantang untuk benar-benar peduli dan tidak boleh membiarkan kondisi demikian berlarut-larut. Jika Cina yang baru diterima menjadi anggota WTO kini menghadapi perang dagang dengan AS, kiranya Indonesia yang berpenduduk no 4 terbesar di dunia yang berarti juga mempunyai ekonomi domestik/nasional yang besar, tidak seharusnya terlalu mudah takluk pada kekuatan ekonomi asing yang mengancam kepentingan ekonomi petani kita yang umumnya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Jika konferensi WTO di Cancun (September 2003) gagal karena negara-negara kaya tidak bersedia menghapuskan atau mengurangi subsidi atas komoditi pertaniannya, maka Indonesia harus bertahan dengan mencari segala cara untuk melindungi kepentingan petaninya.
Yogyakarta, 1 Desember 2003
Mubyarto/Redaksi Jurnal Ekonomi Rakyat