Tentang Instruments

April 15, 2009

Instruments (Institut untuk Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat) merupakan Organisasi nirlaba yang independen. Didirikan pada bulan Mei 2003 oleh beberapa aktivis gerakan prodemokrasi dan LSM antara lain dari PPBI, LPHAM (Lembaga Pembela Hak Azasi Manusia, LBH Keadilan dan LAPB (Lembaga Advokasi dan Pendidikan Buruh). Pendirian lembaga ini didasarkan atas situasi sosial politik saat itu yang mengharuskan adanya kerja yang serius dan terencana dalam membangun struktur masyarakat sipil yang kuat. Ide pendirian lembaga ini bukan semata latah dalam eforia reformasi, namun justru karena melihat bahwa reformasi telah melenceng dari cita-cita awal tentang perubahan yang benar-benar menguntungkan bagi kehidupan rakyat.

Namun reformasi telah berjalan sepuluh tahun lebih belum dapat membawa dampak signifikan bagi kehidupan rakyat yang lebih baik. Kemiskinan masih tersebar, pengangguran makin bertambah, sedang tingkat penghasilan semakin turun nilainya.

Untuk itu perlu adanya kerja-kerja untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemandirian, kerjasama, gotong royong adalah kunci dari keberhasilan masa datang.

VISI DAN MISI

Visi dari Lembaga ini adalah terciptanya struktur masyarakat sipil yang kuat dalam dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan budaya.

Misi Instruments adalah memberdayakan masyarakat di semua bidang kehidupan dengan program-program yang konkrit dan mengedepankan partisipasi masayrakat.

SUMBERDANA

Pembiayaan Lembaga di lakukan secara mandiri dengan melakukan iuran dan bantuan pihak lain yang tidak mengikat dan saling mengutungkan.

MITRA KERJA

Mitra kerja mencakup dalam dan luar negeri:

Ormas

Institusi Pemerintah

Masyarakat

Individu

Institusi ekonomi / badan Usaha

Lembaga Pendidikan

dll

BADAN PENGURUS

Pengurus Instruiments periode 2009-2012 adalah :

Ketua :  LUKMAN HAKIM

Sekretaris I           : NOFI MARZUKI

SekretarisII          :   WAGIMAN

Bendahara I          :   FITRIA HANDAYANI

Bendahara II        :   D. ANANTA

Ka.Divisi Program   :  SUGENG P

Ka. Divisi Riset          :  DARMAJI, JS

Ka. Divisi Perempuan dan Anak : NADIA

Dalam menjalankan program-programnya lembaga ini juga merekrut relawan-relawan yang disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari community organizer, peneliti dan tenaga pendidik. Para relawan ini direkrut dari lembaga-lembaga akademik, profesional, dan pemerintah. Instruments juga membuka peluang kerjasama dengan pihak lain yang seide dan sejalan dengan program-program yang telah di tentukan.

Melawan Kemiskinan

December 24, 2006

Melawan Kemiskinan
Oleh L a u n a

TANGGAL 17 Oktober lalu komunitas global baru saja merayakan hari anti kemiskinan se-dunia. Akan tetapi di negeri ini, kemiskinan adalah simbol sosial yang nyaris absolut dan tak terpecahkan. Sejak masa kolonial hingga saat ini, predikat negeri miskin seakan sulit lepas dari bangsa yang potensi kandungan kekayaan alamnya terkenal melimpah. Cerita pilu kemiskinan seakan kian lengkap dengan terjadinya berbagai musibah alam dan bencana buatan: gempa bumi, tsunami, lumpur panas Lapindo, dan kebakaran hutan yang diikuti kabut asap. Kantung-kantung kemiskinan di negeri ini kian hari kian menyebar bak virus ganas, mulai dari lapis masyarakat pedesaan, kaum urban perkotaan, penganggur, hingga ke kampung-kampung nelayan.

Lepas dari perdebatan indikator yang digunakan, data kemiskinan di negeri ini terus menunjukkan trend memburuk. Jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 17 persen dari populasi penduduk yang kini telah mencapai angka 220 juta jiwa. Menurut data resmi Susenas (BPS, 2006), jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 juta jiwa (15,97 persen) menjadi 29,05 juta jiwa (17,75 persen). Sementara jumlah penganggur menurut data Sakernas (BPS, 2006) juga terus meningkat dari 10,9 juta jiwa (10,3 persen) pada Februari 2005 menjadi 11,1 juta jiwa (10,4 persen) pada Februari 2006.

Padahal, perang melawan kemiskinan sudah ditabuh sejak lama di negeri ini. Di era Orde Baru, misalnya, pemerintah menggalang berbagai sarana dan cara untuk mengatasi kemiskinan. Pembangunan fisik digenjot di berbagai bidang, pertumbuhan ekonomi menjadi fokus perhatian, investasi asing digalakkan, berbagai jenis skema kredit investasi kecil dan kredit modal kerja digelar, bahkan utang luar negeri pun ditempuh sebagai alternatif untuk menopang idea of progress bernama pembangunan. Akan tetapi, karena keberpihakan ideologis pemerintah tak jelas, hasil pembangunan ala Orde Baru itu tak bisa sepenuhnya bisa dirasakan rakyat lapis bawah. Yang terjadi, seluruh angka-angka keberhasilan pembangunan yang digarap secara intens selama 30 tahun itu, rontok tersapu krisis ekonomi dan gejolak politik tahun 1998.

Meski pemerintahan terus berganti, kemiskinan tetap saja menjadi virus endemis yang terus mendera rakyat. Secara empirik, data pemerintah menunjukkan, 70 persen rakyat kita menggantungkan sumber penghidupannya dari sektor ekonomi mikro berbasis sumber daya alam terbarukan. Di sektor pertanian, petani kita telah sejak lama mengembangkan tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan. Di sektor kelautan dan perikanan, nelayan kita sanggup mengembangkan perikanan budi daya, perikanan tangkap, industri bioteknologi kelautan, dan non-conventional ocean resources. Sementara di sektor kehutanan, masyarakat kita mampu mengoptimalkan pengelolaan hutan alam, hutan tanaman industri, dan agroforestry.

Pada level teknis, data tahun 2006 menunjukkan bahwa hanya 23 persen anggaran pembangunan pemerintah yang tergunakan. Akibatnya, dana pembangunan yang berjumlah lebih dari Rp 50 triliun parkir di Bank Indonesia. Sementara di bank pembangunan daerah (pengelola dana pemerintah daerah), lebih dari Rp 40 triliun juga parkir dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dana “menganggur” ini semestinya bisa digunakan untuk membantu percepatan pertumbuhan sektor riil agar mampu menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan.

Pada level global, Indonesia juga telah masuk dalam kategori negara yang paling gagal dalam pencapaian target-target Millenium Development Goals (MDGs), sebuah komitmen global yang ikut ditandatangani pemerintah Indonesia guna mengatasi masalah kemiskinan akut. Padahal, kucuran dana yang datang dari World Bank, IMF, ADB, CGI, dan donor bilateral (baik dalam bentuk hibah maupun utang) yang mengatasnamakan penanggulangan kemiskinan mencapi angka puluhan milyar dolar. Di sini, komitmen melawan kemiskinan menjadi patut dipertanyakan.

Contoh nyata melawan kemiskinan sebenarnya telah terbentang di depan mata. Pada aras global, gerakan masyarakat sipil anti globalisasi-neoliberal (sejak Seattle, Cancun, Hongkong, hingga Singapura) terus menyerukan ”Global Call to Action Against Poverty”. Mereka dengan gamblang menunjukkan berbagai metode dan aksi-aksi politik nyata guna melawan sumber-sumber kemiskinan. Juga Ikhtiar seorang Muhammad Yunus, pemenang nobel perdamaian 2006, yang mendesain model ”Bank Grameen” (dan fungsi intermediasi)-nya sebagai solusi efektif memerangi kemiskinan di Bangladesh, sejatinya bisa menjadi sumber inspirasi mutakhir bagi kita dalam melawan kemiskinan.

Masalahnya sekarang, apakah para elite, politisi, dan birokat kita punya keberpihakan ideologis untuk melawan kemiskinan? Adakah komitmen tegas dari para penentu kebijakan negara untuk memberantas KKN secara radikal? Jika negara tak sanggup menyatakan perang terhadap kemiskinan, gagal dalam memerangi korupsi, dan tetap malas melaksanakan agenda reformasi sebagai perintah konstitusi, maka kemiskinan bangsa—yang di masa kolonial pernah disebut ”nation van Koelis”—mungkin akan menjadi simbol abadi negeri ini. ***

Program Officer ALNI Indonesia dan dosen Ilmu Politik FISIP-UBK

Politisi dan Binalitas Politik
Oleh L a u n a

KUALITAS moral politisi di negeri ini memang sudah amburadul. Politik kini tak lagi sekedar senyawa dari kuasa dan uang, tapi ia merupakan kesatuan dari kuasa, uang, dan seks. Skandal yang kini tengah menghebohkan publik terkait perbuatan mesum seorang politisi DPR (berinisial YZ) dengan seorang penyanyi dangdung (berinisial EM), tak tanggung-tanggung disebarkan lewat video. Dalam hitungan menit, rekaman adegan panas itu telah beredar dari tangan ke tangan, email ke email, jaringan-jaringan milis, dan kantor-kantor redaksi media massa (cetak maupun elektronik).

Seperti kata Boni Hargens (Kompas, 7/12/06), hipotesis tritunggal “kekuasaan, uang, dan seks” kini makin teruji validitasnya. Kuasa politik bukan cuma telah menjadikan para aktornya bersikap banal (baca: politik yang dangkal dan sia-sia, karena para pelakunya bersikap power oriented), tapi juga binal (baca: bukan cuma rakus uang dan kuasa, tapi juga penuh nafsu).

Pesan penting dari terbongkarnya kasus mesum DPR adalah kemorosotan politik tidak hanya ditandai oleh banality of politics, tapi juga oleh binalitas manusia yang kian mendekatkan manusia pada hakekat alamiahnya sebagai homo sexus.

Adakah perbuatan yang kadar aibnya lebih besar dari terbongkarnya sebuah skandal seks? Mungkin ada. Namun, sulit dibantah, terbongkarnya skandal seks seorang anggota DPR bisa menjadi malapateka politik, apalagi jika perbuatannya disertai dengan bukti gambar bergerak. Sebab, harga sebuah martabat begitu mahal bagi seorang politisi, yang menggantungkan karier dan reputasinya dari pencitraan masyarakat.

Teknologi digital telah membuat dokumentasi kemesuman yang tadinya bersifat pribadi berubah menjadi tontotan umum yang sulit dibendung penyebarannya. Perbuatan tak senonoh seperti selingkuh, mesum, atau sejenisnya adalah ekspresi dari bentuk-bentuk pornografi yang potensial merusak moral publik.

Pornografi atau pornoaksi—apakah berbentuk media cetak, lukisan, atau film—yang dibuat secara pribadi atau diproduksi secara massal bertujuan untuk membakar libido (syahwat) orang yang membaca, melihat, atau menontonnya. Pornografi adalah bisnis sekaligus industri yang pada intinya ingin mengeksploitasi fantasi orang tentang seks.

Pertanyaannya, mengapa si pelaku mesum mau merekam—melalui video atau telepon seluler—adegan intim yang dilakukannya? Dari kacamata “Pornutopia”, kita dapat memahami apa yang menyebabkan seseorang merekam adegan intim. Rekaman video mungkin bisa menjadi semacam katalis (perangsang) saat si pelaku melakukan senggama sambil melongok video tadi. Pornutopia merupakan fenomena seks yang muskil, yang ekspresinya kerap lepas dari ikatan dimensi tempat dan waktu.

Pada dasarnya setiap manusia menyukai fantasi. Steven Marcus dalam Other Victorian menggambarkan bahwa pornografi adalah refleksi lanjut dari fantasi. Ia merupakan bentuk lain dari pelarian (eskapisme) manusia atas situasi tertentu yang tengah dialaminya. Kendati fantasi merupakan salah satu kekuatan imajinatif manusia, ia dapat berujung negatif jika yang difantasikan adalah perilaku tertentu yang melanggar batas-batas nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Politisi atau artis dangdut, yang secara kodratiah adalah manusia, juga memiliki fantasi-fantasi dalam hidupnya. Tak sedikit artis atau pelawak yang tadinya sekedar berfantasi—misalnya berperan sebagai politisi dalam sebuah sinetron—kini benar-benar jadi politisi. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga punya fantasi. Menurutnya, tahun 2009 nanti, Indonesia akan punya presiden dari kalangan pengusaha. Juga tak sedikit anak muda kita dari kalangan biasa berfantasi jadi selebriti, dan mereka pada akhirnya bisa menuai sukses melalui Indonesia Idol atau Kontes Dangdut TPI (KDI).

Namun, menurut teori insting Sigmund Freud, fantasi paling dahsyat dan paling umum menggoda otak (bawah sadar) manusia—tidak pandang jenis kelamin, umur, status sosial, ideologi yang dianut atau kedudukan—adalah fantasi seks. Punya istri yang cantik atau punya “simpanan” yang siap melakukan apa saja di atas ranjang. Sexual instinct merupakan dorongan terkuat dalam diri tiap orang, tulis Freud.

Itu sebabnya, pornografi adalah bisnis yang paling laku di seluruh dunia. Makin keras pemerintah dan masyarakat melakukan upaya pemberantasan bisnis pornografi, industri seks justru kian berkembang pesat. Produsen bisnis pornografi meyakini sepenuhnya bahwa teori Freud tentang fantasi seks manusia adalah bisnis yang paling mudah, murah, dan menguntungkan. Dan untuk itu, fantasi seks harus dieksploitasi.

Kisah politisi atau selebriti yang tersandung skandal seks sebenarnya bukan cerita baru. Masih segar dalam ingatan kita kisah Bill Clinton dan Monica Lewinsky, kisah seorang Menteri di Rusia yang—baru-baru ini—terpaksa mengundurkan diri setelah video berisi adegan seksnya dengan seorang wanita lain beredar bebas di pasar.

Di dalam negeri, kita bisa membuat daftar panjang pejabat-pejabat, dari menteri sampai bupati, yang dipermalukan oleh terbongkarnya kisah mesum mereka. Begitulah prilaku sebagian pria (atau wanita) dewasa yang tipis iman tapi dikaruniai kedudukan, harta, kesempatan, dan kelebihan syahwat secara bersamaan. Bedanya, ada yang pandai ”bermain”—menyelesaikan semuanya secara rapi tanpa meninggalkan jejak—dan ada juga yang ceroboh, untuk tidak menyebutnya bodoh.

Kejahatan kelamin, begitu guyonan sebagian pria dewasa untuk menyebut kisah-kisah asmara terlarang dengan wanita bukan muhrim, memang marak dalam gemuruh hidup metropolitan. Biasanya, tema-tema ini menarik untuk diperbincangkan ketika beberapa pria dewasa—yang umumnya sudah berkeluarga—tengah kumpul atau ngobrol. Tema obrolan kerap tak jauh dari isu tak senonoh, seperti mesum atau selingkuh.

Beberapa orang bisa terbuka, bahkan bangga, berkisah mengenai “kejahatan kelamin” yang pernah dilakukannya, mulai dari menyimpan “piaraan” sampai jajan yang hit and run. Beberapa lagi memasang sikap jaim, alias jaga imej. Dan, tentu saja, ada banyak orang dewasa yang tak punya referensi cerita-cerita aneh karena mereka mungkin tak memiliki pengalaman ”konyol” seperti itu.

Apakah kejadian serupa yang tengah “menggoyang“ kenyamanan politisi kita di gedung DPR juga bermotif sama, yakni fantasi seks yang umumnya menjangkiti kalangan mapan dan berduit? Boleh jadi, ya, atau bisa juga didasari oleh motif untuk menghancurkan karier politik atau citra partai sang politisi. Jika video porno bisa dijadikan senjata untuk memeras atau menjatuhkan karier, mengapa para politisi kita tak pernah kapok dan mau belajar dari pengalaman yang ada?

Masalahnya, seperti kata Freud, fantasi seksual adalah dorongan paling dahsyat dalam diri manusia. Satu saat ia bisa ada di bawah sadar, namun pada saat lain bisa mencuat ke permukaan. Saat fantasi seksual menggebu dan menemukan salurannya, saat itulah pria biasanya berada dalam posisi lemah. Permintaan apa pun dari si wanita yang menjadi teman kencannya, hampir pasti akan dipenuhi. Maka, saat si wanita—biasanya simpanan atau pelacur tingkat tinggi—minta adegan intim yang mereka lakukan direkam, pria yang telah dikuasai nafsu birahi itu biasanya tak berdaya untuk menolak.

Sebagai pria dewasa, YZ—dalam konteks kehidupan metropolis yang kian liberal dan pragmatis—sebenarnya tak lebih dari orang terkenal yang bernasib sial. Akan tetapi, dari sudut pandang etika, perbuatannya jelas mengusik moralitas publik, memurukkan citra partainya, dan lebih dari itu makin menyempurnakan potensi ketidakepercayaan rakyat terhadap kualitas moral para pemimpinnya. ***

Penulis adalah Program Officer ALNI Indonesia/dosen Ilmu Politik FISIP-UBK

Nasionalisme yang Tergadaikan

December 24, 2006

Nasionalisme yang Tergadaikan
Oleh L a u n a

SEJAK Budi Otomo mendeklarasikan dirinya sebagai organisasi bumiputera yang bervisi ”semi-nasional” pada 20 Mei 1908, bisa dibilang proyek nasionalisme Indonesia sejak itu dimulai. Terhitung tahun 2008 nanti, proyek nasionalisme Indonesia berarti telah memasuki usia se-abad. Dalam rentang perjalanan panjang itu, eksperimentasi nasionalisme Indonesia – paling tidak – hingga kini telah menghasilkan wajah kemerdekaan dan integrasi nasional di bawah kepemimpinan Soekarno (1945-1966), serta formulasi pembangunan nasional dan integrasi teritorial di bawah kepemimpinan Soeharto (1966-1998).

Secara umum dapat dikatakan, jika pada masa Soekarno proyek nasionalisme diarahkan untuk mendesain suatu nation-state dengan fundamen nation and character building, maka pada masa Soeharto konsep ini terdesak oleh ideologi “developmentalism” yang bergerak di bawah formula administrative-state. Dengan kata lain, jika proyek nasionalisme Soekarno berhasil memadukan relasi masyarakat-negara ke dalam ikatan solidaritas sosial yang berhasil meleburkan sekat-sekat primordialisme sebagai energi penggerak persatuan bangsa, maka di era Soeharto nasionalisme justru melahirkan monopoli negara di satu sisi serta pemisahan negara dan masyarakat yang kian berjurang pada sisi lain.

Sejak era Soeharto hingga Yudhoyono-Kalla saat ini, nasionalisme Indonesia seakan tak berkaitan dengan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan. Negara Orde Baru hingga ordo reformasi tetap mempraktekkan sistem administrative-state yang terbukti gagal mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan bagi rakyat. Ideologi pembangunan yang berencana mewujudkan national-pride dan social welfare ternyata cuma sanggup melahirkan negara monopolis-oligarkis dimana seluruh urusan masyarakat disupervisi negara. Sebagai sebuah collective imagination, seperti diteorikan Ben Anderson, nasionalisme Orde Baru dus ordo reformasi yang berkuasa saat ini telah gagal berperan sebagai perkakas untuk mewujudkan kehidupan rakyat yang adil dan bermartabat.

Di sini, nasionalisme Indonesia kontemporer bukan cuma paradoks dengan prinsip demokrasi dan visi keadilan sosial, akan tetapi ia juga menjadi paradoks dengan konsep kedaulatan nasional yang menjadi basis filosofisnya. Indonesia saat ini bukan cuma bagian dari jejeran negara-bangsa yang telah terjerat dalam skenario ekonomi-politik global, akan tetapi telah menjadi penerjemah fasih dari praktek kapitalisme-neoliberal. Penguasaan korporasi global (seperti Caltex, Freeport, atau Newmont) atas sumberdaya ekonomi nasional adalah sedikit fakta dari telah tergadaikannya kedaulatan ekonomi nasional.

Freeport, korporasi global milik Amerika Serikat, misalnya telah mengangkangi tambang emas terbesar dunia di Papua dengan cadangan terukur lebih dari 3.046 juta ton emas, 31 juta ton tembaga, dan 10 ribu ton perak. Namun selama hampir 30 tahun mengeksploitasi kakayaan bangsa yang paling berharga (dengan pendapatan per tahun hampir 1,5 miliar dolar AS), Freeport hanya memberi bagi hasil (profit sharing) tak lebih dari 10-13 persen dari pendapatan bersih di luar pajak kepada pemerintah Indonesia. Apa yang ditinggalkan Freeport di Papua? 60 persen rakyat Papua tidak memiliki akses pendidikan, 35,5 persen tidak memiliki akses fasilitas kesehatan, dan lebih dari 70 persen hidup tanpa air bersih. Data HDI (Human Development Index) 2004 menunjukkan, Papua menempati urutan ke-212 (terutama mereka yang tinggal di daerah Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya) dari 300 lebih kabupaten yang ada di Indonesia. Inikah yang disebut dengan kemitraan global?

Sebaliknya, arus nasionalisme-sosialisme – sebagai bentuk penentangan terbuka terhadap globalisasi-neoliberalisme – kini menguat di kawasan Amerika Latin. Pemimpin seperti Fidel Castro (Kuba), Hugo Chavez (Venezuela), Evo Morales (Bolivia), Michele Bachelet (Cile), Luis Inazio Lula da Silva (Brasil), Tabare Vasquez (Uruguay), Alfredo Palacio (Ekuador), dan Nestor Kirchner (Argentina) adalah tokoh-tokoh sosialisme kiri-tengah yang dipilih rakyatnya akibat kemuakan kolektif rakyat di negara-negara kawasan “keluarga kiri” itu terhadap imperialisme Barat.

Di Bolivia misalnya, masalah eksploitasi sumber energi berkembang menjadi isu politik strategis setelah Morales mencanangkan langkah nasionalisasi atas sumber daya alam negerinya yang selama ini dikuasai asing. Morales meminta agar korporasi global milik Eropa, Amerika Serikat, dan Kanada harus berperan sebagai “mitra” dan bukan menjadi “majikan” dalam mengeksploitasi kekayaan alam Bolivia.

Langkah berani Morales, dalam konteks nasionalisme Indonesia, bukanlah hal baru. Pada dekade 1960-an, Soekarno pernah melakukan hal yang sama dengan ucapannya yang amat terkenal “go to hell with your aid”. Pernyataan Soekarno dengan tegas menunjukkan bahwa ia tak sudi jika “proyek bantuan pembangunan Barat” menjadi alat politik untuk mengatur negerinya. Soekarno adalah tipikal pemimpin Dunia Ketiga yang tak pernah mau melihat kedaulatan bangsanya tergadaikan, persis seperti yang dilakukan Morales dan Chavez di Amerika Latin.

Lalu bagaimana dengan nasib nasionalisme Indonesia di bawah kepemimpinan Yudhoyono-Kalla? Wallahualam bisawab.***
Program Officer ALNI Indonesia dan Dosen Ilmu Politik FISIP-UBK

Buruh, Pasar Kerja, dan Demokrasi Ekonomi
Oleh L a u n a

KINERJA pemerintahan SBY-JK dalam memperbaiki kondisi perburuhan dan pasar kerja bisa dibilang jauh dari harapan. Buruh kian hari kian marjinal, sementara pasar kerja juga makin tak jelas. Gejala paling mengkhawatirkan adalah tambahan penganggur yang melebihi kesempatan kerja. Penutupan pabrik sepatu besar di Tangerang (Dong Joe) dan Bekasi (Tong Yang) yang memiliki 18.000 tenaga kerja, menambah panjang deretan penganggur. Kondisi ini jelas kontradiktif dengan janji pemerintahan SBY-JK untuk menurunkan angka pengangguran dari 9,5 persen pada tahun 2005 menjadi 5,1 persen tahun 2009.  

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), antara Februari 2005 dan 2006, penduduk usia kerja tumbuh dari 155,6 juta orang menjadi 159,3 juta orang atau terjadi peningkatan sebesar 2,38 persen. Sementara angka angkatan kerja naik dari 105,8 juta orang menjadi 106,3 juta orang (0,45 persen), atau naik 13 persen dari tambahan penduduk usia kerja. Berkurangnya penduduk usia kerja yang masuk ke dalam pasar kerja menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merangsang pasar kerja. 

Secara sederhana, kegagalan pemerintah dalam merangsang pasar kerja dapat dilihat dalam dua kasus berikut: Pertama, data tahun 2006 menunjukkan bahwa hanya 23 persen anggaran pembangunan pemerintah yang tergunakan. Akibatnya, dana pembangunan yang berjumlah lebih dari Rp 50 triliun cuma parkir di Bank Indonesia. Sementara di bank pembangunan daerah (pengelola dana pemerintah daerah), lebih dari Rp 40 triliun nongkrong dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dana menganggur ini semestinya bisa digunakan untuk membantu percepatan pertumbuhan sektor riil agar mampu menyerap tenaga kerja yang ada. 

Kedua, pola pembangunan yang bias kota. Data Sakernas Februari 2005 dan 2006 menunjukkan tambahan penduduk usia kerja di desa sebesar 70 persen, sementara di kota hanya 30 persen. Kebijakan industrialisasi dan pembangunan yang bias kota berakibat pada laju angka urbanisasi dan fenomena proletariasi yang hebat. Jangan heran jika jawaban para pencari kerja dari desa adalah “mengadu untung di kota”, sebuah jawaban klasik, karena tidak adanya kesempatan kerja di desa. 

Di sisi lain, kondisi ketenagakerjaan juga tak mengalami perbaikan seiring dengan janji demokratisasi ekonomi. Kasus rencana revisi pemerintah terhadap Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karut-marutnya pengelolaan dana buruh di Jamsostek, gaji hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial (PHI) yang hingga kini belum dibayar, hingga aksi-aksi demonstrasi buruh yang kian marak di berbagai wilayah merupakan fakta bahwa partisipasi buruh dalam manajemen (dus proses demokratisasi politik hubungan industrial) hingga kini masih jalan di tempat.  

Bisa dikatakan, di era globalisasi-neoliberal saat ini, terdapat empat pemain penting penggerak ekonomi (global). Dua kelompok pertama adalah pemerintah dan perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs), sementara dua kelompok terakhir adalah modal keuangan dan tenaga kerja. Dari keempat pemain itu, yang paling banyak mengambil manfaat adalah modal keuangan global, yang umumnya dikelola korporasi-korporasi global. Saat ini, pertumbuhan modal 500 perusahaan multinasional di dunia mencapai tujuh kali lipat dari 721 miliar dolar AS pada tahun 1971 menjadi 5,2 triliun dolar AS pada tahun 1991. Pada tahun 2005, modal keuangan global diprediksi telah berkembang menjadi 50,2 triliun dolar AS. 

Dalam konstelasi perekonomian yang demikian, bisa dipastikan proyek demokratisasi ekonomi akan selalu mendapat perlawanan, baik dari pelaku ekonomi (domestik maupun global) atau dari lembaga kekuasaan politik yang terkikis peran dan pendapatannya akibat isu demokratisasi ekonomi.Para pemilik modal akan berupaya keras untuk menggagalkan tampilnya kebijakan redistributif yang menjadi tuntutan publik. Kebijakan redistribusi kepemilikan faktor produksi, misalnya tuntutan pembagian saham perusahaan oleh serikat pekerja, akan dijawab dengan argumen bahwa pekerja tidak layak mendapat saham karena ia telah menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas perusahaan lainnya. Inti penolakan dari kebijakan redistributif itu didasari oleh motif bahwa pemilik modal tidak ingin kepemilikan modal mereka terbagi dengan pihak lain, karena hal itu akan mengganggu kewenangannya dalam menentukan seluruh keputusan perusahaan. 

Ancaman lain yang menghambat proyek demokratisasi ekonomi adalah munculnya kebijakan-kebijakan “siluman” yang biasanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu, baik dalam bentuk kebijakan monopoli, kemudahan ekspor/impor, atau kartel. Kelompok yang mendapat biasanya mendapat privelege semacam itu adalah pemilik modal yang bisa membeli kebijakan aparat pemerintah (yang umumnya bermental rent seekers). Kebijakan siluman itu jelas akan menutup peluang bagi bagi masyarakat (atau komunitas buruh) untuk mendapatkan hak-hak ekonominya secara adil dan setara. 

Dalam konteks ketimpangan kepemilikan aset ekonomi itu, maka bisa dipastikan buruh adalah kelompok yang mengalami marjinalisasi atas aliran keuntungan ekonomi yang seharusnya bisa diterimanya secara proporsional. Sebab, pemilik modal adalah satu-satunya pihak yang mengontrol dan menentukan seluruh pembagian laba ekonomi. 

Atas dasar argumen di atas, maka bisa dimengerti mengapa demokrasi politik menjadi prasyarat bagi terciptanya demokrasi ekonomi. Sebab, melalui demokrasi politik setiap kebijakan (ekonomi) yang digulirkan pemerintah adalah resultan dari aspirasi rakyat, bukan sekedar suara dari pemilik modal yang kebetulan mampu membeli kebijakan pemerintah. 

Di luar itu, demokrasi politik dibutuhkan agar agar setiap kebijakan redistribusi ekonomi yang ditawarkan pemerintah tidak dipenggal di tengah jalan oleh para pemilik modal (karena mereka merasa sebagai pihak yang paling dirugikan jika kebijakan redistibusi itu lolos).  

Pada akhirnya demokrasi politik diharapkan bisa menjamin setiap individu memperoleh akses dan bagian yang relatif sama dalam setiap kegiatan ekonomi, tidak seperti dalam pemerintahan otoriter, dimana kebijakan ekonomi ditujukan sekedar untuk memfasilitasi para pemilik modal, hanya karena kelompok ini mampu memberi “subsidi khusus” pada pemerintah. 

Akankah persoalan perburuhan, pengangguran, kemiskinan menjadi agenda demokrasi ekonomi pemerintah SBY-JK pasca polemik Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R)? Jawabannya tentu terletak pada sejauh mana pemerintahan ini mampu memberi solusi nyata, bukan retorika, yang ujungnya berbuntut konflik dan kebingungan. *** 

Penulis adalah Program Officer ALNI Indonesia/dosen Ilmu Politik FISIP-UBK  

Jakarta, 20 November 2006

Mencari Sosok HAM di Indonesia
Oleh L a u n a

HARI ini, tanggal 10 Desember, kita kembali memperingati sebuah tonggak penting dalam sejarah hidup manusia: hari Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap memperingati hari HAM, kita selalu disegarkan oleh sebuah ingatan, betapa perjuangan menuju “kemanusiaan sejati” bukan cuma berat, tapi juga memerlukan energi ekstra. Perjuangan mewujudkan HAM seperti sebuah penantian tanpa henti.

Sejak 10 Desember 1948, HAM secara universal mendapat apresiasi dari seluruh penjuru dunia. Pernyataan itu resmi diberi nama Universal Declaration of Human Rights, yang diikuti The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR). International Bill of Rights ini (sebutan untuk ketiga dokumen itu) merupakan kesepakatan universal yang disepakati sebagai acuan standar dalam perlindungan dan implementasi HAM secara universal.

Salah satu prasyarat penting dalam perlindungan dan penegakan HAM adalah terwujudnya rule of law. Masalahnya, bukan rahasia lagi, di Indonesia budaya hukum belum berkembang dengan baik. Di negeri ini, perlindungan dan penegakan HAM lebih merupakan isu politik ketimbang isu hukum itu sendiri.

Tidak heran, jika berbagai pelanggaran HAM (semisal kasus Trisakti, Munir, atau tebang pilih dalam menjerat para pelaku korupsi) lebih terlihat sebagai proses politik ketimbang proses hukum. Isu HAM lebih banyak berperan dipakai sebagai alat kontrol kekuasaan ketimbang instrumen efektif bagi penegakan hukum dan keadilan.

Model kekuasaan yang cenderung koruptif, kolutif, parasitik, lamban, dan tidak efisien ini pada akhirnya berakibat pada hilangnya hak-hak dan kebebasan rakyat yang fundamental, seperti hak hidup, hak bebas dari siksaan, hak berpendapat, berkumpul dan berorganisasi, hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan tempat tinggal, serta hak dan kebebasan lainnya.

Secara teoritis, tak perlu dipertanyakan lagi, hukum adalah instrumen yang menjamin tegaknya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Problemnya hinga kini hukum berjalan di bawah logika “politik harmoni”. Di sini, pelanggaran hukum atau perilaku menyimpang yang dilakukan masyarakat akan diproses sesuai dengan logika “hukum positif”. Akan tetapi, ketika hukum—sebagai tonggak keadilan—dilanggar oleh para elite politik dan birokrasi tingkat tinggi ia berubah menjadi “hukum kompromis”.

Dalam realitas hukum berkarakter ganda seperti ini, publik kemudian merasakan suasana sumpek dan muak untuk mengapresiasi HAM. Masih segar dalam ingatan kita beragam pelanggaran HAM yang dipicu oleh interest politik elite, semisal kasus pelanggan HAM di Aceh, Ambon, Poso, Tanjung Priok, tragedi Trisakti, peristiwa 27 Juli, dan lusinan kasus lainnya.

Problem isu kemanusiaan dalam kaitannya dengan penegakkan HAM seharusnya bisa menjadi komitmen internasional bagi seluruh pemerintahan di dunia guna menafsirkan secara universal dan kontekstual makna keadilan dan kesetaraan sebagai nilai-nilai dasar perwujudan HAM dan demokrasi.

Krisis demokrasi merupakan awal dari tampilnya krisis HAM di banyak negara, termasuk Indonesia. Krisis HAM terjadi akibat negara memerkosa HAM melalui pengabaian keadilan dan kepentingan rakyat. Ketidakmampuan negara melindungi masyarakat warganya sebenarnya merupakan bukti kegagalan negara membangun karakter HAM dan demokrasi.

Dalam kondisi ini, meminjam gagasan Felix Wilfred (1998) mutlak diperlukan social and autonomy movements as parts of civil society. Gerakan-gerakan sosial yang konkret dan kontekstual merupakan “roh” civil society menegakkan keadilan, kemanusiaan, persaudaraan, dan keradaban. Gerakan sosial itu biasanya dipelopori oleh eleen-elemen civil society, seperti kekuatan agama, para pelaku bisnis, media massa, buruh, pendidik, dan kaum intelektual (budayawan, sastrawan, seniman, atau rohaniwan).

Komitmen gerakan sosial adalah menghentikan segala bentuk eksploitasi terhadap masyarakat warga, kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, nasib para pengungsi, buruh yang terdiskriminasi, termasuk diskrimisani agama dan etnis. Membuka ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi publik adalah syarat penting dalam membela dan menegakkan HAM. Gerakan sosial membuka ruang lebar afirmasi dan partisipasi segenap masyarakat warga sehingga menjadi tanda penuh pengharapan untuk membela martabat manusia dan HAM, terutama mereka yang papa miskin, tersingkir, dan termarjinalisasi.

Kita mendambakan terbangunnya sistem demokrasi yang kian kokoh, ditopang kekuatan civil society dan negara yang membela HAM. Pembelaan HAM dan civil society, yakni masyarakat warga beradab yang terbuka dalam kemajemukan (inklusif-pluralis), merupakan prasyarat utama untuk membangun tegaknya demokrasi bagi masa depan Indonesia.

Efektifitas dan peran penting gerakan sosial dalam perjuangan HAM di negeri ini memang masih mengalami berbagai kendala akibat tiadanya refleksi menyeluruh dan minimnya partisipasi publik dalam melawan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang hampir setiap hari terjadi dilingkungan kita. Dalam konteks inilah, pemerintah memiliki peran penting untuk menyiapkan ruang public (public sphere) yang bisa menjadi media bersama bagi hadirnya dialog konstruktif di antara kelompok masyarakat kita.

Di sisi lain, anak-anak dan generasi muda negeri ini juga perlu mendapatkan pendidikan HAM sebagai bagian penting dari civic education. Lembaga-lembaga pendidikan (baik formal maupun informal) harus memberi ruang bagi tampilnya isu HAM sebagai bahan ajar utama di lembaganya.

Pendidikan HAM harus menjadi agenda gerakan sosial dalam bentuknya yang paling nyata dan efektif. Pendidikan HAM diperlukan karena pengingkaran dan pelanggaran atas HAM terjadi karena masyarakat kita, bahkan elite politik dan (aparat) negara, umumnya mengidap penyakit human rights illiteration, alias “buta HAM”.

Lemahnya komitmen penguasa dan elite politik paling tidak akan mendorong kita untuk merefleksikan tiga agenda penting berikut. Pertama, penguatan gerakan masyarakat sipil bagi pemajuan dan pelindungan HAM, dengan meningkatkan kontrol atas kekuasaan negara; kedua, menjadikan isu HAM sebagai bagian integral dari pendidikan politik warga negara; dan ketiga, terus menjaga soliditas dan solidaritas bagi seluruh keluarga korban pelanggaran HAM.

Dengan mengusung ketiga isu di atas, kita berharap masa depan Indonesia yang beradab, adil, sejahtera, rukun, dan menghargai HAM akan terwujud. Semoga. ***

Penulis adalah Program Officer ALNI Indonesia/dosen Ilmu Politik FISIP-UBK

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :     a.   bahwa untuk mengantisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan  keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan  pengaturan tentang penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;                              b.   bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada  huruf a belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;c.       bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dan keadaan wilayah pemilihan;  

.                              d.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;  Mengingat      :     1.   Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;                              2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); MEMUTUSKAN:Menetapkan   :     PERATURAN  PEMERINTAH  PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal  I

                              Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut: 

                              1.   Pasal 90 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:“Pasal 90(1)   Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.(2)  TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.(3)  Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.                              2.   Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A dan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut:“Pasal 236A                              Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan  keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 236B                       Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.”Pasal II                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.                                                            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2005PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdDr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 April 2005MENTERI SEKRETARIS NEGARASelakuMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA                                 AD INTERIM,                                          ttd                    YUSRIL IHZA MAHENDRA 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38  Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT NEGARA RI      Kepala Biro Tata Usaha, 

                Sugiri, S.H

 

PENJELASANATAS

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 3 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH I.       UMUM      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur juga pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis. Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan oleh KPUD.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur antisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan  keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Gangguan lainnya yang dapat berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dapat berupa belum tersedianya dana, perlengkapan, personil, atau keadaan wilayah pemilihan.Hal-hal tersebut di atas perlu diantisipasi dengan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya baik di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah. Untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana, perlengkapan dan personil maka ketentuan jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang diubah menjadi 600 (enam ratus) orang.  

      Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal yang memaksa, Presiden Republik Indonesia perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

II.   PASAL DEMI PASAL      Pasal I   Angka 1                                  Pasal 90                                                                        Cukup jelas                  Angka 2                                  Pasal 236AYang dimaksud dengan “di sebagian wilayah pemilihan” dalam ketentuan ini adalah kecamatan atau kelurahan/desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,  dan kabupaten/kota atau kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.                                                             Pasal 236BDukungan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah sebagai upaya untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pasal II                        Cukup jelas  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4493

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  21  TAHUN 2003
TENTANG

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION
IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
DAN PERDAGANGAN)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
 
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2003

Presiden Republik Indonesia,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 
 

UNDANG-UNDANG NO. 1 TH 2000

November 30, 2006

Tentang


PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 182

MENGENAI


PELANGGARAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN
TERBURUK UNTUK ANAK
(Lembaran Negara Nomor 30 tahun 2000)

 
 

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah diundang ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke 87 pada tanggal 1 Juni 1999, dan

Menimbang, perlunya menyetujui instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak, sebagai prioritas utama untuk aksi nasional dan internasional, termasuk kerja sama dan bantuan internasional, untuk melengkapi Konvensi dan Rekomendasi yang berkenaan dengan Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja, 1973, yang merupakan instrumen dasar tentang kerja anak, dan

Menimbang, bahwa penghapusan secara effektif bentuk-bentuk terburuk kerja anak memerlukan tindakan segera dan komprehensif, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dasar secara cuma-cuma dan kebutuhan untuk membebaskan anak-anak dari segala bentuk terburuk kerja anak itu dan untuk mengupayakan rehabilitasi dan integrasi sosial mereka dengan memperhatikan kebutuhan keluarga mereka, dan

Mengingat, resolusi mengenai penghapusan kerja anak yang diterima oleh Konferensi Perburuhan Internasional pada sidangnya yang ke 83 pada tahun 1996, dan

Memperhatikan, bahwa kerja anak kebanyakan diakibatkan oleh kemiskinan dan bahwa penyelesaian jangka panjang terletak pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan menuju kearah kemajuan sosial, khususnya penanggulangan kemiskinan serta wajib belajar, dan

Mengingat Konvensi mengenai Hak Anak yang diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989, dan

Mengingat, Deklarasi ILO mengenai Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja beserta Tindak Lanjutnya, yang diterima oleh Konferensi Perburuhan International pada sidangnya yang ke 86 pada tahun 1998, dan

Mengingat, bahwa beberapa bentuk terburuk kerja anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya, khususnya Konvensi Kerja Paksa, 1930 dan Konvensi Tambahan Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga-lembaga serta Praktek-praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan, 1956, dan,

Setelah memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu yang berkaitan dengan kerja anak, yang merupakan butir keempat dalam agenda acara sidang, dan ;

Setelah menetapkan bahwa usulan-usulan tersebut harus berbentuk konvensi internasional; menyetujui pada tanggal tujuh belas bulan Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, konvensi ini, yang dapat disebut Konvensi Bentuk-bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.

Pasal 1

Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efekti untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai hal yang mendesak

Pasal 2

Dalam konvensi ini, istilah “anak”berarti semua orang yang berusia di bawah 18 tahun.

Pasal 3

Dalam konvensi ini, istilah “bentuk-bentuk terburuk kerja anak” mengandung pengertian:

  1. segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
  2.  

  3. Pemanfaatan, penyediaan atau pena-waran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
  4. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internsional yang relevan;
  5. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Pasal 4

  1. Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam pasal 3 (d) wajib diatur oleh undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan mempertimbangkan standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai Bentuk -bentuk Terburuk Kerja Anak, 1999.
  2. Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, wajib mengidentifikasi tempat-tempat jenis pekerjaan itu berada.
  3. Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf 1 pasal ini wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana perlu, melalui konsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja terkait.

Pasal 5

Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan pekerja, wajib membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai Unitika memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.

Pasal 6

  1. Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk terburuk kerja anak sebagai prioritas.
  2. Program-program aksi itu wajib dirancang dan dilaksanakan melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan organisasi pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.

Pasal 7

  1. Setiap Anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk memastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberlakukan konvensi ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk ketentuan dan penerarapan sanksi pidana atau sanksi-sanksi lain sebagaimana perlunya.
  2. Setiap Anggota wajib, dengan memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan yang efektif dan terikat waktu untuk: ;

  1. mencegah pengunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
  2. memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk membebaskan anak-anak dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak dan rehabilitasi serta integrasi sosial mereka;
  3. menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma, dan bila mungkin dan sesuai; pelatihan kejuruan bagi anak-anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk terburuk kerja anak;
  4. mengidentifikasi dan menjangkau anak-anak beresiko khusus; dan

(e) memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.

 

  1. Setiap anggota wajib menunjuk pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.

Pasal 8

Anggota wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu sama lain dalam memberlakukan ketentuan konvensi ini melalui peningkatan kerja sama dan/atau bantuan international termasuk dukungan pembangunan sosial dan ekonomi, program-program penang-gulangan kemiskinan, dan wajib belajar.

Pasal 9

Ratifikasi resmi konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftar.

Pasal 10

  1. Konvensi ini mengikat hanya bagi anggota Organisasi Perburuhan Internanasional yang ratifikasinya telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
  2. Konvensi ini mulai berlaku dua belas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua anggota Organisasi Perburuhan Internasional telah didaftar oleh Direktur Jendral.
  3. Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua belas bulan setelah ratifikasinya didaftar.

Pasal 11

  1. Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dapat membatalkannya, setelah melampaui waktu sepuluh tahun terhitung sejak tanggal konvensi ini mulai berlaku, dengan menyampaikan keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftar. Pembatalan ini tidak akan berlaku hingga satu tahun setelah tanggal pendaftarannya.
  2. Setiap anggota yang telah merati- fikasi konvensi ini dan yang dalam waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagaimana tersebut dalam ayat tersebut diatas tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.

Pasal 12

  1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua pengesahan dan pembatalan yang disampaikan oleh Anggota Organisasi.
  2. Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.

Pasal 13

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan pasal 102 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.

Pasal 14

Pada waktu yang dianggap perlu, Badan Pengurus Kantor Perburuhan Internasional wajib menyampaikan kepada konferensi, laporan mengenai pelaksanaan konvensi ini dan wajib mempertimbangkan perlunya mengagendakan dalam konvensi, perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 15

  1. Jika konferensi menyetujui konvensi baru yang memperbaiki konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi baru menentukan lain, maka :

  1. ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki, secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 11 diatas, jika dan bilamana konvensi baru yang memperbaiki itu mulai berlaku;
  2. terhitung sejak tanggal berlakunya konvensi baru yang memperbaiki, konvensi ini dinyatakan tertutup untuk ratifikasi oleh Negara Anggota. ;

  1. Bagi anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini tetapi belum meratifikasi Konvensi yang merivisi Konvensi ini, maka Konvensi ini tetap berlaku sesuai dengan bentuk dan isi aslinya.

Pasal 16

Naskah konvensi ini baik yang tertulis dalam bahasa Inggris maupun dalam bahasa Perancis sama-sama memiliki kekuatan dan wewenang hukum.

UNDANG-UNDANG NO. 20 TH 1999

November 30, 2006

Tentang

PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 138

MENGENAI


USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
(Lembaran Negara No. 56 tahun 1999)

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan Internasional,

Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah bertemu dalam sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja, yang tercantum dalam butir keempat dari agenda sidang, dan

Memperhatikan syarat-syarat dari Konvensi Usia Minimum (industri) tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (laut) tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (pertanian) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api) tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1932, Konvensi (revisi) Usia Minimum (laut) tahun 1936, Konvensi (revisi) Usia Minimum (pekerjaan non industri) tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (nelayan) tahun 1959 dan Konvensi Usia Minimum (kerja di bawah tanah) tahun 1965, dan

Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan menggantikan naskah-naskah yang ada yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk seluruhnya menghapus pekerja anak, dan

Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional ;

Menerima pada tanggal 26 Juni 1973 Konvensi di bawah ini yang dapat disebut Konvensi Usia Minimum tahun 1973:

 

 

 

Pasal 1

 

Setiap Anggota terhadap siapa Konvensi ini berlaku menanggung untuk menempuh suatu kebijaksanaan nasional yang dibentuk untuk menjamin dihapuskannya kerja anak secara efektif dan untuk secara progresif menaikkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan fisik dan mental sepenuhnya dari orang muda.

 

Pasal 2

 

  1. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus menetapkan usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam wilayahnya dan pada alat pengangkutan yang terdaftar dalam wilayahnya, tergantung pada Pasal 4 sampai 8 Konvensi ini, tidak seorang pun di bawah umur yang ditetapkan di situ diperbolehkan masuk kerja atau bekerja dalam suatu jabatan;
  2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini selanjutnya dapat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional dengan pernyataan lebih lanjut, bahwa ia telah menetapkan usia minimum, yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan sebelumnya;
  3. Usia minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal ini, tidak boleh kurang dari usia tamat sekolah wajib dan paling tidak tidak boleh kurang dari 15 tahun;
  4. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 3 Pasal ini, suatu Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan jika yang demikian itu ada, sebagai permulaan dapat menetapkan usia minimum 14 tahun;
  5. Setiap Anggota yang telah menetapkan usia minimum 14 tahun sesuai dengan ketentuan ayat terdahulu, di dalam laporannya mengenai pelaksanaan Konvensi ini yang disampaikan berdasarkan pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus menyatakan :
  1. bahwa alasan yang menyebabkan dia berbuat demikian masih terus ada;
  2. bahwa ia melepaskan haknya untuk menggunakan ketentuan tersebut mulai suatu tanggal yang dinyatakan.

 

Pasal 3

 

  1. Usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja setiap jenis pekerjaan atau kerja, yang karena sifatnya atau karena keadaan lingkungan dimana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral orang muda, tidak boleh kurang dari 18 tahun.
  2. Jenis pekerjaan atau kerja terhadap mana ayat 1 Pasal ini berlaku, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan nasional atau oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada.
  3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 Pasal ini, undang-undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat memperbolehkan orang muda berusia 16 tahun ke atas bekerja, dengan syarat bahwa kesehatan, keselamatan dan moral orang muda yang bersangkutan cukup dilindungi dan bahwa orang muda itu telah menerima pelajaran atau latihan kejuruan khusus mengenai cabang kegiatan yang bersangkutan.

 

Pasal 4

 

  1. Sejauh mana diperlukan, maka penguasa yang berwenang setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dapat mengecualikan dari berlakunya Konvensi ini jenis pekerjaan atau kerja yang terbatas, dalam hubungan mana berlakunya Konvensi ini menimbulkan masalah yang khas dan berat.
  2. Setiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini dalam laporannya yang pertama mengenai pelaksanaan Konvensi yang disampaikan berdasarkan pasal 22 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, harus memberikan daftar dari setiap jenis yang telah dikecualikan menurut Ketentuan ayat 1 Pasal ini, harus memberikan alasan mengapa dikecualikan, dan dalam laporan berikutnya harus menyatakan kedudukan hukum dan praktek di negerinya terhadap jenis yang dikecualikan itu, dan sampai berapa jauh Konvensi ini telah diberlakukan atau telah diusulkan untuk diberlakukan terhadap jenis tersebut.
  3. Pekerjaan atau kerja yang dicakup dalam Pasal 3 Konvensi ini tidak boleh dikecualikan dari pelaksanaan Konvensi menurut Pasal ini.

 

Pasal 5

 

  1. Anggota yang ekonomi dan fasilitas pemerintahannya tidak cukup berkembang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jka yang demikian itu ada, dapat pada permulaan membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini.
  2. Setiap Anggota yang mempergunakan ketentuan ayat 1 Pasal ini, dalam suatu pernyataan yang dilampirkan pada ratifikasinya, harus memperinci cabang kegiatan ekonomi atau jenis perusahaan terhadap mana ketentuan Konvensi ini akan diberlakukan olehnya.
  3. Ketentuan Konvensi ini harus berlaku sebagai minimum bagi yang berikut : pertambangan dan penggalian; pabrik, bangunan, listrik, gas dan air, jasa kebersihan, pengangkutan, pergudangan dan perhubungan, serta perkebunan dan perusahaan pertanian lainnya yang terutama menghasilkan Unitika maksud perdagangan, akan tetapi megecualikan perusahaan keluarga dan kecil yang menghasilkan untuk konsumsi lokal dan tidak secara teratur mempergunakan tenaga bayaran.
  4. Setiap Anggota yang membatasi ruang lingkup berlakunya Konvensi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini :
  1. harus menunjukkan dalam laporannya sesuai dengan pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, kedudukan umum tentang pekerjaan dan kerja orang muda dan anak-anak dalam cabang kegiatan yang dikecualikan dari ruang lingkup berlakunya Konvensi ini dan setiap kemajuan yang mungkin telah dicapai ke arah pelaksanaan yang lebih luas dari ketentuan Konvensi ini.
  2. dapat setiap waktu secara formal memperluas ruang lingkup berlakunya itu dengan suatu pernyataan yang dialamatkan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.

 

Pasal 6

 

Konvensi ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang dilakukan oleh anak dan orang muda di sekolah untuk pendidikan umum, kejuruan atau teknik atau di lembaga pelatihan lain, atau bagi pekerjaan yang dilakukan oleh orang muda yang sekurang-kurangnya berusia 14 tahun dalam perusahaan, dimana pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penguasa yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, dan merupakan bagian integral dari :

  1. suatu kursus pendidikan atau pelatihan yang penanggung jawab utamanya adalah suatu sekolah atau lembaga pelatihan;
  2. suatu program pelatihan yang untuk sebagian besar atau seluruhnya dilakukan dalam suatu perusahaan, yang telah disetujui oleh penguasa yang berwenang; atau
  3. suatu program bimbingan atau orientasi yang bertujuan untuk mempermudah pemilihan suatu jabatan atau suatu jurusan pelatihan.

 

Pasal 7

 

  1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat mengizinkan dipekerjakannya atau bekerjanya orang-orang berusia 13 sampai 15 tahun dalam pekerjan-pekerjaan yang ;
  1. kiranya tidak berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka;
  2. tidak menjadi halangan bagi mereka untuk dapat terus mengikuti pelajaran sekolah, mengikuti orientasi kejuruan atau program pelatihan yang dibenarkan oleh karena mereka dapat menarik keuntungan dari pelajaran yang diterima.
  1. Undang-Undang atau peraturan nasional dapat juga mengizinkan dipekerjakannya atau diterimanya orang yang berusia sekurang-kurangnya 15 tahun, untuk bekerja akan tetapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah wajib dalam pekerjaan yang telah memenuhi pesyaratan yang ditetapkan dalam sub ayat (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini.
  2. Penguasa yang berwenang harus menetapkan kegiatan dimana pekerja atau kerja dapat diizinkan berdasarkan ayat 1 dan 2 Pasal ini dan harus menetapkan jumlah jam kerja selama mana dan dalam kondisi bagaimana pekerjaan atau kerja semacam itu dapat dilakukan.
  3. Tanpa mengindahkan ketentuan ayat 1 dan 2 Pasal ini, Anggota yang telah menyatakan mempergunakan ketentuan ayat 4 Pasal 2, selama masih menghendaki terus melakukan demikian dapat menggantikan usia 12 dan 14 tahun untuk usia 13 dan 15 tahun dalam ayat 1 dan usia 14 tahun usia 15 tahun dalam ayat 2 Pasal ini.

Pasal 8

 

  1. Setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan buruh yang bersangkutan, jika yang demikian itu ada, penguasa yang berwenang dengan izin yang diberikan untuk tiap keadaan tersendiri, memperbolehkan pengecualian larangan pekerjaan atas kerja sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini, untuk maksud seperti turut serta dalam kegiatan kesenian.
  2. Izin yang diberikan seperti itu harus membatasi lamanya jam kerja dan harus menetapkan kondisi dimana pekerjaan atau kerja itu diperbolehkan.

Pasal 9

 

  1. Segala tindakan yang perlu, termasuk penentuan hukuman yang setimpal, harus diambil oleh penguasa yang berwenang untuk menjamin pelaksanaan yang efektif dari ketentuan Konvensi ini.
  2. Undang-Undang atau peraturan nasional harus menetapkan orang-orang yang bertanggung jawab atas ditaatinya ketentuan yang memberlakukan Konvensi ini.
  3. Undang-Undang atau peraturan nasional atau penguasa yang berwenang harus menetapkan, daftar dan dokumen lain yang harus dipelihara dan disediakan oleh pengusaha, daftar dan dokumen seperti itu harus memuat nama-nama dan usia atau tanggal lahir, sedapat mungkin dibuat dengan keterangan yang sah, dari orang yang dipekerjakan olehnya atau yang bekerja untuknya dan yang berusia kurang dari 18 tahun.

 

Pasal 10

 

  1. Konvensi ini merevisi, menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun 1921, Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, Konvensi Usia Minimum, (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1932, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan) tahun 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Di bawah Tanah) tahun 1965.
  2. Mulai berlakunya Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk diratifikasinya Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Dibawah Tanah) tahun 1965.
  3. Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), tahun 1921, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, akan ditutup untuk ratifikasi selanjutnya, jika semua pihak yang telah meratifikasinya telah setuju untuk menutupnya dengan jalan meratifikasi Konvensi ini atau dengan suatu pernyataan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional.
  4. Jika kewajiban Konvensi ini telah diterima :
  1. oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri) tahun 1937, dan telah menetapkan Usia Minimum tidak kurang dari 15 tahun menurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  2. dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non-Indusri), tahun 1932, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  3. dalam hal pekerjaan non-industri sebagai yang ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non-Industri), tahun 1937, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi itu, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, maka itu berarti pembatalan segera Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  4. dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), tahun 1936, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 12 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  5. dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang tadinya telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Nelayan), tahun 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, maka itu berarti pembatalan Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum,
  6. oleh Anggota yang telah meratifikasi Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan di bawah Tanah), tahun 1965, dan telah menetapkan usia minimum menurut Pasal 2 Konvensi yang tidak kurang dari usia minimum yang ditetapkan berdasarkan Konvensi itu atau Anggota itu menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal 3 Konvensi itu pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.
  1. Penerimaan kewajiban Konvensi ini ;
  1. berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Industri), tahun 1919, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;
  2. dalam hal pertanian berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Pertanian) tahun 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu;
  3. dalam hal pekerjaan maritim berarti pembatalan Konvensi Usia Minimum (Laut), tahun 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu, dan Konvensi Usia Minimum (penghias dan juru api), tahun 1921, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu;

ika dan pada waktu Konvensi ini mulai berlaku.

 

Pasal 11

 

Ratifikasi formal dari Konvensi ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

 

Pasal 12

 

  1. Konvensi ini mengikat hanya para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional, yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  2. Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
  3. Selanjutnya, Konvensi ini mulai berlaku untuk semua Anggota duabelas bulan setelah ratifikasinya terdaftar.

 

Pasal 13

 

  1. Anggota yang telah merafitikasi Konvensi ini dapat mencabutnya setelah berakhirnya sepuluh tahun sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi, dengan suatu ketentuan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan itu tidak akan berlaku sebelum lewat satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
  2. Setiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan, dalam tahun berikutnya setelah berakhirnya masa sepuluh tahun sebagai tersebut dalam ayat terdahulu, tidak mempergunakan haknya untuk pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal ini, akan tetap terikat untuk masa sepuluh tahun lagi dan, sesudah itu, dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya setiap masa sepuluh tahun menurut ketentuan yang tercantum dalam pasal ini.

 

Pasal 14

 

  1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional mengenai pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
  2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi mengenai pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi akan tanggal mulai berlakunya Konvensi.

Pasal 15

 

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, keterangan lengkap mengenai semua ratifikasi keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal yang terdahulu.

 

Pasal 16

 

Pada waktu-waktu yang dianggap perlu, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan sebuah laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konvensi Umum, dan harus meneliti apakah peninjauan kembali seluruh atau sebagian Konvensi ini perlu dimasukkan dalam agenda Konperensi.

 

Pasal 17

 

  1. Apabila Konperensi menerima sebuah Konvensi baru yang mengubah Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, maka, kecuali Konvensi yang baru itu menetapkan lain ;
  1. ratifikasi Konvensi revisi baru itu oleh Anggota berarti pembatalan Konperensi ini pada saat itu juga, karena hukum tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 13 di atas, jika dan pada waktu Konvensi revisi yang baru itu mulai berlaku;
  2. sejak tanggal mulai berlakunya Konvensi baru yang telah diubah itu Konvensi ini tidak akan terbuka lagi untuk ratifikasi oleh Anggota.
  1. Bagaimanapun juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi seperti yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya dan tidak meratifikasi Konvensi yang baru.

Pasal 18

 

Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.

 
 
 
 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.